Apa yang harus dilakukan jika akta kelahiran hilang?

56876_75838_hakim

Apa yang harus dilakukan jika akta kelahiran hilang?

Jika memang terjadi kehilangan kutipan akta kelahiran, maka dapat dilakukanpencetakan ulang atau duplikat. Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.

sumber: www.hukumonline.com