Hakikat sistem politik demokrasi adalah adanya pengakuan terhadap kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Sistem politik demokrasi akan terjelma jika rakyat (warga negara) berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab. Setiap warga negara memiliki partisipasi yang berbeda-beda. Ada warga negara yang aktif dalam berparitsipasi politik, seperti menduduki jabatan tertentu dalam partai politik, dan ada pula warga negara yang tidak aktif, misalnya, hanya berpartisipasi saat pemilu saja.
Menurut Ramlan Surbakti dalam bukunya yang berjudul Memahami Ilmu Politik, partisipasi warga negara dalam politik ada dua macam.
a. Partisipasi aktif, yaitu kegiatan untuk mengajukan usul suatu kebijakan, mengajukan kritik, mengajukan perbaikan, memilih pemimpin dalam pemerintahan, dan meluruskan kebijakan.
b. Partisipasi pasif, yaitu kegiatan untuk menaati peraturan pemerintah serta menerima dan melaksanakan saja kebijakan dari pemerintah.