Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat?

zakat

Setiap umat manusia wajib yang namannya mengeluarkan zakat.

Apa pengertian zakat sendiri menurut Islam ?

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.

Zakat tediri dari dua macam, yaitu :

  • Zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

  • Zakat maal. Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.

Zakat secara bahasa berarti berkah (al-barakah), tumbuh subur dan berkembang (al-nama), suci (al-taharah), dan penyucian (al-tazkiyah). Zakat dengan arti al-barakah mempunyai pengertian bahwa harta yang dizakatkan diharapkan membawa berkah terutama bagi dirinya sendiri. Zakat dengan arti al-nama’ mempunyai pengertian bahwa harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimaksudkan untuk dikembangkan atau yang mempunyai potensi berkembang. Zakat dengan arti al-taharah dimaksudkan agar harta yang telah dizakatkan, menjadikan sisa hartanya yang suci dari hak milik orang lain. Sedangkan zakat dengan arti al-tazkiyah dimaksudkan agar orang yang membayar zakat mendapatkan ketenangan batin karena telah tersucikan jiwanya dari sifat kekikiran dan hasil usaha yang mungkin terselip hak orang lain.

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan wajib bagi setiap muslim. Kewajiban zakat dalam Islam sebagian besar dikaitkan dengan kewajiban sholat, hal ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat dapat disejajarkan dengan kewajiban sholat.

Di dalam Al-Qur’an, juga ada beberapa terminologi yang bisa digunakan untuk menjelaskan kata zakat, yaitu:

  1. Sodaqoh, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Taubah ayat 103.

    Artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

    Arti shodaqoh sebenarnya adalah pemberian yang bersifat sunat. Namun pada ayat di atas, kata tersebut digunakan untuk menjelaskan arti zakat yang bersifat wajib.

  2. Nafaqah atau infaq, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Taubah ayat 34.

    Artinya “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

    Pendapat ini menganggap infak sama dengan sedekah, yakni pemberian yang bersifat sunat. Namun kedua istilah tersebut kadang dipakai untuk menggantikan kata zakat yang bersifat wajib. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa infak adalah zakat, sedangkan infak yang bersifat sunat adalah sedekah. Demikian pula sedekah yang bersifat wajib adalah zakat, sedangkan sedekah yang bersifat sunah adalah infak.

    Begitu juga menurut Mawardi “sedekah itu adalah zakat dan zakat itu adalah sedekah. Berbeda nama tetapi artinya sama.” Sedekah secara hukumnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu shadaqoh wajib dan sedekah tidak wajib. Sedekah wajib dikategorikan zakat sedangkan sedekah yang tidak wajib dikategorikan infak. Zakat wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat untuk berzakat antara lain harta tersebut telah mencapai nisab, telah dimiliki selama setahun, besarnya telah ditentukan dan syarat lainnya telah dipenuhi. Apabila syarat-syarat zakat tersebut telah dipenuhi maka jika tidak ditunaikan maka pemilik harta tersebut telah melanggar perintah Allah atau orang tersebut akan berdosa di sisi Allah. Sedangkan infak boleh dikeluarkan secara suka rela baik harta tersebut belum atau telah mencapai syarat-syarat untuk berzakat.

    Dengan demikian, orang yang berzakat itu sebenarnya belum memberikan hartanya melainkan hanya menunaikan kewajiban atas hartanya, sedangkan yang dikategorikan memberikan hartanya (bersedekah) adalah orang yang berinfak. Karena dalam setiap harta yang dimiliki oleh seseorang itu ada hak bagi orang yang miskin dan orang tidak beruntung dalam perekonomian, hal itu seperti disebutkan dalam Al-Qur’an surat Adz-Zaariyat ayat 19 dan Al-An’am 141 sebagai berikut ini:

    “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Zaariyat ayat 19)

    Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

    Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Al-An’am 141)

Macam-macam Zakat


Pada dasarnya zakat terbagi menjadi dua macam di antaranya adalah:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan menjelang hari raya idul fitri oleh setiap muslimin baik tua, muda, ataupun bayi yang baru lahir. Zakat ini biasanya di bentuk sebagai makanan pokok seperti beras. Besaran dari zakat ini adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasanya di konsumsi, pembayaran zakat fitrah ini bias di lakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok daerah tersebut.

Zakat ini di keluarkan sebagai tanda syukur kita kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain itu zakat fitrah juga dapat menggembirakan hati para fakir miskin di hari raya idul fitri. Zakat fitrah juga di maksudkan untuk membersihkan dosoa yang mingkin ada ketika seseorang melakukan puasa ramadhan

2. Zakat Maal

Zakat maal merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib di keluarkan untuk golongan tertentu, setelah di miliki dalam jangka waktu tertentu, dan jumlah minimal tertentu. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang di kenai zakat mall berupa emas, perak, uang, hasil pertanian dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Sedangkan dalam referensi lain menyebutkan terdapat zakat mall dalam lingkup ekonomi klasik, zakat berdasarkn nash yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, yaitu zakat yang terkait dengan hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian dan zakat temuan dna hasil tambang. Sedangkan zakat ynag bersuber dari ekonomi kontemporer dari zakat profesi, zakat surat-surat berharga, zakat industry, zakat polis Asuransi, dan lainnya. Berikut adalah macam zakat maal:

  1. Zakat Hewan ternak

    Persyaratan utama zakat pada hewan ternak adalah:

    • Mencapai Nisab. Syarat ini berkaitan dengan jumlah minimal hewan yang dimiliki, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing atau domba.

    • Telah melewati waktu satu tahun (haul).

    • Digembalakan di tempat umum.

    • Tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan.

  2. Zakat Emas dan Perak

    Persyaratan utama zakat pada emas dan perak yaitu:

    • Mencapai nisab, zakatnya 2,5%. Nisab emas adalah 20 Dinar = 20 mitsqal, 85 gram emas 24 karat, 97 gram emas 21 karat, 113 gram emas 18 karat. Nisab perak adalah 595 gram.

    • Telah mencapai haul.

  3. Zakat perdagangan

    Ada syarat utama kewajiban zakat perdagangan, yaitu:

    • Niat berdagang

    • Mencapai nisab

    • Nisab dari zakat harta perdagangan adalah sama dengan nis{{{ab dari zakat emas dan perak yaitu 85% dan zakatnya 2,5%.

    • Telah mencapai 1 tahun.

  4. Zakat hasil pertanian

    Ada syarat utama untuk kewajiban zakat hasil pertanian ini adalah:

    • Pengeluaran zakat setiap panen.

    • Nisab 635 kg, zakatnya 5%, jika diairi dengan irigasi dan 10%, jika tidak diairi dengan irigasi.

  5. Zakat Investasi

    Adapun syarat wajib untuk mengeluarkan zakat investasi adalah sebagai berikut:

    • Senilai 85 gram emas.

    • Telah genap setahun.

    Zakatnya sebanyak 2,5% dari seluruh penghasilan selama satu tahun.

