Apa yang Dimaksud dengan UU Pers dalam Jurnalistik?


Dalam dunia jurnalistik ada Undang-Undang yang mengatur kegiatan jurnalistik.

Apa yang dimaksud dengan UU pers dalam jurnalistik?

UU Pers

UU Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. UU Pers ini secara resmi bernama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak, kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, dan juga tentang dewan pers. Dalam UU Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi. Ketiga hak tersebut telah di atur dalam kode etik jurnalistik seperti yang sudah disebutkan di atas.

Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas dalam kamus besar bahasa Indonesia, pers diartikan:

  1. Usaha percetakan dan penerbitan
  2. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
  3. Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio
  4. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita
  5. Medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kata pers merupakan padanan dari kata press dalam bahasa Inggris yang juga berarti menekan atau mengepres. Jadi, secara harfiah kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantara barang cetakan.

Tetapi sekarang, kata pers atau press ini digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media cetak maupun oleh wartawan media elektronik. Berdasarkan uraian tersebut, ada dua pengertian mengenai pers, yaitu pers dalam arti kata sempit dan pers dalam kata luas. Pers dalam arti kata sempit yaitu yang menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Sedangkan pers dalam arti kata luas ialah yang menyangkut kegiatan komunikasi, baik yang dilakukan dengan media cetak maupun media elektronik seperti radio, televisi maupun internet. Pers memiliki dua dasar hukum, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
    Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 F menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28 UUD 1945 mengamanatkan perlunya ditetapkan undang-undang sebagai produk hukum turunan guna lebih menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berinformasi. Dalam hal ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang berkaitan dengan tata kelola informasi, antara lain UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Pasal 2 menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Peraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini adalah UU No. 40 Tahun 1999 yang telah disahkan pada tanggal 23 september 1999 dimuat dalam Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166 memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal itu dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.