Apa yang kamu ketahui mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ?

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga legislatif Indonesia.
image

Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.

Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  • Melantik presiden dan wakil presiden;
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
  • Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • imunitas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan administratif.