Apa yang dimaksud dengan Tuan Tanah atau Landlord?

Landlord

Tuan Tanah atau Landlord adalah pemilik tanah atau bangunan, yang berhak menggunakannya atau meminta biaya sewa orang lain untuk penggunaan mereka. Uang sewa yang diterima sebagian merupakan sewa ekonomi murni, dan sebagian pengembalian modal yang digunakan untuk memperbaiki tanah atau membangun bangunan.

Referensi

Black, A.C. (2006). Dictionary of Economics Over 3,000 Terms Clearly Defined. London:A & C Black Publishers Ltd