Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?

Istilah Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis. Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bhs. Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indriawi. Selanjutnya, muncul kata wawas yang berarti, memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indriawi. Wawasan berarti pula cara pandang , cara melihat.

Secara etimologi, kata “nusantara” tersusun dari dua kata, “nusa” dan “antara”. Kata “nusa” dalam bahasa Sansakerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata “nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti kata dengan nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata “nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.

Kata kedua yaitu “antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. “Antara” juga mempunyai makna yang sama dalam kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sansakerta, kata “antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata “antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata “nusa” dan “antara” menjadi kata “nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang dipisahkan oleh laut atauu bangsa – bangsa yang dipisahkan oleh laut

Perkataan nusantara pertama kali kita ketahui dari bunyi Sumpah Palapa dari Patuh Gajah Mada yang diucapkan dalam upacara pengangkatannya menjadi Patih di Kerajaan Majapahit tahun 1336 M, tertulis dalam Kitab Pararaton (Kitab Raja – Raja). Selanjutnya, kata sebutan nusantara pernah coba dihidupkan oleh Ki Hajar Dewantara untuk menggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie), namun setelah disetujuinya penggunaan sebutan Indonesia oleh Kongres Pemuda Indonesia (dalam Sumpah Pemuda) tahun 1928, sebutan nusantara digunakan sebagai sinonim untuk menyebut kepulauan Indonesia, Nama Indonesia berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu indo/ indu yang berarti Hindu/ Hindia dan nesia/ nesos yang berarti pulau. Dengan demikian kata nusantara bisa dipakai sebagai sinonim kata Indonesia, yang menunjuk pada wilayah (sebaran pulau – pulau) yang berada di antara dua samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Secara terminologi, berikut ini pengertian Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat.

  • Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Prof. Dr. Wan Usman

  • Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuann bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. GBHN 1998

  • Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Kelompok kerja Wawasan Nusantara

Sumber :
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta: Bumi Aksara, 2014

Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Kedudukan Wawasan Nusantara


Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

  • Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

  • Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.

  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

  • GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.

Pengertian Wawasan Nusantara


  • Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. penglihatan atau tanggap indrawi, Wawasan juga mempunyai pengertian menggabarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tanggap incrawi.

  • Nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk kata yasng berasal dari istilah nation berarti bangsa yang telah mengidentiikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara.

  • Nusantara, istilah ini dipergunakan untuk menggambarkann kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di atara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

  • Wawasan Nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia sesaui dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya; bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Bagaimana bangsa tersebut memandang diri dan lingkungannya.

Dengan demikian Waasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berfikir, cara bertindak, cara bertingkah laku, bangsa Indonesia sebagai interaksi prosees psikologis, sosiokultural, dengan aspek ASTAGATRA.

Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional


Secara konstitusional, Wawasan Nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E, Pokok-pokok Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara mencakup:

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik dalam arti:

  • Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  • Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
  • Bahwa secara psikologis, bahwa bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad di dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Bahwa Pancasila adalah adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  • Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hokum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulaun Nusantara sebagai Kesatuanj Sosial dan Budaya dalam arti:

  • Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kaehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
  • Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi dalam arti:

  • Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan cirri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan dalam arti:

  • Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
  • Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan Negara (Lemhanas, 1989).

Dengan ditetapkannya rumusan Wawasan Nusantara sebagai ketetapan MPR, maka Wawasan Nusantara memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua penyelenggara Negara, semua lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, serta semua warga negara Indonesia . Hal ini berarti bahwa setiap rumusan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan nasional harus mencerminkan hakekat rumusan Wawasasn Nusantara.

Wawasan Nusantara dan Integrasi Wilayah


Wawasan nusantara sebagai “cara pandang” bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan landasan dan dasar bagi bangsa Indonesia dalam menyelesaikan segala masalah dan hekikat ancaman yang timbul baik dari luar maupun dari dalam segala aspek kehidupan bangsa. Sebagai landasan kerja bagi penyelenggaraan dan pembinaaan hidup kebangsaan serta hidup kenegaraan perlu didasari oleh GBHN sebagai produk MPR (pasal 3 UUD 1945) dan APBN sebagai produk legeslatif dan eksekutif (pasal 23 ayat 1 UUD 1945). Salah satu manfaat yang paling nyata dari penerapan wawasan nusantara adalah di bidang politik, khususnya di bidang wilayah. Dengan diterimanya konsepsi wawasan nusantara (Konsepsi Deklarasi Juanda) di forum internasional terjaminlah integrasi teritorial kita, yaitu “Laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas” menjadi bagian integral wilayah Indosia. Di samping itu pengakuan landas kontinen Indonesia dan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) menghasilkan pertumbuhan wilayah Indonesia yang cukup besar, sehingga menghasilkan luas wilayah Indonesia yang semula nomor 17 di dunia menjadi nomor 17 di dunia.

Pertambahan luas ruang hidup tersebut di atas menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar bagi kesejahteraan bangsa, mengingat bahwa minyak, gas bumi, dan mineral lainnya banyak yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai ( off shore ) maupun di laut dalam. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional, termasuk tentangga dekat kita, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang menyangkut laut teritorial maupun landas kontinen. Persetujuan tersebut dapat dicapai karena Indonesia dapat memberikan akomodasi kepada kepentingan negara-negara tetangga antara lain bidang perikanan (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.

