Apa yang dimaksud Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)?

Apa yang dimaksud Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)?

Di sekolah, terdapat batas minimal nilai siswa. Batas ini biasa disebut dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Lebih lanjut lagi, apa yang dimaksud Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)?

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) menurut Prayitno (2009) merupakan suatu acuan penentu seorang siswa memenuhi kriteria persyaratan penguasaan materi pelajaran tertentu secara minimal.

Departemen Pendidikan Nasional pada Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Sekolah Menengah Kejuruan (2008) menyebutkan bahwa KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal dengan nilai antara 0-100% untuk setiap mata pelajaran dan ditentukan oleh satuan pendidikan. Dengan ditetapkannya ketuntasan minimal maka siswa tidak harus mencapai nilai 100% untuk disebut tuntas belajar, melainkan hanya dengan mencapai batas ketuntasan minimal (sebesar 75%) siswa sudah dapat dikatakan tuntas belajar.

Menurut Lukmanul Hakiim (2009) KKM merupakan batas minimal pencapaian kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa pada setiap mata pelajaran. Kriteria yang ideal untuk setiap indikator adalah sebesar 75% dan sekolah diharapkan untuk terus meningkatkan KKM hingga mencapai nilai ideal (100%).

Ahmad Sudrajat (2008) dalam tulisannya Penetapan KKM menyebutkan bahwa KKM merupakan kriteria penilaian paling rendah yang menyatakan ketercapaian peserta didik terhadap materi dengan menunjukkan presentase tingkat pencapaian kompetensi berupa angka maksimal 100. Target ketuntasan secara nasional adalah sebesar 75%, sekolah berhak menentukan KKM di bawah target nasional dan diharapkan untuk dapat terus ditingkatkan secara bertahap.

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Fungsi dari KKM adalah:

  1. Acuan dalam menentukan ketuntasan belajar siswa pada tiap kompetensi dasar yang diikuti.

  2. Acuan siswa untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pelajaran sehingga akan mendapat nilai di atas KKM.

  3. Salah satu komponen evaluasi kegiatan pembelajaran di sekolah.

  4. Merupakan kontrak pedagogik antara guru dengan siswa, sekolah dengan masyarakat, karena pencapaian KKM siswa merupakan tanggung jawab semua pihak yang bersangkutan.

  5. Target sekolah dalam menentukan pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

Langkah-langkah Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Departemen Pendidikan Nasional dalam Materi Sosialisasi dan Pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk SMK (2007) menyebutkan langkah-langkah penentuan KKM adalah:

  1. Guru menetapkan KKM dengan mempertimbangkan intake siswa, kompleksitas, dan daya dukung. Hasil penetapan KKM indikator dilanjutkan pada KKM KD, SK, hingga KKM mata pelajaran.

  2. Hasil penetapan KKM disahkan oleh Kepala Sekolah yang selanjutnya dijadikan sebagai patokan guru dalam melakukan penilaian.

  3. KKM yang telah disahkan selanjutnya disosialisasikan kepada siswa, orang tua siswa, dan dinas pendidikan.

  4. KKM dicantumkan LHB (Laporan Hasil Belajar) saat hasil dilaporkan kepada orang tua siswa.

Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Menurut Ahmad Sudrajat (2008) ketuntasan belajar siswa sangat dipengaruhi oleh kompleksitas (kerumitan/ kesulitan), daya dukung, dan intake (kemampuan rata-rata) siswa, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Kompleksitas (kesulitan/ kerumitan)

Tingkat kompleksitas dilihat dari kesulitan/ kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai siswa. Suatu materi atau indikator dikatakan memiliki kompleksitas tinggi jika dalam pencapaiannya memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Guru memahami materi yang harus disampaikan kepada siswa.

  • Guru kreatif dan inovatif dalam menyampaikan materi.

  • Guru menguasai dan memiliki potensi pada bidang yang diajarkan.

  • Siswa memiliki kemampuan nalar yang tinggi.

  • Siswa terampil dan cakap dalam menerapkan konsep.

  • Siswa cermat, kreatif, inovatif dalam penyelesaian tugas.

  • Adanya pengulangan materi karena materi yang diajarkan sulit dan membutuhkan waktu yang lama.

  • Siswa memiliki kecermatan dan penalaran yang tinggi sehingga dapat mencapai ketuntasan dalam belajar.

2. Daya Dukung

Daya dukung dalam menentukan KKM dapat berupa sarana dan prasarana yang ada di sekolah yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diajarkan, seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan alat/ bahan untuk proses pembelajaran. Kemampuan guru, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah juga menjadi salah satu daya dukung penentuan KKM.

3. Intake (kemampuan rata-rata)

Intake merupakan kemampuan rata-rata siswa sebelum menerima materi pembelajaran di kelas. Misalnya intake siswa kelas XI semester dua dapat diketahui dari nilai rata-rata siswa kelas XI semester satu, begitu juga dengan intak siswa kelas XII semester satu dapat diketahui dari nilai rata-rata siswa dikelas XI semester dua.

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek:

-karakteristik peserta didik (intake),
-karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan
-kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.

a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.

b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.

  1. Karakteristik Peserta Didik (Intake)

Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.

  1. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

  1. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1)kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

c. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut
Screenshot_7

Misalkan:
aspek daya dukung mendapat nilai 90
aspek kompleksitas mendapat nilai 70
aspek intake mendapat skor 65

Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut adalah sebagai berikut:
Screenshot_8
Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek.
Screenshot_9
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan in-take peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
Screenshot_10
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.

d. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:
Screenshot_11

Fungsi KKM

  1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti.
  2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan silabus.web.id diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
  3. Dapat digunakan sebagai bagian komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
  4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan satuan pendidikan dengan masyarakat.
  5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

Mekanisme Penetapan KKM

Prinsip Penetapan KKM

  1. Dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik
  2. KKM Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari KKM indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut
  4. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik
  5. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal

Langkah Langkah Penetapan KKM

  1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake silabus.web.id peserta didik dengan skema sebagai berikut:
  2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian
  3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan
  4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik

Sumber: Cara Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM Kurikulum 2013 - passakanawang
Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal | SILABUS
https://disdikpora.bulelengkab.go.id/artikel/pengertian-kriteria-ketuntasan-minimal-43