Referensi
  • Syakir Jamaluddin, Kuliah Fiqih Ibadah, (Yogyakarta: Surya Sarana Grafika, 2010).
  • Elsi Kartika, Pedoman Pengelolaan Zakat (Semarang: UNNES Press, 2006).
  • Ismail Nawawi, Manajemen Zakat dan Wakaf (Jakarta: VIV Press, 2013).

Secara bahasa Zakat diartikan sebagai pengembangan barakah (keberkatan), pensucian, serta kesuburan. Sedangkan menurut syara’, zakat diartikan sebagai suatu pemberian yang berasal dari jenis harta tertentu yang wajib dan ukuran tertentu pula. Kata Zakat berasal dari kata zaka yang artinya mensucikan.

Jadi dengan demikian zakat bisa didefinisikan sebagai mengambil sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada mereka yang berhak dengan tujuan untuk membersihkan harta tersebut. Zakat yang merupakan rukun islam yang ke 4 menjadi wajib untuk di tunaikan, yang termasuk kedalam bersyukur kepada Allah dengan segala nikmat yang telah di berikan.

Firman Allah SWT :

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am ayat 141)

Zakat merupakan rukun islam yang ketiga, dan pelaksanaannya telah diwajibkan oleh Allah SWT jauh sebelum masa Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihissalam dan para nabi sesudahnya.

Hal tersebut sesuai dengan firman-firman Allah SWT berikut :

Artinya: “Dan Kami menjadikan mereka itu (Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya’cub) sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.” (QS. Al- Anbiya ayat 73)

Artinya: “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sesungguhnya jika kamu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi, barang siapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah ayat 12)

Artinya “Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridai di sisi Tuhannya.” (QS. Maryam ayat 55)

Artinya “Dan Dia menjadikan aku (Isa) seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam ayat 31)

Fungsi dan Hikmah Zakat

  1. Zakat merupakan salah satu perwujudan pola hubungan di antara manusia dengan manusia lainnya, dimana zakat memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Adapun fungsi zakat di antaranya adalah :
    Untuk membersihkan dan mensucikan harta-harta yang didapat. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :

    Artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah ayat 103)

  2. Dapat menimbulkan rasa kasih sayang dan setia kawan terhadap yang miskin
    Dengan berzakat maka akan menciptakan kehidupan yang lebih baik dan membuat kekayaan tidak terakumulasi pada kelompok-kelompok tertentu saja. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr ayat 7 :

    Artinya: “Harta rampasan fai’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, rasul, kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr ayat 7)

  3. Memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin

  4. Sebagai bentuk pelaksanaan amal ibadah manusia sebagai makhluk sosial

  5. Mendorong manusia untuk mendapatkan harta benda.

Hukum Zakat


Zakat memiliki kedudukan yang penting dalam islam, dimana hal tersebut merupakan salah satu unsur pembangun dalam islam. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam :

“Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun hukum zakat menurut islam adalah wajib ain, termasuk bayi yang baru lahirpun telah diwajibkan untuk menunaikan rukun islam yang ketiga tersebut, yaitu dengan tanggungan orang tuanya. Allah SWT berfirman :

Artinya “Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al- Baqarah ayat 43)

Artinya “Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus. “ ( Q.S. Al-Bayyinah ayat 5 )

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat


Allah SWT berfirman :

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Ayat di atas telah menyatakan bahwasannya terdapat 8 golongan umat yang berhak mendapatkan zakat, yakni :

  1. Fakir, yaitu orang-orangyang tidak memiliki harta dan juga pekerjaan atau dengan kata lain fakir merupakan orang yang berada pada peringkat ekonomi yang rendah (tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka)

  2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki pekerjaan akan tetapi penghasilan yang didapatkan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

  3. Amil Zakat, yaitu pengurus-pengurus zakat yang merupakan orang yang bertindak ebagai panitia zakat dimana tugasnya mulai dari menarik zakat hingga membagi-bagikan zakat yang terkumpul kepada yang berhak.

  4. Muallaf, yaitu orang-orang yang baru masuk islam

  5. Riqob, yaitu orang-orang yang berusaha memerdekakan diri mereka dari objeck pemerasan seperti perbudakan dengan cara membayar tebusan.

  6. Gharim, yaitu orang-orang yang terbelenggu oleh hutang, dimana hutang tersebut digunakan untuk dirinya sendiri maupun untuk mendamaikan orang-orang yang sedang berselisih, atu juga karena digunakan untuk menjamin hutang orang lain.

  7. Fii sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima imbalan apapun, seperti dalam pembangunan masjid, sarana pendidikan, dan lain sebagainya.

  8. Ibnu Sabil, yaitu mereka yang sedang dalam perjalanan ia kehabisan perbekalan, meskipun sebenarnya orang tersebut adalah orang yang kaya. Ibnu sabil juga berlaku bagi mereka yang sedang menuntut ilmu yang memerlukan beasiswa untuk pendidikannya.

Macam-Macam Zakat


Allah SWT memerintahkah umat-Nya untuk mengeluarkan zakat adalah dengan tujuan agar harta-harta yang dimiliki menjadi bersih dan suci, karena jika tidak dikeluarkan zakatnya harta-harta tersebut akan menjadi kotor dan haram, dikarenakan harta tersebut bercampur dengan hak orang lain yang dititipkan Allah SWT kepada orang-orang yang diwajibkan untuk berzakat.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Az-Zarriyat ayat 19 berikut :

Artinya “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Az-Zariyat ayat 19)

Secara garis besar, zakat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Zakat Mal

Zakat Mal juga disebut sebagai zakat harta, artinya zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat islam yang memiliki harta benda apabila sudah mencapai nishab atau jumlah tertentu. Zakat Maal telah diwajibkan Allah SWT sebelum Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam hijrah ke Madinah.

Dalam sebuah hadist, Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( HR. At-Tabrani )

Sedangkan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain adalah :

  1. Emas dan Perak

    Allah SWT berfirman :

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-taubah ayat 34)

    Ayat di atas telah menunjukkan adanya kewajiban bagi setiap hamba Allah SWT untuk menafkahkan sebagian harta dalam bentuk emas dan perak di jalan yang diridhoi Allah SWT, karena jika tidak, maka sesungguhnya siksa Allah SWT akan lebih pedih. Bilamanakah seseorang yang menyimpan emas dan perak harus mengeluarkan zakatnya?

    Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwasannya zakat atas harta tersebut wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan harta tersebut telah sampai pada haul (sudah mencapai setahun).

    Adapun nishab dari emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 672 gram. Jika seorang muslim telah memenuhi persyaratan tersebut, maka diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta-harta tersebut.

  2. Peternakan

    Islam telah mengelompokkan zakat hewan ternak ke dalam 3 golongan, yaitu :

    • Unta
    • Kerbau /Sapi
    • Kambing/Domba
    • Unggas dan perikanan
  3. Pertanian

    Islam telah mengelompokkan besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh petani atas hasil dari usahanya tersebut kedalam 2 bagian, yakni :

    • Pertanian yang dalam pengairannya tidak memerlukan biaya (misalnya sawah tadah hujan), jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%

    • Pertanian yang pengairannya memerlukan biaya, maka jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 5%

    Lalu bagaimanakah jika dalah pertanian tersebut terdapat sistem kongsi atau kejasama anatar 2 orang atau lebih dalam pengelolaannya? Dalam kasus tersebut tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, kecuali hasil bersih dari pertanian yang dimiliki oleh masing-masing pihak telah mencapai nishab.

  4. Perniagaan / jasa

    Zakat perniagaan pada dasarnya dikeluarkan pada setiap tahun fiskal (tahun tutup buku), dimana untuk perhitungannya adalah berdasarkan pada laba bersih yang diperoleh. Nishab (batas minimal) dari harta perniagaan tersebut adalah setara dengan nishab emas yaitu sebesar 85 gram dan zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

  5. Pertambangan

    Semua hasil pertambangan baik yang berbentuk padat maupun cair juga wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nishabnya adalah disetarakan dengan emas yaitu 85 gram. Sedangkan untuk besaran zakatnya terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

    • Jika barang tambang tersebut diperoleh dengan menggunakan biaya, maka besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %

    • Jika barang tambang tersebut diperoleh dengan tidak mengeluarkan biaya apapun, maka besarnya zakat yang harus dibayarkana dalah sebesar 20%

  6. Rikaz (barang temuan)

    Ini merupakan harta temuan yang berasal dari harta-harta terpendam (misalnya harta karun). Jumlah nishabnya adalah setara dengan nishab emas, dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 20%.

  7. Profesi

    Nishab untuk gaji dari suaru profesi adalah disetarakan dengan nishab emas, dan besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

2. Zakat Fitrah

Ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak, dewasa, maupun yang telah lanjut usia menjelang berakhirnya bulan ramadhan. Para ulama dari mahdzab Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan pada awal ramadhan. Sedangkan batas akhir pembayarannya adalah terbenamnya matahari di akhir ramadhan.

Adapun dalil yang menyatakan tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut :

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (HR. Abu Dawud)

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (HR.Muslim)

Dari hadist-hadist di atas, telah terang bagi kita bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim pada bulan suci ramadhan, yaitu dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki berupa kurma, gandum, maupun makanan pokok lainnya seperti beras, jagung, sagu, dan lain sebagainya sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,1 liter.

Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bagi wajib pajak, seperti :

  • Beragama islam
  • Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan atau sebelum terbitnya fajar pada tanggal 1 syawal
  • Wajib zakat adalah orang yang mampu menafkahi dirinya sendiri maupun keluarganya
  • Dan wajib pajak merupakan orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain.

Menurut lughat, arti zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha.

Sedangkan menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Menurut Imam Maliki dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian.

Menurut madzhab Syafii zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus, sedangkanmadzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.

Hukum Mengeluarkan Zakat

Zakat merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu panji-panji Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga. Zakat telah difardzukan diMadinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah kepada ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan. Dasar-dasar atau landasan kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan dalam:

  1. Surat Al Baqarah; 43

    “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’

  2. Surat At Taubah; 103

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”

  3. Surat Al An’am; 141

    “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

  4. Surat At Taubah; 5

    “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Pengertian dan Dasar Hukum Zakat


Secara etimologis (bahasa), kata zakat berasal dari kata zakȃ yang artinya “tumbuh, berkah, bersih dan baik”. Menurut Lisan al-Arȃb arti dasar dari zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah “suci, tumbuh, berkah dan teruji”, semuanya digunakan di dalam Al-Qur’an dan Hadist.Dalam kitab kifaĂœÈƒtul Akhyȃr, disebutkan bahwa zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkah dan banyak kebaikan.Sedangkan menurut Hammudah Abdalati, menyatakan the litteral and simple meaning of zakah is purity. Artinya pengertian sederhana dari zakat adalah kesucian.Ada juga yang mengartikan peningkatan atau perkembangan (development).

Adapaun pengertian zakat secara terminologi (istilah) telah direspon dengan beberapa pengertian, sebagaimana berikut ini. Dalam Ensiklopedia Al-Qur’an disebutkan, menurut istilah hukum islam, zakat itu maksudnya mengeluarkan sebagian harta, diberikan kepada yang berhak menerimanya, supaya harta yang tinggal menjadi bersih dari orang-orang yang memperoleh harta menjadi suci jiwa dan tingkah lakunya. Sedangkan Hammudah Abdalati menyatakan “The tehnical meaning of the word designates the annual amount in kind or coint which a Muslim with means must distribut among the rightfull beneficiaries”. (Pengertian zakat secara tehnis adalah kewajiban seorang muslim mendistribusikan secara benar dan bermanfaat, sejumlah uang atau barang).

Dalam kitab FathĆ«l Wahȃb juga terapat definisi zakat sebagai berikut.”Sesuatu nama dari harta atau badan yang dikeluarkan menurut syarat-syarat yang ditentukan”. Sedangkan Abu Bakar bin Muhammad al-Husainy mendefenisikan bahwa zakat adalah sama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu, yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Syaikh Muhammad al-NawȃwĂ­ dalam karyanya al-MajmĆ« yang telah mengutip dari pengarang al-hȃwi menyebutkan “zakat adalah kata Arab yang sudah dikenal sebelum islam dan lebih banyak dipakai dalam syair-syair daripada diterangkan”. Daud al-Zȃhiri berkata “kata itu tidak mempunyai asal usul kebahasaan, hanya dikenal melalui agama”.Pengarang al-hȃwi berkata, “pendapat itu sekalipun salah, tidak sedikit pengaruh positifnya terhadap hukum-hukum zakat”.

Semua pengertian zakat di atas adalah pengertian zakat dari kalangan syȃfi’iyah. Adapun pengertian zakat menurut mazhab Mȃliki adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat)kepada orang orang yang berhak menerimanya ( mustahiqnya). Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.

Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan,”menjadikan sebagian harta yang khusus dari
harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah.”9 Kata “menjadikan sebagian harta sebagai milik” ( tamlik ) dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan). Yang dimaksud dengan kata”sebagian harta” dalam pernyataan di atas ialah keluarnya manfaat (harta) dari orang yang memberikanya. Dengan demikian, jika seorang menyuruh orang lain untuk berdiam di rumahnya selama setahun dengan di niati sebagai zakat, hal itu belum bisa di anggap sebagai zakat. Yang di maksud dengan “bagian yang khusus” ialah kadar yang wajib di keluarkan maksud “harta yang khusus “ adalah nisab yang di tentukan oleh syariat maksud “orang yang khusus” ialah para mustahiq zakat. Yang di maksud dengan” yang di tentukan oleh syari’at “ialah seprempat puluh (2.5%) dari nisab yang di tentukan, dan yang telah mencapai haul . Dengan ukuran seperti inilah zakat tathawu dan zakat fitrah di kecualikan. Sedangkan yang di maksud dengan pernyataan ‘karena Allah SWT’ adalah bahwa zakat itu di maksud kan untuk mendapatkan ridha allah’

Sedang yang dimaksud dengan waktu yang khusus ialah sempurnanya kepemilikan selama satu tahun (haul) baik dalam binatang ternak uang maupun barang dagangan,yakni sewaktu dituainya biji-bijian di mpetiknya buah-buahan, di kumpulnya madu atau di galinya barang barang yang semuanya wajib di zakati maksud lain dari waktu yang khusus ialah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya karena pada saat itu di wajibkan zakat fitra.

