Conflict of interest oleh Mc Donald diartikan sebagai suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya. Menurut Sulistyana dkk (2016), konflik kepentingan juga diartikan sebagai situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Conflict of interest (konflik kepentingan) dapat dipahami sebagai suatu situasi di mana seseorang atau organisasi dihadapkan pada beberapa kepentingan pada saat yang bersamaan dan menuntutnya untuk membuat keputusan demi kepentingan pihak ketiga. Konflik kepentingan biasanya terjadi ketika seseorang mendapati dirinya berada dalam dua peran sosial secara bersamaan, yang menghasilkan keuntungan atau loyalitas yang berlawanan.
Seseorang atau organisasi yang menghadapi konflik kepentingan cenderung tidak dapat bersikap adil terhadap kepentingan aktual. Sebab itulah, hal ini berpotensi menimbulkan konflik dari kedua belah pihak. Konflik kepentingan tidak selalu muncul di lingkungan kerja atau bisnis, tetapi juga ranah politik, hukum, sosial kemasyarakatan, bahkan pribadi.
Konflik kepentingan terjadi ketika terjadi kepentingan pribadi bercampur dengan tugas dan tanggung jawab resmi yang dimiliki oleh seseorang. Terdapat tiga tipe utama konflik kepentingan, yaitu:
-
Actual conflict of interest, yaitu konflik kepentingan yang ada di antara tugas/ tanggung jawab resmi dan kepentingan pribadi.
-
Perceived conflict of interest, yaitu konflik kepentingan yang dipandang bercampur dengan tugas/tanggung jawab resmi yang nyatanya menjadi suatu kasus atau bukan.
-
Potential conflict of interest, yaitu kepentingan pribadi bercampur dengan tugas/tanggung jawab resmi di masa mendatang.
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dalam organisasi tersebut antara lain adalah:
Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian / penerimaan hadiah atas suatu keputusan / jabatan. Situasi yang menyebabkan penggunaan jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi / kelompok / golongan.
Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi / golongan. Perangkapan jabatan di beberapa lembaga / instansi / perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
Situasi dimana dengan kewenangannya bisa memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.
Situasi dimana seorang pejabat menentukan sendiri besarnya gaji / remunerasi.
Moonlighting atau outside employment (bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya).
Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
Mengelola konflik kepentingan dalam organisasi dimulai dengan membangun sistem organisasi yang mampu mengendalikan dan mengawasi fungsi-fungsi wewenang yang melekat dalam setiap jabatan sehingga dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan bisa transparan dan dipertanggungjawabkan secara accountable. Dengan mengelola konflik kepentingan, maka dapat menurunkan resiko terjadi konflik kepentingan yang dapat merugikan organisasi di lingkup kecil dan negara di lingkup yang lebih luas.
Pustaka
Sulistiyana, Dwi Budi, Seran, Gotfridus Goris. (2016). Pengelolaan Konflik Kepentingan. Jakarta. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Gedung Dwiwarna KPK
McDonald, Michael. Ethics and Conflict of Interest. Diakses pada 22 Maret 2021 melalui: learning.hccs.edu/faculty/robert.tierney/govt2302/substantive-course-materials/unit-