Apa yang Dimaksud Desentralisasi dan Otonomi Daerah?

otonomi
Sebenarnya apa itu arti dari desentralisasi dan otonomi daerah?

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangga sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka munculkan otonomi bagi suatu pemerintah daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, Desentralisasi akhir – akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintah karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintah di Indonesia.

Dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah – daerah yang tertinggal dalam suatu negara agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Menurut Josef Riwo Kaho, tujuan desentralisasi antara lain:

  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di Pusat Pemerintahan

  • Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari Pemerintah Pusat

  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan

  • Dalam sistem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan kebutuhan khusus daerah

  • Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat, (f) dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan kepuasan bagi daerah-daerah karena sifatnya yang lebih langsung

Desentralisasi terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan utama yaitu desentralisasi politik (devolusi) dan desentralisasi administrasi (dekonsentrasi). Devolusi menurut Rondinelli adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kepada sub nasional dari pemerintah yang mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi tersebut. Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi tertentu kepada unitunit untuk dilaksanakan secara mandiri. Sedangkan dekonsentrasi menurut Rondinelli adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah pusat kepada unit-unit di daerah.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Menurut Haris, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang – undangan4 . Kewenangan otonomi daerah ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu otonomi luas dan otonomi terbatas . Kewenangan Otonomi luas menurut Haris adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Otonomi untuk daerah Propinsi diberikan secara terbatas yang meliputi kewenangan lintas kabupaten dan kota, dan kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh daerah Kabupaten dan daerah Kota, serta kewenangan bidang pemerintahan lainnya. Pemerintah provinsi secara administratif juga merupakan perpanjangan dari Presiden (pemerintah pusat). Sedangkan dalam Pelaksanaan otonomi yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota. Kewenangan Otonomi luas bagi kabupaten dan kota adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan desentralisasi antara lain :

  • Meminimalisir munculnya rezim totalitarianisme.
  • Meminimalisir munculnya kepemimpinan politik otoriter.
  • Mengembangkan potensi daerah secara tepat dan cepat.
  • Menciptakan pemerintahan yang demokratis.
  • Meningkatkan partisipasi daerah dalam proses demokrasi.
  • Memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di daerah-daerah.
  • Mengembangkan potensi independensi daerah otonom.
  • Mengurangi ketergantungan sumber daya pada pusat.
  • Mendorong terwujudnya daerah-daerah otonom yang masyarakatnya sejahtera.
  • Mendorong upaya pemerataan pembangunan dalam skala nasional.

Contoh desentralisasi


1. Pemekaran daerah

Pemekaran daerah merupakan suatu contoh dari kebijakan desentralisasi. Pemekaran daerah merupakan pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintaha daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah.

2. Penetapan daerah otonomi khusus

Beberapa daerah dianggap memiliki keistimewaan secara kultural ataupun kelembagaan. Keistimewaan ini menjadi pertimbangan bahwa kekuasaan yang sentralistik tidak dapat mengatur pemerintahan daerah secara tepat. Oleh karenanya, penetapan suatu daerah menjadi daerah khusus atau daerah istimewa menjadi kebijakan yang relevan.

3. Dana istimewa atau dana otsus

Pemberian dana istimewa atau dana otonomi khusus merupakan contoh upaya pemerintah pusat mendukung proses desentralisasi. Di sini, pemerintah pusat menggelontorkan uang untuk sepenuhnya dikelola daerah. Tentu saja dengan pertanggungjawaban daerah kepada pemerintah pusat.

4. Pilkada

Pemilihan kepala daerah selaras dengan asas desentralisasi. Dengan diselenggarakannya pilkada, pemimpin daerah dipilih secara langsung oleh rakyat daerah, sehingga diharapkan mewakili kepentingan rakyat di daerah. Bandingkan dengan penetapan kepala daerah yang dipilih oleh pemerintah pusat dimana kepala daerah tersebut cenderung dilihat sebagai representasi pemerintah pusat.

Otonomi Daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5 adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Hakekat Otonomi Daerah


Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)

Tujuan Otonomi Daerah


Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:

  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  • Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
  • Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.

Prinsip Otonomi Daerah


Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :

  1. penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  3. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
  7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.