Tribunal tanah pertanian atau agricultural land tribunal merupakan sebuah pengadilan yang memiliki fungsi hukum yang berkaitan dengan sewa kepemilikan pertanian. Biasanya terdiri dari yang memenuhi syarat secara hukum: terdiri dari ketua, wakil petani, dan wakil pemilik tanah.
Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.