Apa yang dimaksud Perguruan Tinggi?

Apa yang dimaksud Perguruan Tinggi?

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, megister, spesialis dan doctor yang diselenggaarakan oleh perguruan tinggi.

Lebih lanjut lagi, apa yang dimaksud perguruan tinggi?

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah. Perguruan Tinggi merupakan suatu pendidikan yang menjadi terminal akhir bagi seseorang yang berpeluang belajar setinggi-tingginya melaui jalur pendidikan sekolah.

Perguruan tinggi yang ada di Indonesia terdiri dari tiga kategori, yaitu : Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), Lembaga pendidikan tersebut berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi dan Akademi. Terdiri dari Strata satu (SI) bergelar Sarjana, Dimploma I dan II bergelar A.Ma, Diploma III bergelar A.Md, Strata dua atau pasca sarjana (S2) bergelar Megister, dan Strata tiga (S3) bergelar Doktor (Dr).

Hakikat Perguruan Tinggi yaitu sebagai proses belajar mengajar adalah berusaha mencari informasi dan pengetahuan serta mengajar. Perguruan tinggi sebagai proses belajar mengajar yang berarti berusaha memperoleh pengetahuan dan prilaku yang benar tentang sesuatu dari lingkungannya. Sedangkan mengajar adalah mengkomunikasikan pengetahuan dan perilaku tadi kepada orang lain sedemikian rupa sehingga orang lain mampu mengembangkan lebih lanjut.

Selanjutnya Perguruan Tinggi merupakan pendekatan Mikro dan Makro, pendekatan mikro yaitu tinjauan terhadap proses belajar mengajar yang terjadi di dalam lembaga, sedangkan pendekatan makro tinjauan terhadap proses belajar mengajar yang berlangsung antara lembaga dengan lingkungannya.

Sedangkan perguruan Tinggi sebagai komunitas ilimiah, yakni Perguruan Tinggi adalah
komunitas ilmiah atau komunitas pelajar. Jadi perguruan tinggi sebagai komunitas dapat berfungsi menstransformasi dan melestarikan sistem nilai, tata cara dan pengetahuan. Perguruan tinggi juga didukung dan diberi tugas menyelenggarakan program tetap yang disebut kurikulum.

Perguruan tinggi merupakan gejala kota, yang identik dengan kemodernan dan lebih menekankan pendekatan yang bersifat liberal. Peranan perguruan tinggi dalam menciptakan sumber daya manusia berkualitas dipandang potensial dan sangat menetukan.
Pembicaraan tentang keterkaitan pendidikan tinggi dengan lapangan kerja, khususnya di Indonesia, mengandung dua unsur yang berhubungan secara timbale balik yaitu pendidikan dan lapangan kerja. Pembahasan mengenai pendidikan dan lapangan kerja bagi lulusan perguruan tinggi pernah menjadi bahan pembahasan dalam berbagai pertemuan ilmiah. Banyaknya pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi yang telah mencapai ratusan ribu sarjana di bidang keahlian. Kenyataan itu merupakan suatu ironi, disatu pihak pendidikan tinggi diarahkan untuk menyiapkan lulusannya sebagai tenaga ahli yang diharapkan mampu mengaktualisasikan keahliannya dalam kehidupan masyarakat, karena lulusan pendidikan tinggi merupakan asset nasioanal yang sangat diperhitungkan.

Menuntut ilmu di perguruan tinggi sekolah adalah kewajiban, karena dianggap salah satu cara untuk bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menegah di jalur pendidikan sekolah (PP 30 Tahun 1990, pasal 1 Ayat 1). Tujuan pendidikan tinggi adalah :

  1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.

2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).

Pendidikan tinggi di Indonesia itu di bagi kedalam 2 (dua) kelompok besar, yaitu kelompok pendidikan akademik dan pendidikan vokasi.

Kelompok pendidikan akademik di dalam proses pendidikan dan pengajarannya mempunyai fokus dalam penguasaan serta pemahaman ilmu pengetahuan bagi para lulusannya. Sedangkan untuk kelompok pendidikan vokasi itu lebih menitikberatkan pada suatu pengajaran dan proses pendidikannya pada persiapan dalam kelulusan agar bisa mengimplementasikan atau mengaplikasikan keahliannya. Institusi Pendidikan Tinggi yang menawarkan pendidikan akademik dan vokasi tersebut juga dapat dibedakan dengan berdasarkan jenjang dan program studi yang ditawarkannya. Antara lain seperti; universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan juga akademi komunitas.

Pengertian Universitas

Universitas merupakan suatu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik serta juga dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi didalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Apabila universitas sudah memenuhi syarat dapat menyelenggarakan sebuah pendidikan profesi.

Universitas tersebut juga menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas dalam hal pendidikan yang sangat luas. Selain dari pendidikan akademik, juga terdapat pendidikan vokasi dan profesinya.

