Apa yang dimaksud dengan Virtual Property?

Virtual Property

Virtual property sering disebut juga sebagai virtual goods atau virtual objects.

Apa yang dimaksud dengan Virtual Property?

Virtual secara sederhana dapat di definisikan sebagai:

  • Existing or resulting in essence or effect though not in actual fact, form, or name;
  • Existing in the mind, especially as a product of the imagination. Used in literary criticism of a text;
  • Computer Science Created, simulated, or carried on by means of a computer or computer network.

Sedangkan property secara sederhana dapat didefinisikan sebagai:

  • Something owned; a possession.
  • A piece of real estate:
  • Something tangible or intangible to which its owner has legal title
  • Possessions considered as a group.

Virtual property sering disebut juga sebagai virtual goods atau virtual objects. Virtual property atau virtual goods dapat didefinisikan sebagai suatu objek atau benda yang bersifat tidak berwujud yang diperjual belikan guna digunakan dalam komunitas online atau permainan online.93 Secara sempit, dapat di definisikan sebagaisebagai sebuah benda yang hanya berada pada suatu sistem permainan.

Menurut David Nelmark, Virtual property didefinisikan sebagai:

any property interest that is both intangible and exclusionary .”

Jika diterjemahkan secara bebas, berarti suatu property yang bersifat tidak berwujud dan eksklusif.

Dari definisi diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa virtual property atau virtual goods merupakan suatu benda tidak berwujud, dan hanya berada pada dunia maya. Kajian, mengenai virtual property ini adalah suatu kajian baru. Kajian ini menjadi kajian yang penting seiring dengan populernya penggunaan internet. Virtual property tidak dapat dilepaskan dari keberadaan internet dan program komputer. Adanya suatu program komputer yang dapat dimiliki oleh seseorang, terhubung dengan jaringan internet, dan dapat berinteraksi dengan orang lain, melahirkan suatu konsep mengenai virtual property atau virtual good .

Virtual property memiliki tiga sifat, yaitu: Rivalrous (eksklusif), Persistent (tetap), dan Interconnected (saling berhubungan). Sifat yang dimiliki oleh virtual property ini pada dasarnya, meniru sifat dari property atau kebendaan di dunia nyata.

  1. Rivalrous (eksklusif)
    Eksklusif disini berarti bahwa virtual property itu hanya dapat dimiliki oleh satu orang saja. Jika seseorang telah memiliki suatu virtual property , maka orang lain tidak dapat memilikinya. Sebagai contoh adalah kepemilikan atas suatu alamat internet. Jika, seseorang telah memiliki alamat internet sebagai alamat websitenya, maka orang lain tidak dapat menggunakan alamat yang sama. Artinya, jika seseorang telah memiliki alamat internet, maka alamat internet tersebut adalah milik eksklusif dari si pemilik tersebut, tidak ada orang lain yang dapat memilikinya.

  2. Persistent (tetap)
    Tetap artinya, suatu virtual property itu akan tetap ada untuk suatu jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, di dunia nyata, seseorang memahat sebuah patung, kemudian patung itu diletakkan di taman kota. Maka, patung tersebut akan terus berada di taman kota tersebut, tidak akan menghilang. Demikian juga halnya dengan virtual property , misalnya e-mail yang dimiliki oleh seseorang. Jika seseorang memiliki e-mail , maka seseorang itu bebas untuk mengakses emailnya tersebut darimanapun dan dengan menggunakan perangkat apapun. Apabila seseorang itu mengakses e-mail tersebut melaui perangkat laptop dan kemudian ia mematikan laptopnya, dan dikemudian hari ia mengkases e-mail nya dengan perangkat PC, maka e-mail nya tetap akan ada, tidak akan hilang. Karena, e-mail nya tersebut tetap berada di tempatnya sejak awal di server penyedia jasa e-mail tersebut.

  3. Interconnected (saling berhubungan)
    Suatu virtual property itu dapat saling terhubung. Si pemilik dapat mengendalikan virtual property tersebut, sedangkan pihak lain juga dapat berinteraksi dengan virtual property tersebut. Sebagai contoh adalah alamat email milik seseorang. Selaku si pemilik dari alamat e-mail tersebut, maka seseorang tersebut memiliki kuasa penuh untuk mengendalikan alamat e-mail tersebut. Sedangkan, orang lain juga dapat berinteraksi dengan alamat e-mail tersebut, dimana orang tersebut dapat mengirim atau membalas kirimam dari alamat e-mail tersebut.

Virtual property menjadi suatu topik yang ramai dibicarakan diseluruh dunia karena kemampuannya untuk menghasilkan uang dalam dunia nyata. Virtual property ini pada kenyataannya dapat diperjual belikan di dunia nyata. Virtual property yang kerap diperjual belikan adalah virtual property di dalam sistem permainan online. Pada tahun 2010, konsumen membayar setidaknya US$7,3 miliar untuk benda virtual pada permainan online. Jumlah ini naik secara drastis dari sekitar US$2,1 miliar pada tahun 2007. Dari jumlah tersebut, 70 persen diantaranya dihasilkan dari konsumen pemain permainan online di wilayah Asia dan pasifik. 30 persen sisanya, dihasilkan dari wilayah Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Afrika. Jumlah ini tentunya jumlah yang sangat banyak sekali, disamping mengingat benda yang menjadi objek jual beli disini adalah benda virtual, suatu benda tidak berwujud, dan hanya dapat digunakan di dunia internet saja.