Apa yang dimaksud kaidah hukum?


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

Kaidah Hukum yaitu:

  1. Melindungi lebih lanjut kepentingan-keptingan manusia,yang telah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah sebelumnya.
  2. Melindungi lebih lanjut seecara umum.
  3. Melindungi apa yg belum di lindungi oleh ke-3 kaidah sebelumnya
  4. Ditujukan kepada pelaku yang kongkrit
  5. Ditujukan kuntuk ketertiban masyarakat.
  6. Kaidah hokum: bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat.