Kaidah Hukum yaitu:
- Melindungi lebih lanjut kepentingan-keptingan manusia,yang telah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah sebelumnya.
- Melindungi lebih lanjut seecara umum.
- Melindungi apa yg belum di lindungi oleh ke-3 kaidah sebelumnya
- Ditujukan kepada pelaku yang kongkrit
- Ditujukan kuntuk ketertiban masyarakat.
- Kaidah hokum: bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat.