Apa yang dimaksud dengan utang pajak penghasilan (Income Taxes Payable)?

Apa yang dimaksud dengan Utang Pajak Penghasilan (Income Taxes Payable)?

Hutang pajak adalah adanya jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. Hutang pajak ini menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.

1 Like

Utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang.

R. Santoso Brotodihardjo berpendapat bahwa timbulnya utang pajak tidaklah selalu dinyatakan dengan jelas di dalam undang-undangnya, pada saat manakah terjadi suatu utang pajak, melainkan dicurahkannyalah semua perhatian kepada timbulnya keharusan untuk membayarnya. Demikian itu adalah karena dalam praktik sehari-hari, saat yang disebut ini jauh lebih penting.

Sedangkan saat timbul utang pajak mulai adalah kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, dalam hal ini terdapat dua teori yang membahas tentang timbulnya utang pajak, yaitu teori materil dan teori formil.

Teori Materil

Dalam teori materiil utang pajak timbul dengan syarat adanya taatbestand, yaitu rangkaian perbuatan-perbuatan, keadaan dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak seperti :

  • Perbuatan : Pengusaha mengimpor barang mewah
  • Keadaan : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak
  • Peristiwa : meninggalnya pewaris, maka harta wrisan belum terbagi adalah subyek pajak

Keuntungan dari ajaran ini adalah pajak yang timbul karena undang- undang, tidak perlu campur tangan aparat pajak untuk ambil bagian, asalkan syarat dari undang-undang terpenuhi, maka timbulah utang pajak. Sedangkan kelemahan dari ajaran ini adalah saat utang pajak itu timbul belum diketahui pasti berapa besarnya utang pajak karena wajib pajak belum mengetahui ketentuan Undang-Undang Pajak.

Berdasarkan ajaran ini diberlakukan pemungutan pajak secara Self Assessment System. Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besaranya pajak yang terutang. Ciri-ciri dari Self Assessment ialah, wewenang unutk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri, wajib pajak secara aktif menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Teori Formal

Teori kedua adalah Teori Formal dimana utang pajak timbul disebabkan oleh surat ketetapan pajak oleh fiskus (Inspeksi pajak), meskipun sudah dipenuhi tatbestand namun belum ada surat ketetapan pajak maka belum ada utang pajak. Keuntungan dari teori adalah saat utang pajak timbul dapat diketahui berapa besarnya utang pajak akan tetapi kelemahan dari sistem ini adalah utang pajak ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dalam teori Formal menggunakan sistem pemungutan secara Official Assessment System yaitu, Pemerintah (fiskus) diberi wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri dari sistem ini adalah pertama wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus, kedua wajib pajak bersifat pasif dan ketiga utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Pada Pajak Pennghasilan (PPh) sendiri menganut ajaran materiil, yang mana utang pajak berasal dari tasteband dan bersifat self-assessment, sehingga wajib pajak orang pribadi untuk selanjutnya disebut wajib pajak yang menghitung sendiri berapa besaran pajak yang terutang melalui surat pemberitahuan atau SPT sebagai sarana untuk menyampaikan kewajiban wajib pajak untuk membayarkan utang pajaknya kepada fiskus.

Menurut pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak, lalu pada pasal 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (untuk selanjutnya disebut SPT) kepada fiskus. Dengan disampaikannya SPT kepada fiskus dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, maka pada saat itulah utang pajak penghasilan (PPh) timbul.

Dengan timbulnya utang pajak maka terdapat pula hal-hal yang dapat menyebabkab berakhirnya utang pajak. Berdasarkan Peraturan-perundang- udangan yang berlaku di Indonesia terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan berakhirnya utang pajak yaitu :

  • Pembayaran/Pelunasan
    Berdasarkan pasal 10 Udang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pembayaran atau pelunasan yang dapat menghapus utang pajak adalah pembayaran secara lunas yang telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi pada instansi-instansi yang ditunjuk seperti Kantor Kas Negara, Kantor Pos maupun pada Bank-Bank Negara.

  • Konpensasi
    Kompensasi dilakukan bila terdapat kelebihan pembayaran pajak, baik pajak sejenis pada tahun yang berbeda ataupun jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama. Contoh : Kelebihan pembayaran PPh dengan kelabihan pembayaran PPN,kelebihan pembayaran PPh pada tahun lalu dengan kekurangan PPh tahun berjalan yang mana diatur lebih lanjut pada pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 7/PJ/2011.

  • Penghapusan utang
    Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tertanggal 2 Mei 2012 utang pajak dihapuskan karena :

    • Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
    • Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
    • Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
    • Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
    • Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Untuk memastikan apakah piutang wajib pajak dapat dihapuskan, tentunya terlibih dahulu akan dilakukan penelitian, yaitu apakah melalui penelitian setempat atau penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang dilakukan secara per jenis wajib pajak, pertahun pajak dan per jenis ketetapan.

