Apa yang dimaksud Sistem Hukum Common Law?

Common Law

Common Law adalah Sistem hukum yang diturunkan dari prinsip luas dan komprehensif yang tercakup dalam hukum tidak tertulis Inggris dan diterapkan di sebagian besar negara berbahasa Inggris, termasuk Amerika Serikat (kecuali negara bagian Louisiana).

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.

Prinsip-prinsip tersebut dibuat dan dimodifikasi oleh keputusan yudisial; diteruskan melalui kebiasaan, penggunaan tradisional, dan preseden; dapat beradaptasi bila diterapkan pada fakta dan keadaan baru; dan dapat diubah bila diperlukan. Meskipun banyak dari apa yang dulunya merupakan bagian dari hukum umum, seperti hukum komersial dan hukum pidana, telah dikodifikasi, bidang hukum lainnya, seperti hukum kontrak, hukum properti, dan hukum gugatan, masih terutama diatur oleh prinsip-prinsip hukum umum.

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.