Dari sini jelaslah bahwa kata zakat menurut termonologi para puqaha di mksudkan sebagai penunaian yakni penunaian yang wajib yang terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan sebagai bagian harta tertentu dan diwajibkan oleh allah untuk di berikan kepada orang orang fakir. Itulah zakat yang artinya peningkatan ,pertumbuhan karena ia mengantarkan kepada peningkatan kesejahteraan di dunia dan pertambahan pahala (sawab) di akihirat dan diartikan suci karena mensucikan pelakunya dari dosa-dosa.

Dasar hukum antara makna zakat secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakat nya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan berkembang hal ini seuai dengan firman allah dalam alqur’an surah At-taubah ayat 103

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” ‘(QS At-taubah:103).

Artinya : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia,maka riba itu tidak menambah pada sisi allah. Dan apa yang kamu berikan berupazakat yang kamu maksud mencapai keridhoan allah, maka(yang berbuat demikian) itulah orang orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.(QS.Ar-Rum:39)

Seseorang mengeluarkan zakat,berarti dia telah membersihkan diri,jiwa dan harta nya. Dia telah membersihkan jiwanya dari penyakit kikir (bakhil) dan membersihkan hartanya dari orang lain yang ada dalam hartanya itu. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang mempunyai harta.

Dilihat dari satu segi, bila ada seseorang mengeluarkan zakat berarti hartanya berkurang. Tetapi di lihat dari sudut pandang islam pahala bertambah dan harta yang masih juga membawa berkah. Di samping pahala bertambah juga harta berkembang karena mendapat ridho dari allah dan berkat panjatan doa dari fakir miskin,anak-anak yatim dan para mustahiq lainya yang merasa disantuni dari zakat itu.

Selain kata zakat, ada juga kata lain yang di pergunakan dalam alqur’an teapi maksud sesungguhnya adalah zakat. Kata zakat tersebut adalah sadaqah misalnya firman allah dalam surat AT-taubah 60 dan 103. Sedekah berasal dari kata sadaqah yang berarti benar.Orang yang sukah berssadaqah adalah orang yang benar pengakuan iman nya. Menurut terminologi syari’at pengertian sedaqah sama dengan pengertian infak, termaksud juga hukum dan ketentuan-ketentuanya hanya saja jika infak berkaitan dengan materi, sadaqah memiliki arti luas menyangkut hal yang bersifat non materiil. Hadist riwayat imam muslim dari abu zar, rasullulah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir,tahmid,tahlil,berhubungan suami isteri,dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar adalah sedekah.

Zakat di namakan sadaqah karena tindakan itu akan menunjukan kebenaran (sidq) seorang hamba dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah SWT. Adapun kata infak kadangkala juga di maksudkan zakat sebagaimana firman Allah. ‘Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (dijalan allah ) sebagian dari usaha mu yang baik-baik sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari bumi untuk kamu”(QS.Albaqarah: 267). Ibnu jarir al-tabari menafsirkan kata anfiqu pada ayat tersebut dengan zakka wa tasaddaqu, artinya “ hai orang-orang yang beriman keluarkan lah zakat dari sebagian dari hasil usaha mu yang baik-baik apakah itu hasil hasil pedagangan atau hasil dari kerajinan emas dan perak.

Adapun yang di maksud dangan kata al-Tayibat, Adalh al-jiya’d dengan demikian maka tafsir dari ayat tersebut adalah, zakatilah harta-hartamu yang engkau peroleh dengan halal, dan berilah zakat mu berupa emas dan perak yang baik-baik (kadar karatnya tinggi) bukan yang rendah’.

Al-wahidy juga menafsirkan kata anfiqu dengan zakat ia menerangkan asba’b al-nuzul dari ayat ini di mana nabi Muhammad saw. Memerintahkan kepada sahabatnya untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha dari kurma,Kemudian datanglah seorang laki-laki dengan menbayar zakat dari kurma yang jelek, akhriya ,turunlah tersebut. Kata infak kalau tidak mengandung arti zakat maka menurut terminology syari’at berarti mengeluarkan sebagaian dari harta atau pendapatan/pengahasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam jika zakat ada nisabnya,infak tidak mengenal nisab.infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpengahasilan tinggi rendah,apakah ia di saat lapang maupun sempit( Qs. Alin imran: 134 ) . Jika zakat harus diberikan kepada mustahiq tertentu ( 8 asnaf ),maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua,anak yatim dan sebagai.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa zakat merupakan salah satu ketetapan Tuhan menyakut harta,bahkan sadaqah dan infaqpun demikian.Karena Allah swt menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya,maka ia harus diarahkan guna kepentingan bersama.

Referensi :
  • Ibrahim Anis dkk, Mu’jȃm al-Wȃsit I, (Mesir. dȃr al-Mȃ’ȃrif, 1972),
  • AbĂ­ al-f ȃ dhil Jamal al-Din Muhammad ibn Mukrim Ibn Mundzir, Lisȃn al-Arȃb , Jilid I, (Beirut : D ȃ r Sh ȃ dar, tt.),
  • Imam Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini, Kifȃyatul Akhyȃr , Juz I, (Semarang : Usaha Keluarga, tt),
  • Hammudah Abdalati, Islam in Focus , (Indiana : American Trust Publication, 1980),
  • Muhammad Zakaria al-Anshȃri, Fathul Wahȃb , (Beirut Dȃr al-Fikr, tt.),
  • Syaikh Muhammad al-Nawȃwi, al-Majmƫ’ , Jilid 5, (Beirut : Dar al-Fikr, tt.),
  • Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, Sedekah, (Jakarta:Gema Insani

Press, 1998),

1 Like

Zakat


Zakat merupakan saah satu rukun islam yang keberadaannya menjadi salah satu penyangga bagi kesempurnaan islam. Zakat merupakan ibadah dan kewajiban social bagi agniya’ (hartawan) serta kekayaannya yang memenuhi batas minimal ( nisbah ) dan rentang waktu satu tahun ( haul). Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, bersih, tumbuh, dan terpuji. Adapun dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimannya dengan persyaratan tertentu.

Menurut etimologi yang dimaksud dengan zakat adalah sejumlsh harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Selain itu menurut istilah fiqih zakat adalah shodaqoh yang sifatnya wajib, berdasarkan ketentuan nishab dan haul dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, yakni 8 ashnaf.

Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta atau kekayaan) :

  1. Zakat Fitrah merupakan zakat jiwa ( zakat al-nafs) , yaitu kewajiban berzakat bagi seriap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa ramadhan.

  2. Zakat Maal, seperti diuraikan terdahulu bahwa zakat sepadan dengan kata shodaqoh dan infaq , ketiga istilah tersebut merupakan kata yang mengindikasikan adanya ibadah maliyah yaitu ibadah yang berkaitan dengan harta.

Dasar Hukum Zakat


Zakat adalah suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ini dapat dilihat dari dalil-dalil, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun yang terdapat dalam kitab-kitab hadist, antara lain sebagai berikut :

  1. Firman Allah SWT Dalam QS. At Taubah : 103

    Artinya : "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka"

  1. Firman Allah SWT Dalam QS.Al-Baqarah : 43

    Artinya : “Dirikanlah shalat, bayarlah zakat , dan rukuklah bersama orang orang yang rukuk.”

  1. Firman Allah SWT Dalam QS. Al-Baqarah : 277

    Artinya : “Sesunguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat, dan menunaiakan zakat, mereka mendapat pahal di sisi tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka ada tidak (pula) mereka bersedih hati.”

Rukun dan Syarat Zakat


1. Rukun Zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.

2. Syarat Zakat
Pada prinsipnya zakat infaq dan shodaqoh itu sama artinya, paling tidak esensinya, baik dalam al-Quran maupun Hadits. Para Ulama fiqih bahwa zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul. Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan mereka, adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat.

Adapun syarat wajibnya zakat, infaq, dan shodaqoh yakni kefarduannya ialah sebagai berikut :

  1. Merdeka
    Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahayanya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada di tangan hambanya. Begitu juga, mukatib (hamba sahaya yang dijanjikan akan dibebaskan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya) atau yang semisal dengannya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena kendatipun dia memiliki harta, hartanya tidak dimiliki secara penuh.

  2. Islam
    Menurut ijma’ zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci. Para fuqaha tidak mewajibkan zakat atas orang kafir asli kecuali dalam dua hal, yaitu :

    • Menurut mazhab Syafi’i, tidak sedikit pun harta yang diambil dari mereka kecuali dengan adanya perjanjian dikalangan mereka.Dengan demikian, jika seorang kafir telah mengadakan perjanjian untuk menyerahkan hartanya sepersepulu, harta itu hendaknya diambil.Namun jika tidak ada perjanjian diantara mereka, tidak sedikitpun harta yang diambil dari kafir tersebut.

    • Menurut Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khusus orang nasrani dari bani Tughlub zakatnya mesti dilipatgandakan karena zakat sebagai pengganti upeti.

    • Baligh dan Berakal
      Keduanya dipandang sebagai syarat oleh mazhab Hanafi.Dengan demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah, seperti salat dan puasa, sedagkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat.Oleh karena itu zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila.Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya.

    • Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
      Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang sebab salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktivitas tidak dihasilkan kecuali dari barang-barang yang produktif.

    • Mencapai Nishab
      Maksudnya ialah standar minimum jumlah harta zakat yang telah ditentukan syariat Islam.Jika kurang dari jumlah tersebut maka suatu harta tidak wajib dizakati.Setiap jenis harta zakat memiliki nishab tersendiri.

    • Milik Penuh
      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud milik penuh ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimliki.

    • Mencapai Haul
      Haul adalah berlalunya masa 12 bulan qomariyah (1 tahun dalam hitungan hijriah) sejak harta itu mencapai nishab, kecuali tanaman karena zakatnya wajib dikeluarkan pada setiap panen.

    • Tidak Berhutang
      Menurut Mazhab Hanafi berpendapat bahwa utang yang berkaitan dengan hak para hamba mencegah kewajiban zakat, baik utang karena Allah.

    • Melebihi Kebutuhan Pokok
      Menurut Mazhab Hanafi mensyaratkan agar zakat yang wajib dizakati terlepas dari utang dan kebutuhan pokok.Kebutuhan pokok ialah harta yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan.

Adapun syarat sahnya zakat, infaq dan shodaqoh adalah sebagai berikut :

  • Niat
    Orang yang membayar zakat disyaratkan bernat untuk membedakan antara ibadah wajib dan sunah.

  • Penyerahan Kepemilikan
    Pemilih harta harus menyerahkan zakatnya kepada orang -orang yang berhak menerima zakat.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, infaq, dan shodaqoh

Adapun kelompok-kelompok penerima zakat ( mustahiq ) yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al- Taubah ayat 60.

Artinya : “sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil, para muallaf (orang yang dibujuk hatinya), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksan.”

Pihak-pihak yang berhak menerima zakat disebut mustahiq, yang terdiri dari delapan ashnaf, yaitu :

  1. Fakir
    Fakir adalah orang yang sangat kekurangan, kondisinya sangat miskin. Tidak ada penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Selain itu fakir juga dapat diartikan sebagai orang yang tidak cukup harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal.

  2. Miskin
    Miskin adalah orang yang tidak mampunyai harta benda, serba kekurangan.Kalaupun punya penghasilan tidak mengcukupiuntuk kebutuhan sehari-hari.Tujuan dari zakat adalah untuk mengurangi kemiskinan, membantu dan berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan.

Perbedaan fakir dan miskin.

  1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa atau tidak memiliki setengah dari keburuhanya, miskin adalah yang memiliki setengah dari kebutuhannya atau lebih

  2. Fakir ialah mereka yang tidak berharta serta tidak memiliki usaha yang tetap dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sedangkan miskin ialah orang-orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, meski selama itu ia memiliki pekerjaan ataupun usaha yang tetap.

  3. Fakir orang yang memiliki kebutuhan berjumlah sepuluh, akan tetapi dia hanya dapat memenuhi tiga kebutuhanya saja, sedangkan miskin adalah orang yang memerlukan sepuluh akan tetapi hanya mendapatkan delapan, sehingga masih masih dianggap belum layak dari segi pakaian, makanan, dan tempat tinggal.

  4. Amil Zakat
    Amil Zakat adalah orang yang bekerja dalam pengumpulan zakat dan pendistribusiannya. Amil zakat berhak memperoleh bagian sesuai dengan standar yang didasarkan pada kompetisi pekerjaannya, namun diharapkan palin tinggi sama dengan bagian golongan mustahik lain.

  5. Muallaf
    Muallaf adalah orang yang mempunyai keyakinan atas Islam masih lemah, sehingga bela terhadap islam pun masih kurang bahkan tidak ada atau membantu musuh untuk memerangi Islam. Tujuan pendistribusian zakat kepada kelompok ini agar mereka kuat keislamannya, membela agama yang dianutnya dan menolong kaum muslimin dari serangan musuh.

  6. Riqab
    Zakat yang didistribusikan kepada budak belian, namun diberikan kepada tuannya sehingaa budak belian tersebut menjadibebas dan merdeka. Termasuk dalam kegiatan ini adalah membebaskan tawanan muslim.

