Apa yang dimaksud dengan Yuridikasi Tambahan?

Yurisdiksi tambahan atau auxiliary jurisdiction merupakan yurisdiksi yang dilaksanakan oleh Court of Chancery untuk membantu penggugat di common law. Misalnya dengan memaksa terdakwa untuk mengungkapkannya dokumen dan dengan demikian memberikan bukti yang diperlukan untuk kasusnya.

Referensi: Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.