Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum?

Upah Minimum

Sukirno (2002) mendefinisikan upah sebagai pembayaran yang diperoleh berbagai bentuk jasa yang disediakan dan diberikan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum?

1 Like

Upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu, gaji, imbalan, hasil akibat (dari suatu perbuatan), resiko (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002). Dalam teori ekonomi, upah secara umum dimaknai sebagai harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya. Tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya yang disebut upah.

Sementara Sukirno (2002) mendefinisikan upah sebagai pembayaran yang diperoleh berbagai bentuk jasa yang disediakan dan diberikan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Sedangkan Gilarso (2003) memaknai upah sebagai balas karya untuk faktor produksi tenaga kerja manusia, yang secara luas mencakup gaji, honorarium, uang lembur, tunjangan, dan lainlain. Upah minimum merujuk pada standar kelayakan hidup bagi para pekerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa upah minimum harus didasarkan pada standar KHL. Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, mendefinisikan upah minimum sebagai

“Upah bulanan terendah yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.”

Sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja, upah yang diberikan dalam bentuk tunai harus ditetapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja itu sendiri maupun keluarganya.

Upah minimum berlaku selama 1 tahun dan merupakan upah bulanan terendah yang diterima semua jenis status buruh, yang masih lajang dan memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan/atau bupati/walikota. UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Depeprov yang unsurnya tripartit yaitu pengusaha, pemerintah, serikat buruh/serikat pekerja, ditambah perguruan tinggi dan pakar. Penetapan UMP ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal 1 Januari.

Menurut Hasanuddin Rachman, tujuan penetapan upah minimum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Secara mikro

  • Sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot
  • Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusaaan.
  • Meningkatkan penghasilan pekerja pada tingkat paling bawah.

.
2. Secara makro

  • Pemerataan pendapatan
  • Peningkatan daya beli pekerja dan perluasan kesempatan kerja
  • Perubahan struktur biaya industri sectoral
  • Peningkatan produktivitas kerja nasional
  • Peningkatan etos dan disiplin kerja
  • Memperlancar kominikasi pekerja dan pengusaha

Upah minimum dapat dikatan pada sebuah pencapaian kebutuhan hidup layak yaitu setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang ditetapkan oleh Menaker. Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap karena kebutuhan hidup minimum yang sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia usaha. Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 07 tahun 2013 tentang upah minimum pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Dasar dan wewenang penetapan upah minimum sebagaimana dijelaskan dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 07 tahun 2013 tentang upah minimum pasal 3 adalah :

  1. Penetapan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

  2. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pencapaian KHL.

  3. Pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perbandingan besarnya upah minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.

  4. Untuk pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industry padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.

Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa jenis Upah minimum sebagai berikut :

  • Upah minimum sub sektoral regional; upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan pada sub sector tertentu dalam daerah tertentu;

  • Upah minimum sektoral regional, upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan pada sector tertentu dalam daerah tertentu;

  • Upah minimum regional/upah minimum provinsi, upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan dalam daerah tertentu. Upah minimum regional (UMR)/UMP ditiap-tiap daerah besarnya berbeda-beda. Besarnya UMR/UMP didasarkan pada indeks harga konsumen, kebutuhan fisik minimum, perluasan kesempatan kerja, upah pada umum nya yang berlaku secara regional, kelangsungan dan perkembangan perusahaan, tingkat perkebangan perekonomian regional dan nasional.