Pengertian Institut

Institut merupakan suatu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan atau Teknologi tertentu. Serta apabila Institut telah memenuhi syarat dapat juga menyelenggarakan pendidikan profesi.

Perbedaannya yaitu sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan juga Teknologi tertentu saja. Jadi intinya institut lebih terbatas dibandingkan Universitas yang sangat cakupannya luas. Jadi hanya terdapat pada beberapa kelompok ilmu-ilmu serta teknologi saja.

Contoh paling mudah misalnya seperti Institut Teknologi Bandung (ITB). Semua jurusan yang terdapat di ITB, meskipun terdapat beberapa kelompok ilmu. Namun semuanya hanya fokus pada unsur teknik dan teknologinya saja. Jadi, Institut itu lebih fokus dan juga terbatas bidangnya dibandingkan universitas.

Pengertian Sekolah Tinggi

Sekolah Tinggi adalah suatu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik serta juga dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi didalam satu kelompok Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu.

Apabila sudah memenuhi syarat, sekolah tinggi tentu juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Sekolah tinggi dalam definisi lebih sempit lagi dan pembedanya, yakni hanya pada satu bidang ilmu pengetahuan saja.

Contohnya Sekolah Tinggi Agama Islam (Hanya berfokus pada pendidikan bidang ilmu-ilmu Agama Islam), Sekolah Tinggi Keguruan dan juga Ilmu Pendidikan (Hanya berfokus pada pendidikan rumpun ilmu-ilmu pendidikan serta pengajaran), atau juga Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Hanya berfokus pada pendidikan dalam bidang ilmu-ilmu kesehatan).

Pengertian Politeknik

Politeknik adalah suatu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi didalam berbagai bidang atau kelompok Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Apabila sudah memenuhi syarat, politeknik tersebut tentu dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Perbedaannya, Politeknik terfokus pada pendidikan vokasi, memiliki arah lebih pada penyiapan alumni untuk dapat langsung menerapkan skill atau keahliannya. Keahliannya tersebut tentu bisa macam-macam. Bisa dalam keahlian pada bidang teknologi, bidang ekonomi atau lain sebagainya. Biasanya jenjang yang terdapat adalah jenjang Diploma.

Pengertian Akademi

Akademi adalah suatu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan serta Teknologi tertentu. Akademi ini lebih sempit dari pada sekolah tinggi maupun politeknik. Karena hanya menjalankan program pendidikan pada satu atau hanya beberapa cabang keilmuan.

Bebeberapa contoh dari akademi ini misalnya,

  • Akademi kebidanan,
  • Akademi keperawatan, atau
  • Akademi militer
  • Akademi kepolisian.

Perbedaannya yaitu apabila Akademi tersebut hanya fokus pada titik keilmuan yang dipelajari sesuai dengan nama pendidikannya. Apabila Akmil (akademi militer ), maka ia fokus pada pendidikan vokasi kemiliteran saja, begitu juga dengan akademi yang lain.

Akademi komunitas yaitu suatu Perguruan Tinggi yang paling sempit cakupannya. Hanya vokasi, itupun hanya setingkat diploma satu serta dua dalam satu atau beberapa bidang ilmu. Di Indonesia akademik ini sangat jarang, dan salah satunya ialah Akademi Komunitas Negeri Teknologi Garam Nagekeo yang terdapat di Kabupaten Nagekeo, NTT. Akademi tersebut hanya menjalankan program vokasi diploma dua dalam dua tahun serta juga menjalankan program pendidikan produksi serta pengolahan garam.

Program Pendidikan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.

  • Diploma : D1, lama pendidikan 1 tahun.
  • Diploma : D2, lama pendidikan 2 tahun
  • Diploma : D3, lama pendidikan 3 tahun
  • Diploma : D4, lama pendidikan 4 tahun
  • Strata 1 / Sarjana : lama pendidikan 4 tahun
  • Strata 2 / Magister, Master, lama pendidikan 1-2 tahun
  • Strata 3 / Doktor : lama pendidikan 1-2 tahun
  • Untuk menempuh S3 harus studi S2, untuk menempuh S2 harus studi S1.

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan ( doktor honoris causa ) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Perbedaan Antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) , Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK)

Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi yang di kelola oleh pemerintahan baik di bawah Departemen Pendidikan Nasional maupun di bawah departemen lain milik pemerintah. Contoh perguruan tinggi negeri yang terdapat di Indonesia, yaitu : Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Airlangga (UNAIR), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Kelebihan :

Nama PTN sangat bergengsi, orang yang masuk PTN akan dianggap cerdas

PTN memilki kelengkapan akadeamik yang bagus

Mudah mendapatkan beasiswa

Biaya yang rata-rata lebih murah dibandingkan PTS

Fasilitas terjamin keren ada standar tersendiri dari pemerintah

Memilki staf pengajar yang berkualitas

Kekurangan :

Mahasiswa tidak begitu diperhatikan kerana jumlah mahasiswa yang banyak

Kegiatan akademik yang banyak sering kali membaut pada mahasiswa jenuh dan sulit mengelola waktu

Masuk PTN sangat sulit

Sebagian PTN tidak concern ke pengembangan mahasiswa yang pentiang nama PTN tetap bergengsi.

Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah perguruan tinggi yang dimilliki dan dikelola oleh perorangan atau kelompok/yayasan tertentu. Umumnya, perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat subsidi dari pemerintah dalam pengelolaan dan pelaksaan pendidikan. Berbeda dengan perguruan tinggi swasta (PTS), pembiayaan pengelolaan dan pelaksaan pendidikan menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan sepenuhnya. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dan pemberi ketentuan kurikurum dalam proses pembelajaran dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah mengawasi dengan adanya lembaga nabimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta (PTS) yang pada mulanya bernama Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS) dan kemudian di ubah menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTiSI). Contoh perguruan tinggi swasta yang terdapat di Indonesia, yaitu : Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Universitas Tarumanegara (UNTAR), Universitas Pasundan (UNPAS), Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Muhammadiah Malanng (UMM) dan Institut Teknologi Nasional (ITENAS)

Kelebihan :

Masuk PTS lebih mudah dibandingakan masuk PTN

Mahasiswa di PTS benar-benar diperhatikan oleh dosen karena jumlah mahasiswanya yang lebih sedikit dibandingkan PTN

Kegiatan akademikyang tidak begitu ketat, sehingga mahasiswa dapat mengatur waktunya dengan baik

Terkadang ada yang biaya lebih murah dari PTN (tidak semua PTS)

Ada PTS yang mempunyai kampus cabang, sehingga mempermudah dalam akses.

Kekurangan :

Beberapa biaya di PTS relatif lebih mahal (terutama yang sudah memilki nama baik dan memiiki fasilitas lengkap)

Fasilitas yang ada dikampus harus kita observasi terlebih dahulu, seperti: gedung, lab, perpustakaan, kelas dan lain-lain

Peluang beasiswa relatif kecil atau tidak sebanyak PTN

Kelengkapan akademik yang kurang

Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK)

Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) adalah perguruan tinggi di bawah departemen selain Departemen Pendidikan Nasional atau merupakan lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan. Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) itu sendiri terdapat 2 macam, yaitu:

Ikatan Dinas

Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) dimana seluruh biaya kuliah ditanggung oleh pemerintah (gratis), prospek ke depan jelas (dapat diangkat jadi CPNS) dan terdapat pemberian uang saku untuk mahasiwa atau istilahnya tunjangan ikatan dinas.

Kedinasan

Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang berada dibawah naungan departemen, namun tidak ikatan dinas, artinya mahasiswanya tetap dipungut biaya kuliah, setelah lulus kuliah bisa jadi PNS dan bisa tidak, dan tidak dapat uang saku.

Contoh perguruan tinggi kedinasan yang terdapat di Indonesia, yaitu; Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Akademi Imigrasi (AIM), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Akademi Kimia Analisis (AKA), (Sekolah Tinggi Teknlogi Tekstil (STTT) dan Akademi Meteorogi dan Geofisika (AMG).

Kelebihan :

Biaya yang murah, bahkan ada yang tidak mengeluarkan biaya sama sekali (gratis)

Ada beberapa PTK yang menyediakan uang saku (ikatan tunjangan dinas)

Adanya kepastian kerja (dapat di angkat menjadi CPNS)

Fasilitas lengkap

Ada beberapa PTK sudah menyediakan asrama selama perkuliahan, jadi tidak perlu memikirkan tempat tinggal (terutama untuk mahasiswa luar kota)

Kekurangan :

Ada beberapa PTK dituntut dengan syarat-syarat tertentu dan hal tersebut dapat dirasakan berat untuk mahasiswa (semi militer atau militer itu sendiri, bagi yang kurang menyukai kehidupan militer)

Sedikit informasi tentang PTK dan rendahnya pemahaman tentang sistem pendidikan PTK

Jadwal ujian beberapa jadwal masuk PTK yang berbeda dengan PTN dan PTS

Ujian masuk yang memilki beberapa tahap dan materi yang berbeda dengan yang di pelajari di SLTA.

Banyaknya peserta yang mendaftar (ketatnya persaingan)

Ada beberapa PTK yang memilki sikap bahwa junior harus lebih menghormati seniornya, sehingga menimbulkan sikap senior dapat bersikap seenaknya dan menimbukan kekerasan

Jurusan yang disediakan terbatas

Aturan kuliah sangat ketat

Apabila sudah mendapatkan kerja, sudah di tentukan tempatnya atau tidak bisa memilih wilayah kerja

Perguruan tinggi adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Biasanya disampaikan dalam bentuk universitas, akademi, colleges, seminari, sekolah musik, dan institut teknologi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.

Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.Jenisnya
Pendidikan akademik
Pendidikan profesi
Pendidikan vokasi
Program pendidikan :
Diploma
Sarjana
Magister
Doktor
Spesialis

Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)