Apa yang dimaksud dengan Utang Bersyarat atau Contingent Liabilities?

Utang bersyarat (contingent liablility) yaitu suatu hutang yang akan muncul jika terjadi kejadian lain.

Apa yang dimaksud dengan Utang Bersyarat atau Contingent Liabilities ?

Utang-utang bersyarat merupakan utang-utang yang sampai pada tanggal neraca masih belum pasti apakah akan menjadi kewajiban atau tidak. Utang-utang semacam ini timbul akibat kegiatan di masa yang lalu. Untuk menentukan apakah suatu utang itu merupakan utang bersyarat atau taksiran utang, dasarnya adalah kepastian timbulnya kewajiban. Jika kewajiban membayar itu pasti timbul, walaupun jumlahnya belum pasti maka utang jenis ini merupakan taksiran utang.

Tetapi jika kewajiban membayar itu masih belum pasti, mungkin jumlahnya sudah pasti atau mungkin juga belum pasti, maka utang-utang seperti ini merupakan utang-utang bersyarat. Jadi sesungguhnya perbedaan yang ada di antara taksiran utang dengan utang bersyarat adalah kepastian timbulnya kewajiban membayar dan bukannya mengenai kepastian jumlahnya. Yang termasuk dalam utang-utang bersyarat adalah:

  • Piutang wesel didiskontokan dan piutang dijaminkan.
  • Endorsemen bersyarat atas wesel-wesel.
  • Sengketa hukum.
  • Tambahan pajak yang belum jelas kepastiannya.
  • Jaminan terhadap utang anak perusahaan.
  • Garansi terhadap penurunan harga barang-barang yang dijual.

Utang bersyarat dalam neraca bisa ditunjukkan dengan catatan kaki atau dilaporkan dengan judul tersendiri, tetapi tidak ikut dijumlahkan dengan utang-utang yang lain.

Sumber :
Sampoerno Wibowo, S.E.,MSi, Akuntansi Keuangan 2,Politeknik Telkom 2009