Dalam dunia jurnalistik ada Undang-Undang yang mengatur kegiatan jurnalistik.
Apa yang dimaksud dengan UU pers dalam jurnalistik?
Apa yang dimaksud dengan UU pers dalam jurnalistik?
UU Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. UU Pers ini secara resmi bernama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak, kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, dan juga tentang dewan pers. Dalam UU Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi. Ketiga hak tersebut telah di atur dalam kode etik jurnalistik seperti yang sudah disebutkan di atas.
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas dalam kamus besar bahasa Indonesia, pers diartikan:
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kata pers merupakan padanan dari kata press dalam bahasa Inggris yang juga berarti menekan atau mengepres. Jadi, secara harfiah kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantara barang cetakan.
Tetapi sekarang, kata pers atau press ini digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media cetak maupun oleh wartawan media elektronik. Berdasarkan uraian tersebut, ada dua pengertian mengenai pers, yaitu pers dalam arti kata sempit dan pers dalam kata luas. Pers dalam arti kata sempit yaitu yang menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Sedangkan pers dalam arti kata luas ialah yang menyangkut kegiatan komunikasi, baik yang dilakukan dengan media cetak maupun media elektronik seperti radio, televisi maupun internet. Pers memiliki dua dasar hukum, yaitu: