Apa yang dimaksud Ujian Nasional?

Apa yang dimaksud Ujian Nasional?

Ujian nasional merupakan salah satu bentuk evaluasi pembelajaran tingkat nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengetahui hasil belajar siswa.

Lebih lanjut lagi, apa yang dimaksud Ujian Nasional?

Ujian Nasional menurut Syawal Gultom adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Selain itu sebagai sarana untuk memetakan mutu berbagai tingkatan pendidikan satu daerah dengan daerah lain.

Menurut Hari Setiadi, Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan menurut H. A. R. Tilaar, Ujian Nasional adalah upaya pemerintah untuk mengevaluasi tingkat pendidikan secara nasional dengan menetapkan standarisasi nasional pendidikan. Hasil dari Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Negara adalah upaya pemetaan masalah pendidikan dalam rangka menyusun kebijakan pendidikan nasional.

Berikut bunyi pasal yang menjelaskan tentang ujian nasional yang termaktub dalam peraturan pemerintah bab X pasal 66 :

  1. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

  2. Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan dan akuntabel.

  3. Ujian nasional diadakan sekurang kurangnya satu kali dan sebanyakbanyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Dengan demikian, ujian nasional (ditulis UN) adalah bentuk evaluasi pembelajaran berskala nasional pada mata pelajaran tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengetahui hasil belajar siswa yang dilakasanakan minimal 1 kali dalam satu tahun pelajaran.

Tujuan UN

Ujian Nasional dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan mengetahui hasil belajar siswa yang bersifat nasional dan sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 153/2003 sebagaimana berikut :

Tujuan penyelenggaraan UAN (UN) adalah untuk, (1) mengukur hasil pencapaian peserta didik, (2) mengukur mutu pendidikan ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah, (3) pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah kepada masyarakat.

Disamping beberapa tujuan diselenggarakanya UN diatas, UN pun juga memiliki fungsi sebagai pendorong untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi instansi sekolah maupun madrasah. Fungsi UN adalah:

  1. Alat pengendali mutu secara nasional,

  2. Pendorong peningkatan mutu pendidikan,

  3. Bahan dalam menetukan kelulusan peserta didik,

  4. Bahan pertimbangan dalam seleksi

Fungsi UN

Menurut Dr. E Mulyasa dalam bukunya yang berjudul Kurikulum Yang Disempurnakan: Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, mengatakan :

UN berfungsi sebagai ”quality control” terhadap sistem pendidikan, karena kontrol terhadap proses, dan input pendidikan sudah sedemikian kecil, bahkan pada saat sentralisasipun sebenarnya kontrol pusat di bidang pendidikan tidak dapat dilakukan sepenuhnya, karena rapuhnya mental jaringan birokrasi akibat berbagai faktor di luar masalah pendidikan.

Sebagaimana dalam karya tulis ilmiah yang di tulis oleh Muntholi’ah dipaparkan :

UAN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional, bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelebihan, Keuntungan dan Kekurangan UN

Dipandang dari sudut lain UN juga memiliki kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaanya. Menurut Nuruddin dalam bukunya yang berjudul ”Ujian Nasional di Madrasah” mengatakan : Kelebihan dari UN adalah :

  1. Karena ada resiko tidak lulus, maka siswa lebih giat belajar dan guru lebih serius dalam mengajar,

  2. Dapat dilakukan pemetaan mutu sekolah berdasarkan nilai UN pada tingkat daerah dan nasional,

  3. Nilai hasil UN dapat dijadikan sebagai alat seleksi,

  4. Adanya informasi tentang kemampuan siswa yang dapat dijadikan bahan untuk perbaikan pembelajaran.

Jika UN sebagaimana dimaksud dalam perundangan dilaksanakan sungguh-sungguh, maka secara eksplisit Ujian Nasional akan memberikan keuntungan. Keuntungan tersebut menurut Furqon sebagai dicatat oleh Nuruddin dalam bukunya yang berjudul ”Ujian Nasional di Madrasah” meliputi :

  1. Perwujudan dari akuntabilitas publik ( public accountability ) dalam penyelenggaraan pendidikan. UN mampu menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kemajuan belajar dan prestasi siswa, guru dan sekolah.

