Apa Yang Dimaksud Dengan Zina?

Zina adalah perbuatan yang keji dan buruk. Ia merusak kehidupan dunia dan agama seseorang, mematikan rasa malu, mencoreng kehormatan, menyeret pelakunya ke segala jenis keburukan dan diakhiri dengan kekejian.

Dalam QS. Al-Isra’: 32 , Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : ” Dan janganlah kamu mendekati (zina); sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji Dan suatu jalan yang buruk”.

Yang dimaksud dengan perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah melakukan perbuatan yang dapat mengundang syahwat lawan jenis yang bukan muhrim seperti berpacaran, menonton video porno, melihat anggota badan lawan jenis dengan penuh nafsu, berpakaian tidak menutupi aurat dan lain sebagainya.

Menurut Imam Ghazali, Zina adalah perbuatan keji (dosa besar) yang tampak, sedangkan zina tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat. Rasulullah Saw bersabda : “Kedua mata itu (bisa) melakukan zina, Kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, Kedua kaki itu (bisa) melakukan zina, Dan Kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh kemaluan”. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu hurairah).

Dalam agama islam, pelaku perzinahan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pezina muhsan dan ghairu muhsan . Pezina muhshan adalah pezina yang telah memiliki pasangan sah atau sudah menikah. Penzina ghayru muhshan adalah pezina yang belum pernah menikah atau tidak memiliki pasangan yang sah.

Macam-Macam Zina

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman adalah zina yang umumnya dilakukan dengan mengunakan panca indera, seperti:

  • Zina mata (ain) adalah zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
  • Zina hati (qalbi) adalah zina ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
  • Zina ucapan (lisan) adalah zina ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
  • Zina tangan (yadin) adalah zina ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
  • Zina luar adalah zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

Zina Muhsan

Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah atau telah memiliki suami atau istri.

Zina Gairu Muhsan

Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Hukum Zina

Dalam islam, perbuatan zina sangatlah diharamkan dan termasuk dalam dosa besar. Dalam QS. Al-Furqan:68-69, Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Artinya :”Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)”

Hukuman untuk pelaku zina menurut agama Islam, yaitu :

  • Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
  • Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”- QS. An-Nur 24:2

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” – H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit

Akibat Perbuatan Zina

Dampak akibat perbuatan zina tidak hanya terjadi bagi pelaku namun juga bagi lingkungan.

Dampak Bagi Pelaku Zina

  • Dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga didi dari perbuatan dosa bagi pelakunya.
  • Dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi.
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki.
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT.
  • Pelaku zina terputus tali silaturrahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta tersia-siakan keluarga dan keturunannya.
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya.
  • Pezina akan mendapatkan aib berkepanjangan.
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam.
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS dan Gonorhea.

Dampak Bagi lingkungan

  • Eksploitasi seksual bagi anak yang masih di bawah umur.
  • Adanya pornografi dan porno aksi dalam masyarakat serta banyaknya bisnis dalam bidang pornoisme.
  • Banyak wanita akan kehilangan harga diri sehingga para wanita tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat tidak nyaman dalam melakukan aktifitas dalam masyarakat.
  • Maraknya pelecehan seksual.
  • Munculnya wabah penyakit berbahaya kelamin seperti HIV/ AIDS DI masyarakat.
  • Meningkatnya perbuatan Aborsi
  • Risiko melahirkan bayi yang cacat.
  • Meningkatkan kehancuran rumah tangga.
  • Tumbuhnya kejahatan human trafficking (penjualan orang).
  • Pemicu dendam dan permusuhan.

Hikmah Pelarangan Zina

Dengan adanya pelarangan zina, maka ada hikmah bagi kita diantaranya:

  • Menjaga keturunan dari ketidakjelasan nasab karena zina.
  • Menjaga kesucian dan martabat manusia.
  • Terhindar dari hukuman berat yang didapat bagi pelaku zina.
  • Terhindar dari penyakit kelamin seperti HIV/ AIDS.
  • Terhindar dari kejahatan akibat perzinaan seperti pengguguran janin dan bunuh diri.

Zina


Secara kebahasaan, term zina berasal dari kata zanâ-yaznî, dengan kata jadinya dalam di dalam Al-Qur’an diulang sebanyak sembilan kali, yang berarti menyetubuhi seorang perempuan tanpa akad nikah yang sah. Di kalangan ulama Fiqh definisi ini sudah maklum adanya. Namun diantara mereka ada yang menambahkan bahwa, keduannya sudah baligh (dewasa). Karena itu jika salah satunya belum baligh, maka hukum zina hanya ditujukkan kepada yang sudah baligh. Ada juga yang menambahkan, bahwa hubungan seksual yang tidak sah itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Sehingga dalam kasus pemerkosaan yang mendapat had zina hanya yang memperkosa, jika memang terbukti.

Terkait dengan pengertian zina ini, para ulama berbeda pendapat tentang liwât (hubungan seksual melalui jalan belakang), apakah ia termasuk zina atau tidak?. Menurut sebagian ulama, liwât termasuk zina, yakni bukan dari sisi perbuatannya tetapi dari segi sûrah (praktik) dan kategorosasinya. Dari segi praktiknya, liwât juga memasukkan kemaluan ke dubur. Dalam hal ini, dubur juga dianggap farj yang makna generiknya adalah sesuatu yang terbuka, sedangkan dari segi kategorisasi bahwa liwât adalah salah satu bentuk kesenangan yang dilarang oleh syarak, sebagaimana zina. Makanya ar-Râzî mendefinisikan zina sebagai suatu istilah untuk menggambarkan masuknya suatu kemaluan kepada yang lain, atas dasar kesenangan semata yang dilarang oleh agama.

Meski begitu, mayoritas ulama tetap menganggap keduanya, yakni zina dan liwât sebagai dua hal yang berbeda, walaupun keduannya dianggap sama- sama perbuatan buruk dan kotor. Argumentasinya adalah bahwa secara umum hubungan seksual melalui jalan belakang dikatakan liwât bukan zina, dan para sahabat berbeda pendapat dalam status hukum liwât, padahal mereka sangat paham tentang karakter bahasa Arab. Artinya, jika para sahabat bersepakat tentang status hukum liwât seperti zina, maka hukumnya akan dikembalikan lagi ke ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Disamping itu juga terminologi zina digunakan dalam berbagai macam kasus, antara lain: zina mata, zina tangan, dll. Begitu juga menganalogikan dubur dengan farj juga tidak tepat sebab tidak setiap yang berlubang di dalam anggota tubuh kita disebut farj , misalnya: mulut, telinga, mata, dan lain-lain.5 Sementara, terkait dengan hukum liwât di kalangan mazhab Syafi’i terbagi dalam dua kelompok: pertama : dikenakan hukuman seperti zina, dan kedua, yaitu kedua pelakunya dibunuh.

Penggolongan Zina Terbagi Menjadi Dua


Zina dikategorikan menjadi dua macam, yaitu zina muhzan dan gairu muhsan.

  1. Zina Muhsan

    Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW, Zina mushson adalah pelaku zina antara laki-laki dan perempuan sudah pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan yang sah.

  2. Zina Ghairu Muhsan

    Yang dimaksud dengan zina ghairu mushshon adalah pelaku zina antara laki-laki dan perempuan masih perjaka atau belum ada ikatan pernikahan yang sah antara keduannya. Dan hukumannya pun berbeda dengan zina muhshon.

Dampak Perbuatan Zina


Al-Qur’an telah memaparkan beberapa kejahatan tertentu, yang mempunyai dampak negatif terhadap ketertiban masyarakat. Al-Qur’an juga telah mewajibkan dijatuhkannya sangsi hukuman-hukuman tertentu atas kejahatan-kejahatan tersebut sebagai upaya mencegah dan mengurangi terjadi berbagai kejahatan itu, yaitu berupa pelanggaran terhadap berbagai macam hukum agama seperti, pelanggaran terhadap jiwa, harta, kehormatan, keturunan, akal, dan undang-undang umum masyarakat.

Syariat Islam tidak hanya melarang kita untuk berzina tetapi dianjurkan untuk menjauhi zina, artinya tidak boleh mendekati hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina, baik itu dari menahan pandangan, kemaluan dan menjauhi tempat-tempat yang mengandung unsur perzinahan.

