Apa yang dimaksudkan dengan peraturan presiden?

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Presiden sendiri mempunyai hak untuk mengeluarkan peraturan jika dirasa perlu untuk kebaikan bangsa dan negara.

Peraturan presiden sendiri dikeluarkan jika keadaan negara sedang terdesak dan presiden mempunyai keistimewaan dalam berkonstitusi diantaranya membuat perpres, gerasi dan lain sebagainya.

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/2011/ps55-2011.pdf

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah(Wikipedia : 2013).

Peraturan Presiden merupakan jenis peraturan baru dalam tata perundang-undangan di Indonesia, tepatnya pada tahun 2004. Dasar Hukum dari diberlakukannya Peraturan Presiden adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 1 ayat 6 dijelaskan bahwa Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.

Posisi Peraturan Presiden dalam tata perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.