Apa yang dimaksud Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)?

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 adalah istilah yang sangat sering dijumpai di berbagai pusat perkantoran dan industri, proyek konstruksi hingga tempat-tempat dengan resiko kecelakaan kerja lainnya. Pengertian K3 sendiri menurut OHSAS 18001:2007, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja. Berdasarkan hal tersebut sejatinya teori dan penerapan K3 sangat penting untuk diketahui banyak kalangan. Akan tetapi masih banyak yang lalai dan tidak menerapkan manajemen K3 dengan tepat dan sesuai aturan yang ada.

Jadi, Apa yang dimaksud Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)?

1 Like

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

“Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.”
“Secara filosofis, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja, pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan K3 diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Forum, 2008, edisi no.11)”

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :
”Menurut Gary J. Dessler (1993), untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada setiap pekerja dan untuk melindungi sumber daya manusia.”
”Menurut Suma’mur (1992), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah :

  1. Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
  2. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.”

”Menurut pendapat Suma’mur (1992), menyebutkan bahwa dalam aneka pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain akan diuraikan pentingnya perencanaan yang tepat, pakaian kerja yang tepat, penggunaan alat- alat perlindungan diri, pengaturan warna, tanda-tanda petunjuk, label-label, pengaturan pertukaran udara dan suhu serta usaha-usaha terhadap kebisingan.”
”Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai ; suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.”

Sasaran Penerapan Manajemen K3

Sasaran penerapan sistem manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegerasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman dan efisien.
Penerapan K3 sendiri menurut PP No. 50 Tahun 2012 dilakukan melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan Sistem Manajemen K3 bertujuan untuk:
• Meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3, secara terstruktur, terencana, dan terintegrasi.
• Mengurangi dan menghindarkan risiko kecelakaan dan penyakit sehubungan dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh unsur di tempat kerja.
• Menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja, mewujudkan efisiensi, serta meningkatkan produktivitas.

Penerapan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Masalah keselamatan kerja, merupakan masalah yang selalu menarik untuk dibicarakan. Perlu adanya kesadaran mengenai keselamatan kerja sebab pada kenyataannya tidak sedikit pelaku konstruksi yang belum menyadari pentingnya keselamatan kerja. Bahkan masih banyak pengusaha yang beranggapan bahwa penyediaan alat keselamatan kerja bagi pekerja hanya sekedar pemenuhan peraturan saja, tanpa mempertimbangkan segi ketepatan penggunaannya bagi pekerja konstruksi di Indonesia. Selain dari faktor pelaku konstruksi, ternyata masih banyak pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri dalam kerja dengan alasan faktor kenyamanan alat.
Oleh karena itu, dengan mempelajari ketepatan produk peralatan K3 yang ada di Indonesia dengan baik, kesesuaian antara produk tersebut dengan kondisi fisik pekerja Indonesia dapat lebih diperhatikan.
Kebijakan DEPNAKER di bidang K3 menganjurkan bahwa pendekatan preventif dari aspek K3 dapat dimulai dari pemilihan teknologi dan prosedur penerapan yang baik (Aditama, 2006).

Alat Pelindung Diri Dalam K3

  1. Kaca Mata
    ungsi kaca mata sebagai alat pelindung diri K3 dalam konteks pelindung diri begitu vital. Seperti diketahui, organ mata sangat sensitif terhadap benda asing dari luar.
    Nah, Kaca mata inilah yang berfungsi untuk melindungi mata dari benda asing…
    Misalnya debu, asap, percikan air, dan material lain yang dapat beterbangan menuju mata.

  2. Helm
    Pekerja konstruksi wajib menggunakan helm ketika bekerja. Sama halnya dengan helm untuk kendaraan bermotor, helm kesehatan dan keselamatan kerja dipakai untuk melindungi kepala dari benturan dan material yang dapat berjatuhan.

  3. Respirator
    Respitor biasanya digunakan di tempat kerja yang berhubungan dengan gas-gas berbahaya, seperti laboratorium, gua yang mengandung gas, hingga tempat nuklir.
    Ia sanggup menyaring udara di luar sehingga aman untuk dihirup ke dalam paru-paru.

  4. Penyumbat Telinga
    Alat pelindung diri k3 berikutnya adalah penyumbat telinga.
    Fungsi dari penyumbat telinga adalah menghindari suara yang terlampau bising. Supaya organ di dalam telinga tidak rusak.

  5. Penutup Telinga
    Serupa dengan penyumbat telinga, penutup telinga atau ear muffs digunakan untuk menghindari suara bising. Namun, ear muffs digunakan jika di lingkungan kerja kamu terdapat suara sangat bising hingga 50 db.

  6. Masker Pernapasan
    Walau tak seampuh respirator, tetapi alat pelindung diri k3 inidinilai ampuh untuk meminimalkan partikel kecil seperti debu masuk ke dalam saluran pernapasan.

  7. Tali Pengaman
    Tali pengaman digunakan apabila ada pekerjaan di ketinggian. Hal tersebut wajib dilengkapi alat kesehatan dan keselamatan kerja seperti tali pengaman. Tujuannya agar menghindari dari potensi kecelakaan seperti terjatuh dari ketinggian. Umumnya, ia digunakan ketika jenis pekerjaan pada ketinggian minimal 2 meter.

  8. Sabuk
    Mirip dengan tali pengaman, sabuk digunakan sebagai alat pencegah terjatuh dari ketinggian. Akan tetapi, sabuk hanya mengikat pinggang. Selain itu, sabuk wajib digunakan ketika kamu mengendarai kendaraan proyek.

  9. Pelindung Wajah
    Fungsi yang ia miliki seperti namanya, yakni melindungi wajah dari berbagai benda asing ketika bekerja. Ia pun dapat menghindari gas, zat kimia berbahaya, hingga percikan panas. Cukup krusial dan penting untuk dimiliki sebagai alat pelindung diri K3.

  10. Sepatu Boots
    Sepatu boots, lazim digunakan untuk menghindari tempat berair atau becek. Namun, sepatu boots pun bisa berfungsi untuk melindungi kaki dari cairan kimia berbahaya, benda tajam, dan potensi berbahaya lain yang dapat mengenai kaki.

  11. Sarung Tangan
    Sarung tangan wajib dikenakan karena berfungsi untuk menghindari risiko cedera. Sarung tangan untuk kesehatan dan keselamatan kerja sendiri mempunyai beragam jenisnya.

  12. Sepatu Safety
    Tampak seperti sepatu pada umumnya, tapi sepatu sebagai alat pelindung diri k3 berbahan kulit dan sol kuat serta tebal. Berfungsi untuk menghindari benturan, menginjak benda tajam, cairan kimia, tahan panas, hingga tahan terhadap listrik.

  13. Pelampung
    Pelampung lumrah digunakan untuk pekerjaan di tengah laut atau perairan dalam. Alat ini digunakan sebagai media pencegah agar tidak tenggelam.

  14. Rompi
    Bekerja di malam haris misalnya untuk jalan umum wajib menggunakan rompi. Pasalnya, rompi dipakai sebagai sumber cahaya atau refektor ketika cahaya sangat minimal.

  15. Wearpack
    Wearpack biasanya digunakan sebagai pelindung diri dengan risiko tingkat tinggi. Digunakan untuk menghindari panas, api, minyak, dan bensin. Umum dipakai untuk pekerja tambang hingga pemadam kebakaran.

  16. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
    Selain melindungi diri, kita pun perlu menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan atau disingkat APAR. Alat ini digunakan untuk mengendalikan api kecil. Setiap perusahaan wajib mempunyai APAR untuk mencegah pontesi kebakaran.

Undang-Undang Tentang K3

Undang-Undang mengenai K3 yang berlaku di Indonesia, antara lain :

  • UU No.1 tahun 1970
  • UU No.21 tahun 2003
  • UU No.13 tahun 2003
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1995
Referensi
  1. Dessler, G.(2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Penerbit Indeks.
  2. Dewi, R.(2006). Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Mendorong Kinerja. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  3. Ridley J. (2004). Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Penerbit Erlangga, Jakarta
  4. Ramli, S. (2010). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, OHSAS 18001, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta
  5. 17 Jenis Alat Pelindung Diri K3 Disertai Penjelasan & Manfaatnya