  • Daluarsa
    Fiskus harus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak tentang batas waktu tertentu untuk penagihan pajak, batas daluarsa yang berlaku saat ini :

    • Untuk pajak pusat 10 tahun
    • Untuk pajak daerah 5 tahun
    • Untuk retribusi daerah 3 tahun
    • Sedangkan untuk wajib pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu
  • Pembebasan
    Dalam hukum pajak ada 2 (dua) pembebasan, yaitu kwijtschelding dan

    • Kwijtschelding (Peniadaan utang)
      Pajak hapus karena ditiadakan oleh fiskus yang didasarkan pada surat keputusan Administrasi Pajak. Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan karena sebab tertentu, misalkan karena sawah terkena musibah bencana lama atau karena dasar penetapannya tidak benar.

    • Ontheffing (Pembebasan)
      Pembebasan ini hanya diberikan apabila subyek pajak setelah dikenakan pajak ternyata memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk diberikan pembebasan pajak. Peniadaan utang ini tidak berlaku dengan sendiria’uyhjinm,nya atau dianggap berlaku dengan sendirinya, melainkan harus ada perbuatan positif dari pihak negara (kreditur, Direktorat Jendral Pajak) dan inipun sering harus didasarkan pada permintaan wajib pajak.

Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya. Artinya adalah, bila pihak yang wajib melakukan suatu prestasi tidak melakukan hal itu atau jika pihak yang wajib tidak melakukan sesuatu, maka akan terjadi suatu “contact breuk” sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepada pihak lain di pengadilan.

Secara yuridis dalam hal utang harus ada 2 pihak, yakni pihak kreditor yang mempunyai hak dan debitor yang mempunyai kewajiban. Kedudukan debitor dan kreditor menurut hukum pajak dan hukum perdata berbeda.Perbedaan antara utang pajak dan utang perdata dapat dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya.

Pada umumnya utang pajak timbul karena undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut. Hak dan kewajiban antara Negara dan rakyat nya adalah tidak sama. 12 Menurut pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa , pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Munculnya Utang Pajak


Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi adalah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting (yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan), dikenakan atas keadaan-keadaaan ekonomis Wajib Pajak yang bensangkutan (walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perbuatan-perbuatannya).

Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu :

  1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak.
  2. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :
    a. Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang
    b. Keasaan - keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak
    c. Peristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian.

Sifat Utang Pajak


Beberapa sifat dari utang pajak adalah :

  1. Dapat dipaksakan
    Artinya sebagaimana sifat dari pajak yaitu pungutannya dapat dipaksakan, pengertiannya adalah bahwa pemaksaan tersebut di lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi utang pajak yang tidak dibayar oleh penanggung pajak pada waktu yang telah ditentukan (saat jatuh tempo), penagihannya dapat dilakukan dengan cara paksa melalui “Surat Paksa” (SP, Surat Perintah melaksanakan penyitaan (SPMP), dan pelelangan harta penanggung pajak melalui kantor Lelang Negara, berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ( UU No.19/1997 yang telah dan ditambah terakhir dengan UU No.19/2000).

  2. Dapat menunjuk orang lain untuk ikut membayarnya
    Dalam hal ini pengertiannya adalah bahwa utang pajak yang seharusnya ditanggung oleh Wajib Pajak, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penagihan pajak, dapat menunjuk pihak lain yang ada hubungannya dengan wajib pajak tersebut. Yang dimaksud dengan pihak lain tersebut adalah :

    • Badan pengurus dan atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

    • Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang pribadi atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan.

    • Suatu warisan yang belum terbagi, oleh seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau pengurus harta peninggalannya.

    • Anak belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunannya.

    • Kuasa yang ditunjuk secara khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dapat ditagih seketika
    Kasus-kasus yang dapat dipakai alasan penagihan pajak seketika dan sekaligus yaitu :

    • Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya atau berniat untuk itu

    • Penanggung pajak menghentikan secara nyata, mengecilkan kegiatannya di Indonesia, ataupun memindahkan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau dikuasainya.

    • Pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit ataupun penyitaan harta Penanggung pajak oleh pihak lain.

    • Perusahaan dibubarkan oleh pemerintah.

  4. Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain
    Maksudnya yaitu Negara melalui utang pajak memiliki hak mendahulu (preferen) untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak, di atas utang-utang yang lain. Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu :

    • Pengertian utang pajak disini adalah meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan

    • Hak mendahulu meliputi harta wajib pajak dan penanggung pajak

    • Saat hak mendahulu adalah pada saat penjualan melalui sita lelang, bukan pada saat penyitaan

  5. Dapat dilakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap penanggung pajak.

Referensi

http://repository.unair.ac.id/11061/9/9.%20Bab%202.pdf