Apa yang dimaksud dengan Upah?

Upah

Mankiw (2000), mendefinisikan upah sebagai kompensasi yang diterima oleh satu unit tenaga kerja yang berupa jumlah uang yang dibayarkan kepadanya.

Apa yang dimaksud dengan Upah?

1 Like

Upah yaitu pembayaran yang diperoleh karena berbagai bentuk jasa yang disediakan dan diberikan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. (Simanjuntak,1985). Mankiw (2000), mendefinisikan upah sebagai kompensasi yang diterima oleh satu unit tenaga kerja yang berupa jumlah uang yang dibayarkan kepadanya. Sedangkan Sumarsono (2003), mendefinisikan upah sebagai suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan termasuk tunjangan, baik untuk karyawan itu sendiri maupun untuk keluarganya.

Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan

Menurut Simanjuntak (1985), pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada 3 fungsi upah yaitu:

  1. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya

  2. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang

  3. Menyediakan insentip untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja

Menurut Sukirno (2009), Ahli ekonomi membedakan pengertian upah menjadi dua, yaitu upah uang dan upah riil. Upah uang adalah jumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran ke atas tenaga mental atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah riil adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Sedangkan menurut Sumarsono (2003) upah dibagi menjadi tiga macam yaitu :

  1. Upah Pokok
    Upah yang diberikan pada karyawan, yang dibedakan atas upah per jam, per hari, per minggu, per bulan.

  2. Upah Lembur
    Upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan perusahaan.

  3. Tunjangan
    Sejumlah uang yang diterima karyawan secara menyeluruh karena adanya keuntungan dari perusahaan pada akhir tahun neraca.

Menurut Kartasapoetra (1992), jenis- jenis upah dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Upah Nominal (Upah Uang)
    Upah nominal adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada para pekerja dari pengusaha sebagai pembayaran terhadap tenaga mental atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Upah uang disebut demikian karena seluruh nilai imbalan jasa atau kerjanya, sepenuhnya diterimakan dalam bentuk uang kontan.

  2. Upah Nyata (Upah Riil)
    Upah nyata adalah tingkat upah pekerja dengan diukur kemampuan daya belinya terhadap barang-barang dan atau jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Jadi dalam hal ini akan banyak tergantung dari besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima dan besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan.

  3. Upah Hidup (living wages)
    Upah hidup yaitu bilamana upah yang diterima oleh seseorang pekerja relatif dirasakan cukup selain untuk membiayai barang-barang kebutuhan pokok hidupnya, cukup pula untuk membiayai sebagian kebutuhan sosial keluarganya, seperti biaya pendidikan dan pangan yang bergizi, serta kebutuhan-kebutuhan kecil lainnya.

  4. Upah Terendah (Minimum wages)
    Upah terendah yang telah diperhitungkan sebagai dasar pemberian upah yang seharusnya dapat mencukupi untuk digunakan sebagai biaya kelangsungan hidup pekerja itu beserta keluarganya, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Jadi dalam penentuan upah pihak pengusaha harus mempertimbangkan the cost of living . Tujuan utama pengadaan upah minimum ialah:

  • Menonjolkan arti dan peranan tenaga kerja (buruh) sebagai sub sistem yang kreatif dalam suatu sistem kerja.
  • Melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang keadaannya secara material kurang mernuaskan.
  • Mendorong kemungkinan diberikannya dengan nilai pekerjaan yang dilakukan setiap pekerja.
  • Mengusahakan terjaminnya ketenangan atau kedamaian dalam organisasi kerja atau perusahaan.
  • Mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidupnya secara normal.
  1. Upah Wajar (Fair wages)
    Upah wajar ialah upah yang secara relatif dinilai cukup wajar atau layak diberikan kepada para pekerja, sebagai imbalan atas usaha atau kegiatankegiatan kerjanya, untuk mengatasi kebutuhan- kebutuhan hidup lainnya disamping pangan beserta keluarganya. Upah ini tentunya demikian bervariasi dan bergerak antara upah minimum dan upah hidup (living wages).

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia upah diartikan sebagai bayaran yang diberikan sebagai balasan jasa atau ongkos tenaga yang sudah dikerjakan oleh orang lain, hasil sebagai akibat dari pekerjaan.

Upah juga merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang dan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan atau dibayarkan.

Upah dalam teori Ekonomi diartikan sebagai pembayaran atas jasajasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Teori Ekonomi tidak membedakan diantara pembayaran kepada pegawai tetap dengan pembayaran keatas jasa-jasa pekerja kasar dan tidak tetap. Kedua jenis pendapatan pekerja ( pembayaran kepada pekerja) disebut dengan upah.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah dilakukan.

Jenis-Jenis Upah


G. Kartasapoetra dalam bukunya menyebutkan, bahwa jenis-jenis upah meliputi:

  1. Upah nominal
    Yang dimaksud dengan upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pekerja yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuanketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja di bidang industri atau perusahaan ataupun dalam suatu organisasi kerja, dimana ke dalam upah tersebut tidak ada tambahan atau keuntungan yang lain diberikan kepadanya. Upah nominal ini sering pula disebut upah uang (money wages), sehubungan dengan wujudnya yang memang berupa uang secara keseluruhannya.

  2. Upah nyata (real wages)
    Upah nyata adalah upah yang benar-benar harus diterima oleh seseorang yang berhak. Upah nyata ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan banyak bergantung dari: 1) Besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima; 2) Besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan.

  3. Upah hidup
    Dalam hal ini upah yang diterima seorang pekerja itu relatif cukup untuk membiayai keperluan hidup yang lebih luas, yang tidak hanya kebutuhan pokoknya saja yang dapat dipenuhi melainkan juga sebagian dari kebutuhan sosial keluarganya, misalnya pendidikan, bagi bahan pangan yang memiliki nilai gizi yang lebih baik, iuran asuransi jiwa dan beberapa lainnya lagi.

  4. Upah minimum
    Pendapatan yang dihasilkan para buruh dalam suatu perusahaan sangat berperan dalam hubungan ketenagakerjaan. Seorang pekerja adalah manusia dan dilihat dari segi kemanusiaan sewajarnyalah pekerja mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak.

  5. Upah wajar
    Upah yang secara relatif dinilai cukup wajar oleh pengusaha dan para pekerjanya sebagai uang imbalan atas jasa-jasa yang diberikan pekerja kepada pengusaha atau perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja diantara mereka.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Upah


Menurut Moekijat terdapat beberapa faktor yang berpengaruh dalam penentuan tingkat upah, yang antara lain:

  1. Gaji atau upah yang diberikan oleh pihak swasta
    Upah akan cenderung naik jika salah satu pihak, terutama swasta, menaikkan tingkat upahnya sehingga akan diikuti oleh kenaikan upah Pegawai Negeri.

  2. Kondisi keuangan negara
    Kenaikan tingkat upah akan sulit dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan yang tidak menentu atau tidak stabil.

  3. Biaya hidup
    Biaya hidup dalam suatu negara juga akan berpengaruh terhadap tinggi rendanya tingkat upah.

  4. Peraturan Pemerintah
    Terdapat adanya peraturan pemerintah yang dapat membatasi tingkat upah.

  5. Kekayaan negara
    Negara yang kaya dalam perekonomiannya maka akan dapat memberikan tingkat upah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain.

Upah merupakan faktor yang dominan yang memungkinkan seseorang bersedia bekerja untuk kepentingan orang lain atau untuk perusahaan ataupun organisasi. Tanpa upah tidak akan ada pengertian hubungan kerja antara tenaga kerja dengan organisasi ataupun perusahaan. Sehingga dalam sebuah organisasai ataupun perusahaan, upah merupakan suatu hal yang sangat penting.

Upah sangat besar pengaruhnya terhadap tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya dan jaminan terhadap kelangsungan hidup dirinya sendiri dan keluarganya. Memberikan upah yang rendah akan menimbulkan kesulitan dalam perekrutan dan memperkerjakan tenaga kerja yang profesional. Namun jika upah yang diberikan kepada tenaga kerja sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya, maka para tenaga kerja akan bekerja semaksimal mungkin kepada perusahaan.

Menurut oleh Edwin B. Flippo ( dalam Justine T. Sirait, 2006) menyatakan bahwa upah merupakan harga untuk jasa-jasa yang telah diberikan seseorang kepada orang lain. upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pimpinan perusahaan kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan.

Menurut Sadono Sukirno (2002) upah merupakan imbalan jasa yang diterima seseorang di dalam hubungan kerja yang berupa uang atau barang melalui perjanjian kerja, imbalan jasa, dan diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan bagi diri, dan keluarganya. Dalam teori ekonomi, upah yaitu pembayaran yang diperoleh dari berbagai bentuk jasa yang disediakan, dan diberikan oleh tenaga kerja kepada pengusaha. Perubahan tingkat upah akan mempengaruhi tinggi rendahnya biaya produksi perusahaan.

Menurut Justine T. Sirait (2006), Upah berfungsi sebagai keberlangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi yang dinyatakan dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang, peraturan, dan dibayarkan atas suatu dasar perjanjian kerja antara pemimpin perusahaan dengan tenaga kerja.Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP – 49/MEN/IV/2004 tentang ketentuan skala upah :

Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dari pengertian-pengertian diatas tentang upah, maka dapat disimpulkan bahwa upah adalah imbalan financial lansung dibayarkan kepada tenaga kerja berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atau banyaknya pelayanan yang dihasilkan.

Tujuan Upah

Menurut Veitzhal Rivai dan Jauvani Sagala (2010), tujuan pemberian upah adalah sebagai berikut:

  1. Ikatan kerjasama.
  2. Kepuasan kerja.
  3. Pengadaan efektif.
  4. Motivasi.
  5. Stabilitas karyawan.
  6. Disiplin.
  7. Pengaruh serikat pekerja.
  8. Pengaruh asosiasi usaha sejenis.
  9. Pengaruh pemerintah.

Sedangkan pendapat lain tentang tujuan upah menurut Payaman. J Simanjuntak (1998), menyatakan dalam pemberian upah harus memiliki tujuan upah, dengan demikian tujuan pemberian upah adalah:

  1. Menjamin kehidupan yang layak bagi tenaga kerja.
  2. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja tenaga kerja.
  3. Menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas.

Faktor-faktor yang memengaruhi upah

Menurut Justine T. Sirait (2006), terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam menentukan tingkat upah antara lain adalah:

  1. Penawaran dan permintaan tenaga kerja
    Pekerjaan yang membutuhkan keterampilan yang tinggi sedangkan ketersediaan tenaga kerja yang langka, sehingga upah akan cenderung tinggi. Sedangkan untuk jabatan-jabatan tertentu
    yang memiliki penawaran yang melimpah akan memiliki standar
    gaji yang rendah.

  2. Serikat pekerja
    Adanya serikat pekerja yang kuat dapat terlibat langsung dalam manajemen, sehingga akan ikut serta dalam menentukan upah.

  3. Kemampuan untuk membayar
    Bagi perusahaan upah merupakan komponen biaya produksi, apabila terjadi kenaikan biaya produksi maka akan mengakibatkan kerugian sehingga perusahaan tidak akan mampu memenuhi fasilitas perusahaan.

  4. Produktivitas
    Semakin tinggi prestasi-prestasi yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan maka akan semakin besar pula upah yang diterima tenaga kerja.

  5. Biaya hidup
    Biaya hidup adalah batas penerimaan upah bagi karyawan.

  6. Pemerintah
    Pemerintah melalui peraturan-peraturannya memiliki kewenangan dalam menentukan besar kecilnya upah, seperti menentukan upah minimun regional.

Referensi
  1. Al-amin, M N. 2015. Pengaruh Upah, Disiplin Kerja dan Insentif terhadap Produktivitas Tenaga Kerja Minmarket Rizky di Kabupaten Sragen. Skripsi. Jurusan Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomi UNY, Yogyakarta.
  2. Nurtiyas, Febrika. 2016. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Upah Minimum Propinsi Di Pulau Jawa Tahun 2010-2014. Skripsi. Prodi Pendidikan Ekonomi
    Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu, gaji, imbalan, hasil akibat (dari suatu perbuatan), resiko (Kamus Besar Bahasa Indonesia,2002).

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Jenis-jenis Upah

Jenis-jenis upah dalam berbagai kepustakaan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja menurut Zaeni Asyhadie (Zaeni Asyhadie, 2007 ) dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Upah Nominal

    Upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pekerja/buruh yang berhak sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja.

  2. Upah Nyata (Riil Wages)

    Upah nyata adalah uang nyata, yang benar-benar harus diterima seorang pekerja/buruh yang berhak. Upah nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan tergantung dari:

    • besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima;

    • besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan

  3. Upah Hidup

    Upah hidup, yaitu upah yang diterima pekerja/buruh relatif cukup untuk membiayai keperluan hidupnya secara luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan sosial keluarganya, seperti pendidikan, asuransi, rekreasi, dan lain-lain.

  4. Upah Minimum

    Upah minimum adalah upah terendah yag akan dijadikan standar, oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebenarnya dari pekerja/buruh yang bekerja di perusahaannya. Upah minimum ini umumnya ditentukan oleh pemerintah (cq. Gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/atau bupati/walikota), dan setiap tahun kadangkala berubah sesuai dengan tujuan ditetapkannya upah minimum, yaitu :

    • untuk menonjolkan arti dan peranan pekerja/buruh sebagai subsistem dalam suatu hubungan kerja;

    • untuk melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang secara materiil kurang memuaskan;

    • untuk mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan;

    • untuk mengusahakan terjaminnya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan;

    • mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.

  5. Upah Wajar

    Upah wajar adalah upah yang secara relatif dinilai cukup wajar oleh pengusaha dan pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasa- jasanya pada perusahaan. Upah wajar ini sangat bervariasi dan selalu berubah-ubah antar upah minimum dan upah hidup sesuai dengan faktor-faltor yang memengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah :

    • kondisi perekonomian negara;

    • nilai upah rata-rata di daerah tempat perusahaan itu berada;

    • peraturan perpajakan;

    • standar hidup para pekerja/buruh itu sendiri;

    • posisi perusahaan dilihat dari struktur perekonomian negara.