Apa yang dimasud dengan pasien?

image
pasien merupakan orang perorangan yang dalam kondisi tidak sehat yang memerlukan pelayanan maupun konsultasi mengenai masalah kesehatannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut apa yang dimasud dengan pasien ?

pasien menurut Pasal 1 ayat (10) Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dijelaskan bahwa Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dijelaskan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit.

Menurut Wila Chandrawila Supriadi pasien merupakan orang sakit yang membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya dan pasien juga diartikan sebagai orang sakit yang awam mengenai penyakitnya.

Sedangkan menurut Agus Budianto dan Gwendolyn Ingrid Utama mendefinisikan pasien sebagai orang perorangan yang memerlukan jasa dari orang lain, yang dalam hal ini adalah dokter untuk konsultasi masalah kesehatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pasien merupakan orang perorangan yang dalam kondisi tidak sehat yang memerlukan pelayanan maupun konsultasi mengenai masalah kesehatannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan ini sendiri diartikan sebagai suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan
yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.

Hak dan kewajiban pasien

  1. Hak pasien
    Dalam pelayanan kesehatan hak pasien sangatlah penting dan harus dipenuhi dengan baik. Pasien juga berhak mengambil keputusan terhadap pelayanan kesehatan yang akan dilakukan
    kepadanya, karena hal ini berhubungan erat dengan Hak Asasi nya sebagai manusia, kecuali dapat dibuktikan bahwa keadaan mentalnya tidak mendukung untuk mengambil keputusan yang diperlukan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Negara mengatur bahwa setiap warga Negaranya berhak atas kesehatan. Pengaturan hak atas kesehatan bagi setiap warga negaranya ini adalah sama untuk semua warga Negara, tidak membedakan status, golongan, ras, maupu agama.

    Pemerintah Indonesia telah menciptakan beberapa perangkat hukum guna melindungi hak hak pasien. Undang undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menegaskan bahwa pasien adalah konsumen yang memiliki hak yang harus dihormati. Begitupula dalam undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga memuat hak hak pasien ketika berobat. Beberapa kasus pelanggaran hak pasien seperti penelantaran pasien, kesalahan dokter maupun bidan, atau ketertutupan informasi semakin menyadarkan kita bahwa setiap orang harus menyadari bahwa serangkaian hak telah melekat pada diri kita ketika menjadi pasien sehingga kita harus menjadi pasien yang berdaya dan mengetahui akan hak nya seperti:

    • Hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan ketika melakukan pengobatan.
    • Hak memilih dan mendapatkan pelayanan bermutu dan sesuai dengan kebutuhan medis, sebanding dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang ada, misal : memilih dokter dan mendapatkan second opinion, hak bertemu dengan apoteker, hak untuk memberi
      persetujuan dan menolak tindakan medis, serta hak untuk mendapatkan isi rekam medik.
    • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatan yang terjadi meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya dari Tenaga Kesehatan serta perkiraan biaya pengobatan.
    • Hak untuk didengar permasalahannya dan keluhan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
    • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa.
    • Hak untuk mendapat pendidikan dan pengetahuan terkait kondisi kesehatannya.
    • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
    • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila terjadi kelalaian dan tindakan yang tidak mengikuti standar operasi profesi kesehatan.
    • Hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
    • Hak mendapatkan pengobatan yang rasional, yaitu tepat diagnosis, tepat indikasi, tepat jenis obat, tepat dosis, cara dan lama pemberian.
    • Hak mendapatkan pelayanan obat atas resep dokter.
    • Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
    • Hak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
    • Hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
    • Hak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
    • Hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana, dan
    • Hak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban Pasien

    • Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
    • Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
    • Pasien dan/ atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan jasa pelayanan kesehatan, doketr, bidan, dan perawat.
    • Pasien dan/ atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang dibuatnya.