  2. Alat pengendalian mutu ( quality control ) pendidikan, dengan ujian mutu penyelenggaraan pendidikan dapat dikontrol dan dijamin mutunya dalam mengukur lulusan (luaran) pendidikan sehingga memenuhi kualifikasi, kompetensi, standar yang ditetapkan secara nasional.

  3. Motivator ( pressure to achieve ) yaitu menjadi faktor daya dorong yang memaksa siswa, guru dan sekolah untuk berusaha lebih kuat dalam mencapai hasil yang diharapkan sesuai standar yang ditetapkan.

  4. Seleksi dan penempatan, yaitu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak seseorang pelamar, terutama jika tempat yang tersedia tidak sebanding dengan pelamar atau peminat.

  5. Diagnostic , yaitu menjadi dasar dalam memberikan umpan balik kepada sistem, agar dapat menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Sedangkan kelemahan dari penyelenggaraan UN diantaranya :

  1. Adanya penyimpangan antar target pengajaran yang diharapkan dengan pelaksanaan PBM di sekolah, karena guru tidak optimal dalam memberikan layanan kepada peserta didik, akibatnya siswa menghadapi kesulitan manakala harus menghadapi UN.

  2. Belum semua kepala sekolah menjadi fasilitator bagi guru dan peserta didik dalam menjalankan programnya.

  3. Fasilitas yang diperlukan guru masih belum memadai, disamping sistem insentif yang tidak selalu sama pada setiap sekolah, sehingga kinerja guru dalam memberikan layanan kepada peserta didik tidak memadai.

  4. Profesionalitas guru dalam memahami substansi materi mata pelajaran dan penguasaan pedagogik belum memenuhi harapan para stakeholder.

Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas ( cut off hiscore ). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting .
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:

  • Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
  • Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.

Ujian nasional merupakan salah satu bentuk evaluasi pembelajaran tingkat nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengetahui hasil belajar siswa . Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional (PP 19 tahun 2005, bab X pasal 66 ayat 1). Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan dan akuntabel (pasal 66 ayat 2). Ujian nasional diadakan sekurang kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran (pasal 66 ayat 3).

Ujian nasional merupakan bentuk evaluasi standar nasional dan diharapkan dengan adanya UN mutu pendidikan Indonesia meningkat yang didalam pelaksanaanya pemerintah memiliki aturan-aturan tertentu, sehingga dalam menyikapinya pun pihak guru bahkan peserta didik akan melakukan berbagai upaya agar bisa mendapatkan nilai yang sesuai dengan standar kelulusan yang ditentukan.

Namun kenyataannya di lapangan banyak sekali permasalahan yang timbul mulai dari segi administrasi (distribusi yang terkesan amburadul, risiko kebocoran soal), maupun pedagogis. Banyak peserta didik yang frustasi bahkan diantaranya sampai nekat melakukan pelanggaran dengan berbagai cara (mencontek, meminta jawaban melalui SMS, dll) karena merasa tertekan dan cemas yang berlebihan takut tidak lulus. Hal tersebut dinyatakan pula oleh Supa’at dalam karya ilmiahnya sebagai berikut:

Karena tingginya standar kelulusan dan tingkat kesulitan soal UN pada satu sisi, dan berbagai keterbatasan yang ada pada sekolah pada sisi yang lain, maka munculah dampak negatif. Praktik kecurangan, manipulasi dan ketidakjujuran seolah menjadi rahasia umum dalam pelaksanaan UN, baik oleh guru maupun siswa dengan modus yang sangat beragam.

Referensi

Rahim, E. A. 2017. Penguatan Mental Siswa dalam Menghadapi Ujian Nasional [Studi Kasus di Sma Islam Sunan Gunung Jati Ngunut Tulungagung]. [skripsi]. Tulungagung: Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.