Ahzami Samiun Jazuli menulis bahwa perbuatan zina berarti pula tindakan pembunuhan dari berbagai perspektif: Zina pada dasarnya dalah serupa dengan tindakan pembunuhan karena zina berarti mengorbankan hidup tidak pada koridor selayaknya dan umumnya disertai oleh dorongan untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Yakni dengan melakkan aborsi, membunuh janin sebelum fase pembentukan jasadnya baik sebelum maupun sesudah.

Zina merupakan pembunuhan dalam konteks membunuh masyarakat. Dalam arti, jaringan nasab dan darah mulai tercerabut membaur tanpa bisa dibedakan kehormatan dan pengakuan atas status anak mulai memudar, rumput masyarakat dan jalinanya mulai tercerai berai, hingga akhirnya berujung pada kematian hubungan antara beragam komunitas. Zina juga berarti membunuh suatu lingkungan social dalam perspektif lainnya. Ini dikarenakan menganggap mudah meluapkan syahwatnya dengan cara yang justru melekatkan fenomena kehidupan berumah tangga tidak lagi mempunyai urgensitas. Padahal sebuah keluarga ialah tempat berkembang yang tepat bagi anak kecil yang mulai tumbuh.

Selain dari pada beberapa hal di atas. Dampak negatif yang ditimbulkan dari perbuatan zina sebenarnya telah menjadi rahasia umum bagi kita semua, karena itu dalam Islam dilarang untuk mendekati perbuatan zina, apalagi melakukannya. Karena dampak negatif yang ditimbulkan bermacam-macan antara lain sebagai berikut :

  • Zina menyebarkan penyakit kelamin

    Zina merupakan penyebab timbulnya penyakit kelamin. Data selama ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan yang mengidap penyakit berbahaya ini adalah, mereka yang sering melakukan hubungan sex dengan gonta-ganti pasangan. Hal ini dibenarkan oleh sejumlah pakar kedokteran tingkat Internasional.

    Kita semua mungkin sudah banyak mendengar cerita-cerita yang menyeramkan tentang HIV/AIDS. Penyebaran AIDS itu berlangsung secara cepat dan mungkin sekarang sudah ada disekitar kita. Sampai sekarang belum ada obat yang bisa menyembuhkan AIDS, bahkan penyakit yang saat ini belum bisa dicegah dengan vaksin.

    Menurut dr. Batchelor dan dr. Murrel, “penyebaran penyakit siphylis disebabkan oleh pola sex bebas.” Jhon Beaston mengatakan, “rangkuman hasil riset menunjukkan bahwa faktor hubungan sex di luar nikah menempati urutan teratas sebagai penyebab timbulnya penyakit kelamin.

    Penyakit kelamin merupakan salah satu penyakit yang menakutkan walaupun beberapa jenis penyakit kelamin ini bisa diobati dan tidak mengakibatkan kematian bagi penderitanya tapi angka penderita penyakit ini sangat tinggi di Indonesia terutama dialami oleh orang dengan gaya hidup seks bebas. Sementara itu, penularan penyakit kelamin seperti sifilis, herpes dan warts dapat menular melalui sentuhan kulit.

    Penyakit Kelamin seperti sifilis, hepatitis B dan HIV juga dapat menular melalui ibu yang telah dijangkiti virus tersebut kepada bayinya ketika dalam rahim atau sewaktu dilahirkan. Pemakai narkoba dengan pemakain jarum suntik bersama-sama dapat juga dijangkiti penyakit kelamin.

    Ancamannya akibat penyakit kelamin juga cukup serius bagi penderitanya seperti kemandulan, sumbatan kemaluan, impotensi, keguguran, bayi lahir cacat, hamil diluar kandungan, kanker mulut rahim (cervical cancer) bahkan kematian.

  • Anak lahir di luar nikah

    Dampak negatif dari sex bebas adalah anak haram yang tidak jelas. Celia S. Deschim mengatakan, “Saya tidak heran atas lonjakan besar jumlah penderita penyakit kelamin serta kelahiran anak-anak haram, karena itu semua merupakan konsekuensei logis dari realitas yang terjadi di masyarakat saat ini.

    Anak-anak yang lahir di luar nikah banyak memunculkan problem tentang siapa yang mengasuh mereka, siapa yang harus mengawasi, siapa yang harus memberikan cinta sebagai hak asuh mereka, dan siapa yang harus memperhatikan dan membimbing mereka ke jalan yang lurus.