  7. Gharim
    Gharim adalah orang yang mempunyai utang dan tidak memiliki bagian lebih dari utangnya, baik atas utang untuk kemaslahatan dirinya maupun kemaslahatan masyarakat.
    Orang yang berutang untuk kemaslahatan dapat memperoleh alokasi zakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

    • Orang ynag mempunyai utang yang tidak berlebihan, artinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak seperti untuk nafkah, membeli pakaian mendirikan rumah sederhana.

    • Utang yang timbul dimaksudkan untuk melaksanakan atau menjalankan sesuatu yang dihalalkan oleh agama.

    • Hendaknya utang dibayarkan pada saat zakat dialokasikan.

    • Tidak termasuk utang kifarat dan utang zakat.

    • Utang yang dibayarkan dari zakat adalah sisa utang, yaiyu total utang setelah dikurangi dengan harta yang dimiliki dan penghasilannya.

  8. Fi sabilillah
    Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berperang dijalan Allah secara sukarela.Mereka diberi bagian zakat yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan perang, seperti membeli senjata, kendaraan, memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

  9. Ibnu Sabil
    Ibnu sabil adalah orang atau musfir yang bepergian jauh dalam rangka mencari bekal demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali pada agama Islam atau mensyaratkan
    Islam, seperti orang yang bepergian sebagai utusan yang bersifat keilmuan atau kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Islam.

Ibnu Sabil dapat memperoleh alkasi zakat apabila memenuhi kriteian berikut :

  1. Benar-benar membutuhkan uang zakat, artinya tidak mempunyai atau kekurangan biaya untuk kembali ke negerinya.
  2. Tidak dalam perjalanan maksiat
  3. Tidak mendapatkan orang yang memberi pinjaman pada saat memerlukan biaya

Sistem Organisasi Pengelola Zakat


Dalam pengelolaan Zakat, Infaq, dan shodaqoh pengumpulan dan pendisribusiab zakat merupakan dua hal yang sama pentingnya. Namun Al-Qura’an lebih memperhatikan maslah pendistribusiannya. Hal ini mungkin disebabkan dengan pendistibusian yang mencakup pengumpulan.

Di Indonesia pengelolaan zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ). Stuktur organisasi BAZ dan LAZ biasanya disusun berdasarkan pada kebutuhan spesifik masing-masing. Dalam hal ini penulis akan menjabarkan bagaimana pengelolaan zakat menurut Fiqih dan Pengelolan menurut Undang-undang.

  1. Pengelolaan Menurut Fiqih
    Di zaman Rasulallah saw, para sahabat dan para tabi’in, zakat selalu dikelola oleh petugas khusus yang mengatur untuk pengambilan maupun pendisrtribusian. Petugas khusus menarik zakat dari mereka yang ditetapkan sebagai pembayar zakat, lalu dicatat, dikumpulkan, dirawat, dan akhirnya dibagikan kepada yang berhak menerima zakat.Dengan demikian, zakat di samping amal yang bersifat karatif (kedermawanan yang harus dilandasi dengan keikhlasan), juga suatu kewajiban yang bersifat otoritatif (ijbari).

    Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempuyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusianya.Diambilnya zakat dari muzakki (orang yang mempuyai kewajiban berzakat) melalui amil zakat untuk kemnudian disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

  2. Pengelolaan menurut Undang-Undang
    Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tenang pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendela Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pendoman Teknis Pengelolaan Zakat. Meskipun harus diakui bahwa dalam peraturan- perturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibang ( tidak mau berzakat, dank arena itu perlu direvisi), tetapi undang-undang tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengeelolaan zakat yang amanah, kuat, dan dipercaya oleh masyarakat.

    Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa lembagapengelola zakat yang ada di Indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh Negara serta Lembaga Amil Zakat yang dielola pleh swasta. Meskipun dapat dikelola dua pihak, yaitu negaraa dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat harus bersifat :

    1. Independen
      Dengan dikelola secara independen, artinya lembaga ini tidak mempuyai ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk memberi pertangungjawaban kepada masyarakat donator.

    2. Netral
      Karena didanai oleh masyarakat, berarti lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja (harus berdiri di atas semua golongan). Karena jika tidak, maka tindakan itu telah menyakiti hati donatur yang berasal dari golongan lain. Sebagai akibatnya, dapat dipastikan lembaga akan ditinggalkan sebagian donatur pontensialnya.

    3. Tidak berpolitik (praktis)
      Lembaga jangan samapi terjebak dalam kegiatan politik praktis. Hal ini perlu dilakukan agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.

    4. Tidak bersifat diskriminatif
      Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal.Dimana pun, kapan pun, dan siapa pun dapat menjadi kaya atau miskin.Karena itu dalam menyalurkan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan.Tetapi selalu menggunakan parameter-parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabka, baik secara syariah maupun secara manajemen.

Zakat


Zakat merupakan saah satu rukun islam yang keberadaannya menjadi salah satu penyangga bagi kesempurnaan islam. Zakat merupakan ibadah dan kewajiban social bagi agniya’ (hartawan) serta kekayaannya yang memenuhi batas minimal ( nisbah ) dan rentang waktu satu tahun ( haul). Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, bersih, tumbuh, dan terpuji. Adapun dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimannya dengan persyaratan tertentu.

Menurut etimologi yang dimaksud dengan zakat adalah sejumlsh harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Selain itu menurut istilah fiqih zakat adalah shodaqoh yang sifatnya wajib, berdasarkan ketentuan nishab dan haul dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, yakni 8 ashnaf.

Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta atau kekayaan) :

  1. Zakat Fitrah merupakan zakat jiwa ( zakat al-nafs) , yaitu kewajiban berzakat bagi seriap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa ramadhan.

  2. Zakat Maal, seperti diuraikan terdahulu bahwa zakat sepadan dengan kata shodaqoh dan infaq , ketiga istilah tersebut merupakan kata yang mengindikasikan adanya ibadah maliyah yaitu ibadah yang berkaitan dengan harta.

Dasar Hukum Zakat


Zakat adalah suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ini dapat dilihat dari dalil-dalil, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun yang terdapat dalam kitab-kitab hadist, antara lain sebagai berikut :

  1. Firman Allah SWT Dalam QS. At Taubah : 103

    Artinya : "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka"

  1. Firman Allah SWT Dalam QS.Al-Baqarah : 43

    Artinya : “Dirikanlah shalat, bayarlah zakat , dan rukuklah bersama orang orang yang rukuk.”

  1. Firman Allah SWT Dalam QS. Al-Baqarah : 277

    Artinya : “Sesunguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat, dan menunaiakan zakat, mereka mendapat pahal di sisi tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka ada tidak (pula) mereka bersedih hati.”

Rukun dan Syarat Zakat


1. Rukun Zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.

2. Syarat Zakat
Pada prinsipnya zakat infaq dan shodaqoh itu sama artinya, paling tidak esensinya, baik dalam al-Quran maupun Hadits. Para Ulama fiqih bahwa zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul. Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan mereka, adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat.

Adapun syarat wajibnya zakat, infaq, dan shodaqoh yakni kefarduannya ialah sebagai berikut :

  1. Merdeka
    Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahayanya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada di tangan hambanya. Begitu juga, mukatib (hamba sahaya yang dijanjikan akan dibebaskan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya) atau yang semisal dengannya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena kendatipun dia memiliki harta, hartanya tidak dimiliki secara penuh.

  2. Islam
    Menurut ijma’ zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci. Para fuqaha tidak mewajibkan zakat atas orang kafir asli kecuali dalam dua hal, yaitu :

    • Menurut mazhab Syafi’i, tidak sedikit pun harta yang diambil dari mereka kecuali dengan adanya perjanjian dikalangan mereka.Dengan demikian, jika seorang kafir telah mengadakan perjanjian untuk menyerahkan hartanya sepersepulu, harta itu hendaknya diambil.Namun jika tidak ada perjanjian diantara mereka, tidak sedikitpun harta yang diambil dari kafir tersebut.

    • Menurut Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khusus orang nasrani dari bani Tughlub zakatnya mesti dilipatgandakan karena zakat sebagai pengganti upeti.

    • Baligh dan Berakal
      Keduanya dipandang sebagai syarat oleh mazhab Hanafi.Dengan demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah, seperti salat dan puasa, sedagkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat.Oleh karena itu zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila.Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya.

    • Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
      Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang sebab salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktivitas tidak dihasilkan kecuali dari barang-barang yang produktif.

    • Mencapai Nishab
      Maksudnya ialah standar minimum jumlah harta zakat yang telah ditentukan syariat Islam.Jika kurang dari jumlah tersebut maka suatu harta tidak wajib dizakati.Setiap jenis harta zakat memiliki nishab tersendiri.

    • Milik Penuh
      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud milik penuh ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimliki.

    • Mencapai Haul
      Haul adalah berlalunya masa 12 bulan qomariyah (1 tahun dalam hitungan hijriah) sejak harta itu mencapai nishab, kecuali tanaman karena zakatnya wajib dikeluarkan pada setiap panen.

    • Tidak Berhutang
      Menurut Mazhab Hanafi berpendapat bahwa utang yang berkaitan dengan hak para hamba mencegah kewajiban zakat, baik utang karena Allah.

    • Melebihi Kebutuhan Pokok
      Menurut Mazhab Hanafi mensyaratkan agar zakat yang wajib dizakati terlepas dari utang dan kebutuhan pokok.Kebutuhan pokok ialah harta yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan.

Adapun syarat sahnya zakat, infaq dan shodaqoh adalah sebagai berikut :

  • Niat
    Orang yang membayar zakat disyaratkan bernat untuk membedakan antara ibadah wajib dan sunah.

  • Penyerahan Kepemilikan
    Pemilih harta harus menyerahkan zakatnya kepada orang -orang yang berhak menerima zakat.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, infaq, dan shodaqoh

Adapun kelompok-kelompok penerima zakat ( mustahiq ) yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al- Taubah ayat 60.

Artinya : “sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil, para muallaf (orang yang dibujuk hatinya), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksan.”

Pihak-pihak yang berhak menerima zakat disebut mustahiq, yang terdiri dari delapan ashnaf, yaitu :

  1. Fakir
    Fakir adalah orang yang sangat kekurangan, kondisinya sangat miskin. Tidak ada penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Selain itu fakir juga dapat diartikan sebagai orang yang tidak cukup harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal.

  2. Miskin
    Miskin adalah orang yang tidak mampunyai harta benda, serba kekurangan.Kalaupun punya penghasilan tidak mengcukupiuntuk kebutuhan sehari-hari.Tujuan dari zakat adalah untuk mengurangi kemiskinan, membantu dan berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan.

Perbedaan fakir dan miskin.

  1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa atau tidak memiliki setengah dari keburuhanya, miskin adalah yang memiliki setengah dari kebutuhannya atau lebih

  2. Fakir ialah mereka yang tidak berharta serta tidak memiliki usaha yang tetap dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sedangkan miskin ialah orang-orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, meski selama itu ia memiliki pekerjaan ataupun usaha yang tetap.

  3. Fakir orang yang memiliki kebutuhan berjumlah sepuluh, akan tetapi dia hanya dapat memenuhi tiga kebutuhanya saja, sedangkan miskin adalah orang yang memerlukan sepuluh akan tetapi hanya mendapatkan delapan, sehingga masih masih dianggap belum layak dari segi pakaian, makanan, dan tempat tinggal.

  4. Amil Zakat
    Amil Zakat adalah orang yang bekerja dalam pengumpulan zakat dan pendistribusiannya. Amil zakat berhak memperoleh bagian sesuai dengan standar yang didasarkan pada kompetisi pekerjaannya, namun diharapkan palin tinggi sama dengan bagian golongan mustahik lain.

  5. Muallaf
    Muallaf adalah orang yang mempunyai keyakinan atas Islam masih lemah, sehingga bela terhadap islam pun masih kurang bahkan tidak ada atau membantu musuh untuk memerangi Islam. Tujuan pendistribusian zakat kepada kelompok ini agar mereka kuat keislamannya, membela agama yang dianutnya dan menolong kaum muslimin dari serangan musuh.

  6. Riqab
    Zakat yang didistribusikan kepada budak belian, namun diberikan kepada tuannya sehingaa budak belian tersebut menjadibebas dan merdeka. Termasuk dalam kegiatan ini adalah membebaskan tawanan muslim.

  7. Gharim
    Gharim adalah orang yang mempunyai utang dan tidak memiliki bagian lebih dari utangnya, baik atas utang untuk kemaslahatan dirinya maupun kemaslahatan masyarakat.
    Orang yang berutang untuk kemaslahatan dapat memperoleh alokasi zakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

    • Orang ynag mempunyai utang yang tidak berlebihan, artinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak seperti untuk nafkah, membeli pakaian mendirikan rumah sederhana.

    • Utang yang timbul dimaksudkan untuk melaksanakan atau menjalankan sesuatu yang dihalalkan oleh agama.

    • Hendaknya utang dibayarkan pada saat zakat dialokasikan.

    • Tidak termasuk utang kifarat dan utang zakat.

    • Utang yang dibayarkan dari zakat adalah sisa utang, yaiyu total utang setelah dikurangi dengan harta yang dimiliki dan penghasilannya.

  8. Fi sabilillah
    Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berperang dijalan Allah secara sukarela.Mereka diberi bagian zakat yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan perang, seperti membeli senjata, kendaraan, memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

  9. Ibnu Sabil
    Ibnu sabil adalah orang atau musfir yang bepergian jauh dalam rangka mencari bekal demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali pada agama Islam atau mensyaratkan
    Islam, seperti orang yang bepergian sebagai utusan yang bersifat keilmuan atau kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Islam.

Ibnu Sabil dapat memperoleh alkasi zakat apabila memenuhi kriteian berikut :

  1. Benar-benar membutuhkan uang zakat, artinya tidak mempunyai atau kekurangan biaya untuk kembali ke negerinya.
  2. Tidak dalam perjalanan maksiat
  3. Tidak mendapatkan orang yang memberi pinjaman pada saat memerlukan biaya

Sistem Organisasi Pengelola Zakat


Dalam pengelolaan Zakat, Infaq, dan shodaqoh pengumpulan dan pendisribusiab zakat merupakan dua hal yang sama pentingnya. Namun Al-Qura’an lebih memperhatikan maslah pendistribusiannya. Hal ini mungkin disebabkan dengan pendistibusian yang mencakup pengumpulan.

Di Indonesia pengelolaan zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ). Stuktur organisasi BAZ dan LAZ biasanya disusun berdasarkan pada kebutuhan spesifik masing-masing. Dalam hal ini penulis akan menjabarkan bagaimana pengelolaan zakat menurut Fiqih dan Pengelolan menurut Undang-undang.

  1. Pengelolaan Menurut Fiqih
    Di zaman Rasulallah saw, para sahabat dan para tabi’in, zakat selalu dikelola oleh petugas khusus yang mengatur untuk pengambilan maupun pendisrtribusian. Petugas khusus menarik zakat dari mereka yang ditetapkan sebagai pembayar zakat, lalu dicatat, dikumpulkan, dirawat, dan akhirnya dibagikan kepada yang berhak menerima zakat.Dengan demikian, zakat di samping amal yang bersifat karatif (kedermawanan yang harus dilandasi dengan keikhlasan), juga suatu kewajiban yang bersifat otoritatif (ijbari).

    Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempuyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusianya.Diambilnya zakat dari muzakki (orang yang mempuyai kewajiban berzakat) melalui amil zakat untuk kemnudian disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

  2. Pengelolaan menurut Undang-Undang
    Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tenang pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendela Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pendoman Teknis Pengelolaan Zakat. Meskipun harus diakui bahwa dalam peraturan- perturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibang ( tidak mau berzakat, dank arena itu perlu direvisi), tetapi undang-undang tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengeelolaan zakat yang amanah, kuat, dan dipercaya oleh masyarakat.

    Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa lembagapengelola zakat yang ada di Indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh Negara serta Lembaga Amil Zakat yang dielola pleh swasta. Meskipun dapat dikelola dua pihak, yaitu negaraa dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat harus bersifat :

    1. Independen
      Dengan dikelola secara independen, artinya lembaga ini tidak mempuyai ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk memberi pertangungjawaban kepada masyarakat donator.

    2. Netral
      Karena didanai oleh masyarakat, berarti lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja (harus berdiri di atas semua golongan). Karena jika tidak, maka tindakan itu telah menyakiti hati donatur yang berasal dari golongan lain. Sebagai akibatnya, dapat dipastikan lembaga akan ditinggalkan sebagian donatur pontensialnya.

    3. Tidak berpolitik (praktis)
      Lembaga jangan samapi terjebak dalam kegiatan politik praktis. Hal ini perlu dilakukan agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.

    4. Tidak bersifat diskriminatif
      Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal.Dimana pun, kapan pun, dan siapa pun dapat menjadi kaya atau miskin.Karena itu dalam menyalurkan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan.Tetapi selalu menggunakan parameter-parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabka, baik secara syariah maupun secara manajemen.

Referensi :
  • Rofiq, Ahmad fiqih kontekstual:dari normative ke pemaknaan social, yogyakarta,pustaka pelajar:2004.
  • Huda.Nurul, Heykal,M Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktik, Jakarta, Kencana :201.
  • M. Damawan Rahardjo, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi , Yogyakarta : Lembaga Studi Agama dan Filsafat ( LSAF ), 1999.

Zakat merupakan wahana utama solidaritas ekonomi dalam islam, sekaligus menjadi salah satu dari lima rukunnya. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai tiang penyangga kemiskinan dalam sistem ekonomi islam. Islam sangat memperhatikan masalah zakat. Sebab, menjalankan kewajiban ini sama artinya dengan membangun kehidupan masyarakat.

Dalam proses penyucian jiwa, zakat memiliki peran yang sangat besar dan pengaruh yang nyata. Dalam hal ini, zakat merupakan terapi praktis (kejiwaan) yang dapat menjauhkan manusia dari kelemahan jiwa, membentengi dari sifat kikir, egois dan kecenderungan memuja harta kekayaan.

Pada hakikatnya, zakat mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan zakat akan menyuburkan harta, mengandung unsur dan keterkaitan yang kuat antara muzakki dan mustahiq sebagai sarana menambah pahala yang akan diperoleh mereka yang mengeluarkannya.

Zakat merupakan penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak. Mengeluarkan zakat hukumnya wajib dan zakat termasuk rukun islam melengkapi syahadat, shalat, puasa dan haji.

Adapun tujuan dari zakat antara lain yaitu:

  1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
  2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para mustahiq (penerima zakat).
  3. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama Muslim dan manusia pada umumnya.
  4. Menghilangkan sifat kikir atau serakah pada pemilik harta.
  5. Membersihkan sifat iri dan dengki (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
  6. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
  7. Mengembangkan rasa tanggungjawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
  8. Mendidik manusia untuk berdisplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.

Secara garis besar model pendistribusian dana zakat ini dibedakan dalam 2 macam sesuai dengan kelompok penerimanya, yaitu:

  1. Kelompok pertama, yaitu penerima zakat yang masih produktif.
    Kelompok pertama ini adalah fakir miskin dari kalangan anak jalanan, ibnu sabil, muallaf, gharim dan sabilillah. Kelompok ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah.

  2. Kelompok kedua, yaitu penerima zakat yang tidak produktif.
    Kelompok ini adalah fakir miskin dari kalangan orang-orang udzur, jompo, orang gila, dan orang yang tidak ada kemungkinan untuk bekerja lagi.

Dana zakat awalnya lebih didominasi oleh pola pendistribusian secara konsumtif, namun demikian pada pelaksanaan yang lebih mutakhir saat ini, zakat mulai dikembangkan dengan pola distribusi dana zakat secara produktif. Bentuk inovasi distribusi dikategorikan dalam empat bentuk antara lain:

  1. Bersifat konsumtif tradisional, yaitu zakat dibagikan kepada mustahiq untuk dimanfaatkan secara langsung seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat maal yang dibagikan kepada para korban bencana alam.

  2. Bersifat konsumtif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diberikan dalam bentuk alat-alat sekolah atau beasiswa pendidikan.

  3. Bersifat produktif tradisional, dimana dana zakat diberikan dalam bentuk barang-barang yang produktif seperti kambing, sapi, mesin jahit dan lain-lain. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir miskin.

  4. Bersifat produktif kreatif, yaitu dana zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk membangun proyek sosial atau menambah modal pedagang pengusaha kecil.