Apa yang dimaksud dengan utang pajak?

utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya. Dalam utang terdapat istilah utang pajak. Lalu , Apa yang dimaksud dengan utang pajak ?

Menurut Hukum Perdata, utang adalah perikatan, yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu, yang menjadi hak pihak lainnya.

Kewajiban Subjek Hukum sebagai salah satu pihak dalam suatu perikatan akan berhadapan dengan haknya. Pengertian Utang dalam Hukum Perdata dapat mempunyai arti luas dan sempit.

Utang dalam arti luas adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekuensi dari perikatan, seperti menyerahkan barang, membuat lukisan, dan sebagainya. Dengan kata lain pengertian utang dalam arti luas ini adalah sama dengan perikatan.

Utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat dari perjanjian khusus yaitu utang piutang yang mewajibkan debitur untuk membayar (kembali) jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.

Pajak atau utang pajak tergolong dalam utang (uang) dalam arti sempit yang mewajibkan wajib pajak (debitor) untuk membayar suatu jumlah uang dalam kas negara (kreditor).

Utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus, karena Negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya, seperti dalam hukum perdata. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang.

Timbul dan Hapusnya Utang Pajak


Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:

  1. Ajaran formal, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System.

  2. Ajaran material, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya Undang Undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan atau suatu perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.

Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: pembayaran, kompensasi, daluwarsa, bembebasan, dan penghapusan.

  1. Pembayaran yaitu utang pajak yang melekat pada Wajib pajak akan hapus jika sudah dilakukan pembayaran kepada kas negara.

  2. Kompensasi yaitu apabila wajib pajak mempunyai kelebihan dalam pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang masih harus dibayar.

  3. Daluwarsa/lewat waktu yaitu terlampauinya waktu dalam melakukan penagihan utang pajak selama lima tahun sejak terjadi utang pajak.

  4. Pembebasan yaitu pemberian pembebasan atas sanksi admistrasi pajak (berupa bunga atau denda) yang harus dibayar oleh wajib pajak.

  5. Penghapusan yaitu pemberian pembebasan atas sanksi admistrasi pajak (berupa bunga atau denda) yang harus dibayar oleh wajib pajak dikarenakan keadaan keuangan wajib pajak.

Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa , pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Timbulnya Utang Pajak

Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi adalah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting (yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan), dikenakan atas keadaan-keadaaan ekonomis Wajib Pajak yang bensangkutan (walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perhuatan-perbuatannya).

Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:

  1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak.

  2. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan - perbuatan, keadaan – keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :

    • Perbuatan – perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang
    • Keasaan - keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak
    • Peristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian

Saat timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang menentukan dalam:

  1. Pembayaran / penagihan pajak

  2. Memasukkan surat keberatan

  3. Penentuan saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa

  4. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Sifat Utang Pajak

Beberapa sifat dari utang pajak adalah :

  1. Dapat dipaksakan
    Artinya sebagaimana sifat dari pajak yaitu pungutannya dapat dipaksakan, pengertiannya adalah bahwa pemaksaan tersebut di lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi utang pajak yang tidak dibayar oleh penanggung pajak pada waktu yang telah ditentukan (saat jatuh tempo), penagihannya dapat dilakukan dengan cara paksa melalui “Surat Paksa” (SP, Surat Perintah melaksanakan penyitaan (SPMP), dan pelelangan harta penanggung pajak melalui kantor Lelang Negara, berdasarkan Undang- Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ( UU No.19/1997 yang telah dan ditambah terakhir dengan UU No.19/2000).

  2. Dapat menunjuk orang lain untuk ikut membayarnya
    Dalam hal ini pengertiannya adalah bahwa utang pajak yang seharusnya ditanggung oleh Wajib Pajak, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penagihan pajak, dapat menunjuk pihak lain yang ada hubungannya dengan wajib pajak tersebut. Yang dimaksud dengan pihak lain tersebut adalah :

    • badan pengurus dan atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

    • badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang pribadi atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan.

    • suatu warisan yang belum terbagi, oleh seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau pengurus harta peninggalannya.

    • anak belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunannya

    • kuasa yang ditunjuk secara khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Dapat ditagih seketika
    Kasus – kasus yang dapat dipakai alasan penagihan pajak seketika dan sekaligus yaitu :

    • penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya atau berniat untuk itu

    • penanggung pajak menghentikan secara nyata, mengecilkan kegiatannya di Indonesia, ataupun memindahkan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau dikuasainya.

    • Pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit ataupun penyitaan harta Penanggung pajak oleh pihak lain.

    • Perusahaan dibubarkan oleh pemerintah.

  4. Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain
    Maksudnya yaitu Negara melalui utang pajak memiliki hak mendahulu (preferen) untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak, di atas utang-utang yang lain. Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu :

    • pengertian utang pajak di sini adalah meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan
    • Hak mendahulu meliputi harta wajib pajak dan penanggung pajak
    • Saat hak mendahulu adalah pada saat penjualan melalui sita lelang, bukan pada saat penyitaan

    Jangka waktu hak mendahulu tersebut adalah dua tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak atau apabila telah ada penagihan dengan Surat Paksa maka dua tahun tersebut dihitung sejak diberitahukannya Surat Paksa.

  5. Dapat dilakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap penanggung pajak.
    Surat paksa adalah bersifat eksekutoriol, yaitu dapat dilaksanakaneksekusi tanpa adanya putusan hakim. Eksekusi ini dapat dilaksanakan pada harta dan juga fisik Penanggung Pajak. Eksekusi ini dapat dilakukan pada seorang atau seluruh penanggung pajak. Yang dimaksud dengan fisik yaitu :

    • Pencegahan adalah langkah sementara (selama-lamanya enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan lagi) terhadap penanggung jawab tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

    • Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu (tempat penyanderaan). Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tindakan pencegahan dan penyanderaan adalah :

      • utang pajak paling sedikit adalah Rp 100.000,-

      • diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang pajak

      • Surat Keputusan Pencegahan diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau Atasan Pejabat (Kepala KPP / Kepala KP.PBB / Kepala Dinas Pendapatan Daerah / Kanwil / Dirjen Pajak / Bupati / Walikota)

      • Surat Keputusan Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat (Kepala KPP / Kepala KP.PBB / Kepala Dinas Pendapatan Daerah) atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur (untuk pajak-pajak daerah).