    Adapun status hukum zina sebenarnya telah jelas disebutkan dalam Al- Qur’an tentang haramnya perbuatan ini. Oleh karena itu dalam masalah ini yang lebih difokuskan adalah status hukum anak zina.

    Anak zina menurut pandangan Islam, adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditunjukkan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum).

    Oleh karena itu, anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masa depan. Tanggung jawab mengenai segala keperluan anak itu, baik materil maupun spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya itu.

Referensi :
  • Asy-Syâtibî, al-Muwâfaqâ fî Ushûlil-Ahkâm v. 11 (Beirut: Dârul Fiqr, 1341 H)
  • Kementrian Agama RI, Kedudukan dan Peran Perempuan (Tafsir Al-Qur’an Tematik) (Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementrian Agama RI, 2012)
  • Al-Râzî, Mafâtîhul-Gaib, Jilid 11
  • Râzî, Mafâtîhul-Gaib, Jilid 11
  • Tabarî, Jami’ al-Bayan an Ta’wil Ayi Al-Qur’an, penerjemah : Misbah – Anshari Taslim, dkk, Tafsir at-Tabarî Jilid II (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009)
  • Kementrian Agama, Peran Perempuan
  • Fadhel Ilahi, At-Tadâbir al-Wâqiyah min az-Zinâ fî al-Fiqh al-Islâmi , Penerjemah: Subhan Nur, Zina: Problematika dan Solusinya ( Jakarta: Qisthi Press, 2007)
  • Mahmud Syaltut, Al-Islaam ‘Aqidatun wa Syari’atun , Penerjemah: Abdurrahman Zain, Islam, Aqidah dan Syariah (Jakarta: Pustaka Amani, 1998)
  • Ahzami Samiun Jazuli , Kehidupan dalam Pandangan Al-Qur’an (Jakarta: Gema Insani, 2006)
  • [/details]
  • A. A. Gde Muninjaya, *AIDS di Indonesia: Masalah dan kebijakan Penaggulangannya (Jakarta: EGC, 1998)
  • Faisal Yatim, Macam-Macam Penyakit Menular dan Pencegahannya: Demam Berdarah, Demam Tipus dan Tipoid, Diare, Disentri, Hipatetis, Toxoplasmosis, Rubella, PMS HIV/AIDS, Antrax, Rabies (Jakarta: Buku Obor, 2004)
  • Ilahi, At-Tadâbir al-Wâqiyah
  • Syafi’i Hadzami, Taudhîhul Adhillah: Penjelasan Tentang Dalil-dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/Minuman dan lain-lain) v. 6 (Jakarta: Kompas Gramedia, 2010)
  • Ali Hasan, Masail fiqih al-haditsah masalah masalah kontemporer hukum Islam
  • (Jakarta: Kompas Gramedia, 2010)
2 Likes

Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Delik perzinaan ditegaskan dalam al-Qur’an dan sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu. Rajam adalah melempari pezina muhsansampai menemui ajalnya.

Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dan pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan orang banyak), jika ia muhsan. Jika ia ghairu muhsan, maka dihukum cambuk 100 kali. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan perbuatan tercela itu, apalagi kalau masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya, sementara ghairu muhsan belum pernah menikah.

Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia, zina adalah perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria dan wanita di luar ikatan pernikahan yang sah.Sedangkan menurut Al-Jurjani, bisa dikatakan zina apabila telah memenuhi dua unsur yaitu:

  1. Adanya persetubuhan (sexual intercourse) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heterosex).
  2. Tidak adanya keserupaan atau kekeliruan (syubhat) dalam perbuatan sek (sex act).

Sebagian ulama’ mendefinisikan zina dengan perhiasan, maka berzina berarti merampas perhiasan. Bagi wanita yang paling utama sebagai perhiasannya adalah kehormatannya, maka merampas kehormatan ini berarti menghilangkan modal dari wanita itu. Wanita yang melakukan perzinaan ini berarti menyerahkan perhiasannya kepada orang lain. Perhiasan wanita mempunyai nilai dan harga hanya untuk pemakaian pertama kali belaka. Jika kegadisan wanita atau selaput dara itu hilang, maka hilang pulalah kehormatannya.