Apa yang dimaksud dengan Yuridiksi?

yuridiksi

Yurisdiksi atau jurisdiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum.

Kata ini berasal dari bahasa Latin ius, iuris artinya “hukum” dan dicere artinya “berbicara”.

2 Likes

Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi.

Persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states don’t have jurisdiction over each other) (Buana, 2007 : 56- 57).

Dan prinsip tidak campur dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum “par in parem non habet imperium” (Adolf, 2002 :183).

Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian.

  • Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya.

  • Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut.

  • Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.

Dalam kamus Hubungan Internasional karangan Plano & Olton, yurisdiksi adalah hak suatu negara atau lembaga peradilan untuk memutuskan atau bertindak dengan otoritas, mencakup pengukuhan pengawasan terhadap individu, kekayaan, situasi, politik atau kawasan geografis. Berdasarkan hukum internasional, jurisdiksi wilayah dapat diperoleh melalui pertambahan wilayah, penyerahan daerah, penaklukan, penemuan, dan preskripsi (1990:230)

Menurut Anthony Csabafi, dalam buku yang berjudul “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dengan menyatakan sebagai berikut :

Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri”( Csabafi,1971:45).

Berdasarkan pengertian yang di atas, adapun yang termasuk unsur-unsur yurisdiksi negara adalah :

  1. Hak, kekuasaan, dan kewenangan.
  2. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
  3. Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda).
  4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern).
  5. Hukum internasional (sebagai dasar/landasannya).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yurisdiksi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :

  1. Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
  2. Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum (KBBI, 2005 : 1278).

Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi menyebabkan suatu negara mempunyai hak terhadap seseorang, benda, peristiwa hukum yang ada dalam suatu negara ataupun yang ada di luar negara tersebut (2002:183).

Tiga macam yurisdiksi yang dimiliki oleh negara yang berdaulat menurut John O Brien dalam buku Hukum Internasional suatu Pengantar, yaitu :

  • Kewenangan negara untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum terhadap orang, benda, peristiwa, maupun perebutan diwilayah teritorialnya (legislative jurisdiction or prescriptive jurisdiction)

  • Kewenangan negara untuk memaksakan berlakunya ketentuan-ketentuan hukum nasional (executive jurisdiction or enforcement jurisdiction)

  • Kewenangan pengadilan Negara untuk mengadili dan memberikan putusan hukum (yudicial jurisdiction) (Sefriani, 2010:233-234).

Sedangkan Yurisdiksi dapat dibedakan kedalam beberapa bagian diantaranya:

  1. Yurisdiksi teritorial. Menurut prinsip yurisdiksi teritorial, negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsip yang paling mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai pertanda bahwa negara tersebut berdaulat (Starke, 1992).

  2. Yurisdiksi personal. Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warga negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal (Starke, 1992).

  3. Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan. Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini adalah perundang- undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.

  4. Prinsip Yurisdiksi Universal. Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi universal terhadap jenis kejahatan yang merusak terhadap masyarakat internasional sebenarnya juga disebabkan karena tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan orang-perorang (individu).

  5. Organisasi Internasional. Dalam suatu negara, organisasi internasional memiliki kekebalan tertentu terhadap yurisdiksi negara setempat. Kekebalan ini dipandang perlu untuk melaksanakan tujuan-tujuan dari organisasi internasional. Namun sampai sejauh mana oraganisasi internasional itu menikmati kekebalan menurut hukum (kebiasaan) internasional masih belum ada kejelasan. Dalam praktek, kekebalan ini biasanya diatur oleh suatu perjanjian internasional.

1 Like

Terminologi Yurisdiksi akan sangat berkaitan dengan kedaulatan dan kewenangan negara-negara. Setiap negara berdaulat yang telah diakui pasti memiliki yurisdiksi untuk menunjukkan kewibawaannya pada rakyatnya atau pada masyarakat internasional. Diakui secara universal baik setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur tindakan-tindakan dalam teritorinya sendiri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan kepentingan yang harus dilindunginya.

Dalam kaitannya dengan prinsip dasar kedaulatan negara, suatu negara yang berdaulat menjalankan yurisdiksi/kewenangannnya dalam wilayah negara itu. Berdasarkan kedaulatannya itu, maka dapat diturunkan hak, kekuasaan, atau kewenangan negara untuk mengatur masalah intern dan ekstern. Dengan kata lain, dari kedaulatannya itulah diturunkan atau lahir yurisdiksi negara.

Dengan hak, kekuasaan, atau dengan yurisdiksi tersebut suatu negara mengatur secara lebih rinci dan jelas masalah-masalah yang dihadapinya sehingga terwujud apa yang menjadi tujuan negara itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional.

Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi negara (state jurisdiction) tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan negara (state souvereignty), konsekuensi logis dari asas kedaulatan negara, karena negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teritorialnya (territorial souvereignty).

Pengertian yurisdiksi negara jauh lebih luas daripada pengertian kedaulatan negara, sebab tidak hanya terbatas pada apa yang dinamakan yurisdiksi teritorial sebagai konsekuensi adanya kedaulatan teritorial, akan tetapi juga mencakup yurisdiksi negara yang bukan yurisdiksi teritorial (yurisdiksi ekstra teritorial atau extra territorial jurisdiction) yang eksistensinya bersumber dari hukum internasional, seperti yurisdiksi negara pada jalur tambahan, ZEE, landas kontinen, laut bebas, ruang angkasa dan sebagainya.

Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional dapat lahir karena adanya tindakan:

1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau menetapkan peraturan atau keputusan-keputusan.

2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk memaksakan agar orang (benda atau peristiwa) menaati peraturan (hukum) yang berlaku.

3. Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu peristiwa.

1 Like

Yuris berarti kepunyaan hukum atau kepunyaan dalam hukum, sedangkan dictio berarti ucapan, sabda, atau sebutan. Maka dilihat dari asal katanya, yurisdiksi berarti masalah hukum, kepunyaan menurut hukum, atau kewenangan menurut hukum. Dalam Piagam PBB sering digunakan istilah domestic jurisdiction yaitu kewenangan domestik. Meskipun dalam praktek, yurisdiksi lebih sering digunakan untuk menyatakan kewenangan yang dimiliki oleh negara terhadap orang, benda, atau peristiwa. Adapun beberapa pendapat para ahli mengenai yurisdiksi, adalah sebagai berikut :

  • Menurut Wayan Parthiana , apabila yurisdiksi dikaitkan dengan negara maka berarti kekuasaan atau kewenangan negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri.
  • Menurut Imre Anthony Csabafi , yurisdiksi negara dalam hukum internasional publik berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mepengaruhi dengan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, harta kekayaan, dan peristiwa yang tidak hanya mencakup masalah dalam negeri.
  • Menurut Shaw , yurisdiksi adalah kompetensi atau kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda, dan peristiwa hukum. Yurisdiksi merupakan refleksi dari kedaulatan negara, persamaan derajat negara, dan prinsip non intervensi.
  • Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , yurisdiksi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :
  • Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
  • Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
  • Menurut John O’Brien , yurisdiksi yang dimiliki oleh negara yang berdaulat dibagi menjadi tiga, yaitu:
  • Kewenangan negara untuk membuat ketentuan hukum terhadap orang, benda, peristiwa maupun perbuatan di wilayah teritorialnya (legislative jurisdiction or prescriptive jurisdiction).
  • Kewenangan negara untuk memaksakan berlakunya ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya (executive jurisdiction or enforcement jurisdiction).
  • Kewenangan pengadilan negara untuk mengadili dan memberikan putusan hukum (yudicial jurisdiction)

Prinsip Yurisdiksi Negara

A. Yurisdiksi Teritorial

Semua Negara merdeka yang berdaulat memiliki yurisdiksi terhadap semua orang dan benda di dalam batas teritorialnya dan dalam semua perkara pidana dan perdata yang timbul di wilayah teritorialnya, prinsip ini dikemukakan oleh Lord Macmillan.

Jika terjadi suatu kejahatan di wilayah teritorial suatu Negara, maka pengadilan Negara tersebut memiliki yurisdiksi terkuat dengan pertimbangan :

  • Negara dimana kejahatan dilakukan adalah negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu.
  • Biasanya pelaku kejahatan ditemukan di mana kejahatan dilakukan.
  • Akan lebih mudah menemukan saksi dan bukti sehingga proses persidangan dapat lebih efisien dan efektif.
  • Seorang WNA yang datang ke wilayah suatu negara dianggap menyerahkan diri pada sistem hukum nasional negara tersebut, sehingga ketika ia melakukan pelanggaran maka ia harus tunduk pada hukum setempat meskipun mungkin saja apa yang dilakukan sah ( lawful ) menurut sistem hukum nasional negaranya sendiri.

Seiring dengan perkembangan teknologi, prinsip yurisdiksi teritorial dianggap kurang relevan karena seseorang dapat melakukan kejahatan terhadap suatu negara padahal ia sedang berada di negara lain. Oleh sebab itu dilakukan perluasan terhadap prinsip ini guna memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kasus-kasus dimana satu atau lebih unsur penyusun tindakan atau perbuatan yang terjadi di luar wilayah negara tersebut.

Secara teknis, perluasan yurisdiksi teritorial adalah sebagai berikut :

  • Prinsip Teritorial Subjektif (Subjective Territorial Principle)

Dengan menerapkan prinsip ini, maka negara dapat menuntut dan menghukum pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana di wilayah negaranya tetapi tindakan itu diselesaikan atau menimbulkan kerugikan di negara lain. Penerapan prinsip ini tidak secara umum melainkan secara khusus oleh negara-negara yang terlibat dalam Konvensi Jenewa untuk Memberantas Pemalsuan Mata Uang ( Genewa Convention for Suppression of Counterfeiting Currency ) 1929 dan Konvensi Jenewa untuk Memberantas Obat Bius ( Genewa Convention for Suppression of Illicit Traffic Drug ) 1936. Konvensi ini mengatur setiap negara peserta berkewajiban menghukum tindak kejahatan dimanapun akhir tindakan itu dilakukan.

  • Prinsip Teritorial Objektif (Objective Territorial Principle)

Negara memiliki yurisdiksi terhadap seseorang yang melakukan kejahatan yang menimbulkan kerugian di negaranya meskipun perbuatan itu dimulai dari negara lain, tetapi dengan syarat perbuatan tersebut dilaksanakan atau diselesaikan di dalam wilayah mereka dan menimbulkan akibat yang sangat berbahaya terhadap ketertiban sosial ekonomi di wilayah mereka. Hyde mengemukakan definisi teori teritorial objektif adalah perbuatan yang digerakan dari luar suatu negara yang menimbulkan akibat yang berbahaya sebagai konsekuensi langsungnya yang karena itu membenarkan yang berdaulat di wilayah itu untuk menuntut pelaku jika pelaku itu memasuki wilayah negara tersebut.

B. Yurisdiksi Terhadap Individu

Yurisdiksi terhadap individu bergantung pada kualitas orang yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum. Kualitas orang ini dapat membenarkan suatu negara atau beberapa negara melakukan tindakan hukum terhadap orang yang memasuki wilayah negara tersebut. Berdasarkan praktek internasional, yurisdiksi ini dilaksanakan menurut prinsip-prinsip berikut :

  • Prinsip nasionalitas aktif

Berdasarkan prinsip ini negara memiliki yurisdiksi terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Prinsip ini diberikan oleh hukum internasional kepada setiap negara yang ingin memberlakukannya. Prinsip ini juga memberikan hak kepada negara yaitu negara tidak wajib menyerahkan warga negaranya yang telah melakukan tindak pidana yang mengikutsertakan negara lain kepada negara tersebut.

  • Prinsip Nasionalitas Pasif

Prinsip ini membenarkan negara untuk menjalankan yurisdiksi guna melindungi warga negaranya yang menjadi korban kejahatan oleh orang asing di luar negeri. Dasar pembenar yurisdiksi ini adalah bahwa setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri, dan apabila negara asal pelaku kejahatan tidak bisa atau tidak memungkinkan untuk menghukum pelaku tersebut maka negara asal korban berwenang untuk memberikan hukuman dengan syarat yaitu pelaku harus berada di wilayah teritorialnya.

C. Yurisdiksi Menurut Prinsip Perlindungan

Berdasarkan prinsip ini negara memiliki yurisdiksi terhadap orang asing yang melakukan kejahatan serius yang mengancam kepentingan vital negara, keamanan, kedaulatan, dan ekonomi. Alasan-alasan pembenar yurisdiksi dengan prinsip perlindungan adalah sebagai berikut :

  • Dampak yang timbul dari kejahatan tersebut sangat besar bagi negara yang dituju.
  • Jika yurisdiksi suatu negara tidak dilaksanakan menurut prinsip perlindungan, maka pelaku kejahatan dapat lolos dari hukuman. Karena negara dimana kejahatan itu dilakukan menganggap perbuatan itu tidak melanggar hukum atau karena ekstradisi yang akan ditolak dengan alasan bahwa kasus bersifat politis.
  • Prinsip ini sangat berbahaya karena setiap negara bebas menginterpretasikan perbuatan apa saja yang dapat dikatakan membahayakan kepentingan negaranya. Hal ini menyebabkan negara bersikap sewenang-wenang.

D. Yurisdiksi Menurut Prinsip Universal

Berdasarkan prinsip ini setiap negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku kejahatan internasional yang dilakukan dimanapun tanpa harus memperhatikan kebangsaan pelaku maupun korban. Menurut Amnesti Internasioanal, yurisdiksi universal adalah yurisdiksi dimana pengadilan nasional dimanapun berhak menginvestigasi dan menuntut seseorang yang dituduh melakukan kejahatan internasional tanpa memperhatikan nasionalitas pelaku, korban maupun hubungan lain dengan negara dimana pengadilan itu berada.

Beberapa ciri unik dari yurisdiksi universal adalah :

  • Setiap negara berhak untuk melaksankan yurisdiksi universal dengan bertanggung jawab untuk tidak mencoba memberikan perlindungan di wilayah negaranya.
  • Setiap negara yang melaksanakan yurisdiksi ini tidak perlu mempertimbangkan kewarganegaraan pelaku dan korban serta dimana kejahatan itu dilakukan. Satu-satunya yang harus dipastikan adalah pelaku kejahatan berada dalam wilayah territorial negaranya.
  • Yurisdiksi universal hanya berlaku bagi kejahatan internasional