Apa yang kamu ketahui mengenai Tim Likuidasi?

Tim Likuidasi

Apa yang kamu ketahui mengenai Tim Likuidasi ?

Proses likuidasi yang dilakukan terhadap suatu bank harus mengikutsertakan Tim Likuidasi untuk melakukan proses likuidasi tersebut. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi bank65. Sebelum dilakukannya pemberesan dan pembubaran terhadap badan hukum bank akan dibentuklah tim likuidasi yang dapat dibentuk berdasarkan hasil RUPS ataupun penetapan Pengadilan. Kewenangan ini merupakan kewenangan pada saat sebelum Undang-Undang LPS berlaku. Undang-Undang Perbankan tidak mengatur lebih lanjut tentang tim likuidasi yang dibentuk. Tim likuidasi lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan LPS.
Pasal 9 Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2010 tentang Likuidasi bank menyebutkan mengenai tugas Tim Likuidasi, sebagai berikut:

  1. menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank;

  2. menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian gaji terutang, dan pesangon gaji pegawai bank;

  3. melakukan pemberesan aset dan kewajiban bank;

  4. menyampaikan laporan kepada LPS;

  5. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan likuidasi bank;

  6. melakukan penyelesaian atas kewajiban dari pihak-pihak yang melakukan kelalaian dan/atau perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank;

  7. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses likuidasi; dan

  8. membantu kelancaran pelaksanaan penjaminan simpanan.

Tim Likuidasi juga memiliki wewenang sesuai dengan pasal 10 Peraturan LPS untuk melakukan tugas-tugasnya, yaitu:

  1. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para debitur termasuk pemberian potongan hutang (haircut) sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh RUPS dan peraturan yang berlaku;

  2. mempekerjakan pegawai, baik yang berasal dari dalam, termasuk anggota Direksi dan/atau Komisaris nonaktif, maupun dari luar Bank Dalam Likuidasi, sebagai tenaga pendukung Tim Likuidasi;

  3. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank, antara lain konsultan keuangan, konsultan hukum, dan advokat;

  4. melakukan pemanggilan kepada para Kreditur;

  5. melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur;

  6. melakukan tindakan lain dalam rangka pelaksanaan likuidasi bank;

  7. mewakili Bank Dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut baik di dalam maupun luar Pengadilan;

h. meminta pembatalan kepada Pengadilan Niaga atas segala perbuatan hukum Bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank kecuali perbuatan hukum bank yang wajib dilakukan berdasarkan undang-undang.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank mengatur bahwa susunan anggota Tim Likuidasi yang diangkat oleh RUPS atau oleh Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:

  1. Pihak lain yang bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham; atau

  2. Campuran antara pihak lain sebagaimana disebutkan dalam huruf a dengan satu atau beberapa anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham tersebut tidak melebihi 1/3 (satu pertiga) dari jumlah Tim Likuidasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Perbankan yang baru Tim Likuidasi bertanggungjawab kepada pihak yang membentuknya baik itu RUPS maupun Pengadilan. Seperti halnya Bank Dagang Bali yang gagal untuk membentuk Tim Likuidasi maka Tim Likuidasi ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar sehingga di akhir periode likuidasinya Tim Likuidasi akan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah UndangUndang LPS berlaku maka Tim Likuidasi dibentuk oleh LPS itu sendiri dan di akhir periode likuidasi Tim Likuidasi akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada LPS. Ini menunjukkan asas independen pada LPS.