Apa yang dimaksud hukum perikatan?

hukum perikatan
Pengertian Hukum Perikatan dalam Hukum Perdata

Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu.

sumber: FH upnvj