Penerapan wawasan nusantara di bidang komunikasi dan transportasi dapat dilihat dengan adanya satelit Palapa dan Microwave System serta adanya lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis. Dengan adanya proyek tersebut laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan yang besar sehingga lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat lancar jalannya. Penerapan wawasan nusantara di bidang ekonomi juga lebih dapat dijamin mengingat kekayaan alam yang ada lebih bisa dieksploitasi dan dinikmati serta pemerataannya dapat dilakukan karena sarana dan prasarana menjadi lebih baik. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat dari dilanjutkannya kebijakan menjadikan bangsa Indonesia yang bhinneka tunggal ika, sebangsa, setanah air, senasib sepenanggung, dan berasaskan Pancasila. Tingkat kemajuan yang sama merata dan seimbang terlihat dari tersedianya sekolah di seluruh tanah air dan adanya universitas negeri di setiap provinsi.

Politik Perbatasan Dalam Konteks Wawasan Nusantara


Kebijakan politik untuk mengamankan wilayah perbatasan belum seperti diharapkan, hal ini terbutkti banyak walayah yang tidak dirurus oleh Jakarta sehingga diklaim oleh negara tentangga seperti diungkapkan oleh Siswono (2005: 4) “ Tahun- tahun ini kita dirisaukan oleh berita tentang rapuhnya batas-batas wilayah NKRI. Setelah Pulau Pasir di Wilayah Timor diakui milik Austsralia dan kita menerimanya, Sipadan dan Ligitan diputuskan Mahkamah Internasional menjadi milik Malaysia, tapal batas di Kalimantan digeser hingga 800 meter, pekerja pembuat Mercusuar di Ambalat diintimidasi polisi perairan Malaysia. Lalu lintas batas yang bebas, nelayan-nelayan asing yang mencuri ikan hingga merapat ke pantai-pantai Sumatra (pulau-pulau Rondo di Aceh dan Sekatung di Riau). Semua itu menunjukkan betapa lemahnya negara kita dalam menjaga batas luar wilayah NKRI” (Kompas, 20 April 2005).

Pada tahun 2002 terpampang di surat kabar kapal ikan asing yang meledak terbakar ditembak oleh kapal perang kita. Mengingat setiap hari ribuan kapal asing mencuri ikan di wilayah RI ada baiknya jika setiap bulan 10 kapal pencuri ikan ditembak meriam kapal patroli AL, agar jera. Jikalau yang terjadi penyelesaian damai di laut, maka pencurian ikan akan semakin hebat, dan penghormatan bangsa dan negara lain akan merosot. Potensi disharmoni dengan negara tetangga adalah masalah perbatasan, tentu tidak nyaman jika diperbatasan selalu tegang. Oleh karena itu perlu penegasan batas wilayah agar saling menghormati wilayah masing-masing negara. Suasana yang harmonis adalah kebutuhan hidup bertetanngga dengan bangsa lain.

Kondisi di sepanjang perbatasan Kalimantan dengan kehidupan seberang perbatasan yang lebih makmur dapat mengurangi kebanggaan warga di perbatasan pada negara kita. Pulau-pulau di Kepulauan Riau yang ekonominya lebih berorientasi ke Singapura dengan menerima dolar Singapura sebagai alat pembayaran juga dapat merapuhkan rasa kebangsaan Indonesia pada para penghuni pulau tersebut. Perekonomian di Pulau Mianggas dan Pulau Marampit lebih berorientasi ke Filipina Selatan akan melemahkan semangat kebangsaan warganya.

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi.

Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :

  1. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”

  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hakikat Wawasan Nusantara


Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara


Untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan yang diberi nama Wawasan Nusantara.
Ada dua landasan yang mengenai dasar wawasan nusantara :

  1. Landasan Idiil Pancasila
    Pancasila diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Yang telah mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.

  2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
    UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara


Terdapa Tiga Unsur Dasar yaitu :

  1. Wadah
    Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastruktur politik.

  2. Isi
    Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945.

  3. Tata Laku
    Tata laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.

Dasar Hukum Wawasan Nusantara


Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.

  • Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973.
  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN.
  • Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Kedudukan Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.

  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal

Fungsi Wawasan Nusantara


Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.

  1. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
    Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

  2. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHDKK - yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.

  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional.
  1. Fungsi Wawasan Nusantara lainnya, dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

Peranan Wawasan Nusantara


Dalam kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dikembangkan peranannya untuk :

  1. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional.

  2. Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungan-nya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan ruang hi-dupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.

  3. Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Ke- pentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila satu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mu-dah terjalin hubungan persahabatan.Merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.

Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara


Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.

  • Kehidupan Politik
  1. Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.

  3. Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.

  4. Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.

  5. Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.

  • Kehidupan Ekonomi
  1. Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian

  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

  • Kehidupan Sosial
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.

  2. Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.

  • Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  1. Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.

  2. Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.

  3. Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Menurut Lemhannas RI, Wawasan Nusantara adalah implementasi Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mempertimbangkan wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah Nusantara, serta sejarah perjuangan bangsa.

Hal tersebut menimbulkan semangat dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan potensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh, agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional.

Dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia didorong oleh motivasi untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional, dan dihadapkan kepada lingkungan yang serba berubah, merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan nasional yang dinamakan Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan refleksi dari falsafah Pancasila dalam kondisi nyata Indonesia yang berfungsi menentukan prasyarat atau rambu-rambu guna menjamin persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, serta kepentingan nasional dalam hubungan antar bangsa.

Menurut Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MS, MH, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang satu kesatuan ideologi, satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.