Apa yang dimaksud dengan transfer Pricing?

Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme yang disebut transfer pricing.

Apa yang dimaksud dengan transfer Pricing?

1 Like

Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.

Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing.

  • Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan.
  • Intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).

Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut.

Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada:

  • Harga penjualan;
  • Harga pembelian;
  • Alokasi biaya administrasi dan umum atau pun pada biaya overhead;
  • Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
  • Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya;
  • Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
  • Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (seperti: dummy company, letter box company atau reinvoicing center).

Beberapa contoh kegiatan transfer pricing didalam sebuah perusahaan :

  • Sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).

  • Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing.

  • Melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. Misal, seperti contoh di atas, PT ABC seharusnya bisa menjual produk mainannya ke pasar dengan harga US$20/pcs tetapi terlebih dahulu menjualnya ke S Co yang masih merupakan grup perusahaan yang berada di negara S yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven country) dengan harga US$12/pcs. Kemudian S Co baru menjual mainan tersebut dengan harga USD20/pcs ke Z Corp yang merupakan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa/bukan grup perusahaan). Mainan itu sendiri tidak dikirimkan oleh PT ABC ke S Co melainkan dikirimkan langsung ke Z Corp (transaksi antara PT ABC dengan S Co hanya berupa transaksi invoice saja). Akibatnya keuntungan yang diperoleh oleh PT ABC menjadi hilang atau berkurang yang efeknya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC ke negara juga menjadi hilang atau berkurang

Abuse of transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan ke negara yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven countries). Tetapi abuse of transfer pricing juga dapat dilakukan ke perusahaan dalam satu grup di negara yang lebih tinggi tarif pajaknya sepanjang perusahaan di negara tersebut sedang mengalami kerugian atau terdapat banyak loophole perpajakan yang bisa dimanfaatkan di negara tersebut.

Dari contoh-contoh sederhana di atas, terlihat bahwa abuse of transfer pricing hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). Sedangkan domestic transfer pricing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap potensi penerimaan pajak pada negara tersebut karena pengurangan laba/penghasilan di satu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba/penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasilnya akan sama ke penerimaan pajak. Walaupun domestic transfer pricing masih dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian.

Transfer pricing adalah suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison).

Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan).

Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.

Tujuan Transfer Pricing

Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999)

Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.

A transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970)

Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.

Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996)

Metode Transfer Pricing

Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan- perusahaan konglomerasi dan divisionalisasi/departementasi yaitu :

  1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
    Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus mark- up) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).

  2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
    Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.

  3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)

Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.

Berikut ini akan diberikan kasus singkat, yang akan menggambarkan masalah transfer pricing apabila digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja divisi dalam perusahaan.
PT ABC diasumsikan mempunyai dua divisi yaitu divisi penjual dan divisi pembeli, data-data berikut akan menggambarkan lebih lanjut mengenai aktivitas dari dua divisi :

image

Divisi penjual akan menghasilkan 3000 unit, dengan harga jual Rp. 1.200 dimana 1000 unit untuk memenuhi kebutuhan internal perusahaan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan eksternal perusahaan. Selanjutnya akan dihitung jumlah marjin kontribusi untuk masing-masing divisi.

image

Dari penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dengan harga jual Rp 1.200 yang diberikan oleh divisi penjual, total marjin kontribusi yang diperoleh oleh perusahaan sebesar Rp 3.000.000. Apabila terjadi peningkatan permintaan atas produk yang dihasilkan oleh divisi penjual, sedangkan permintaan dari divisi pembeli tetap. Andaikata harga yang ditawarkan oleh divisi penjual Rp 2.000, sama dengan harga pasar, maka bisa dikatakan divisi pembeli tidak akan sanggup dengan pembelian. Hal ini dapat dibuktikan dengan perhitungan sebagai berikut :

image

Dalam kondisi seperti divisi penjual akan menjual seluruh produknya kepada pembeli di luar perusahaan. Tindakan ini tentunya akan memberikan hasil yang terbaik bagi perusahaan karena marjin kontribusi yang dihasilkan jauh lebih besar,

dibandingkan dengan menjual ke divisi pembeli dengan harga tetap. Dari kasus di atas dapat dilihat bahwa transfer pricing akan sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahaan apabila kinerja tersebut diukur dengan marjin kontribusi yang dihasilkan.

Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional

Ada dua tujuan transfer pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu :

  1. Performance Evaluation.
    Salah satu alat yang dipakai oleh banyak perusahaan dalam menilai kinerjanya adalah menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang tingkat ROI untuk satu divisi dengan divisi lainnya dalam satu perusahaan yang sama berbeda satu dengan yang lain. Misalnya divisi penjual menginginkan harga transfer yang tinggi yang akan meningkatkan income, yang secara otomatis akan meningkatkan ROI-nya, tetapi di sisi lain, divisi pembeli menuntut harga transfer yang rendah yang nantinya akan berakibat pada peningkatan income, yang berarti juga peningkatan dalam ROI. Hal semacam inilah yang terkadang membuat transfer pricing itu berada di posisi yang terjepit. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan seperti ini, induk perusahaan akan sangat berkepentingan dalam penentuan harga transfer.

  2. Optimal Determination of Taxes
    Tarif pajak antar satu negara dengan negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan oleh lingkungan ekonomi, sosial, politik dan budaya yang berlaku dalam negara tersebut. Afrika misalnya, karena tingkat investasi rendah, tarif pajak yang berlaku di negara tersebut juga rendah. Tetapi apabila kita berbicara tentang Amerika, tidak mungkin tarif pajak yang berlaku di negara tersebut sama dengan di negara Afrika. Hal ini jelas, karena di negara maju seperti Amerika tingkat investasi sangat tinggi, yang dibuktikan dengan tingkat pertumbuhan badan usaha yang semakin meningkat. Atas dasar inilah tarif pajak yang ditetapkan di negara yang bersangkutan tinggi.

Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk memperjelas praktek transfer pricing yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Perusahaan induk (parent company) yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp 100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di Puerto Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp 100, sehingga pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara perusahaan induk dan anak perusahaan adalah Rp 0.

Hal ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama dengan harga pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba yang akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara Puerto Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar Rp 200. Atas laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena tarif pajak yang berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang terutang atas laba yang dihasilkan adalah sebesar Rp 0.

Kemudian barang yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada di Amerika dijual kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa di negara yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga jual ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0. Hal ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut sama dengan harga pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas transaksi ini adalah Rp 0.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari transaksi-transaksi di atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak yang berlaku di suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas ilustrasi di atas.

Tabel Praktik Transfer Pricing Pada Perusahaan Multinasional
image

Masalah transfer pricing ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pemerintah setempat, karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara, hanya bersifat sebagai transit place atau tempat persingahan semata.

Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan audit compliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini yang memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Transfer Pricing di Indonesia


Sebenarnya praktek transfer pricing ini sudah banyak dilakukan oleh banyak perusahaan. Hanya saja, tidak terlalu terasa efek pengurangan pajaknya apabila dilakukan antar divisi dalam satu perusahaan yang sama. Lain halnya apabila transfer pricing itu digunakan untuk menilai kinerja divisi. Pertanyaan yang timbul adalah mengapa transfer pricing tidak terlalu berarti dari sisi pajak apabila dipraktekkan pada divisi yang sama dalam satu perusahaan.

Jawabannya adalah, hal ini disebabkan karena praktek transfer pricing akan memberikan hasil maksimal dalam hal ini meminimalkan jumlah pajak yang terutang, apabila timbul pengenaan tarif yang berbeda. Oleh karena itu apabila praktek tersebut dilakukan antar divisi tidak memberikan hasil yang maksimal, karena tarif pajak yang berlaku sama.

Adanya hubungan istimewa merupakan faktor penyebab utama timbulnya praktek transfer pricing. Hubungan istimewa adalah hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan, pertalian atau ketergantungan satu pihak dengan pihak yang lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa, faktor kepemilikan atau penyertaan, adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, adanya hubungan darah atau karena perkawinan merupakan faktor penyebab utama timbulnya hubungan istimewa.

Oleh karena itu faktor hubungan istimewa akan menjadi penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 menyebutkan bahwa hubungan istimewa ada apabila :

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada wajib pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat.

Praktek transfer pricing ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak yang lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.

Sebenarnya kekurang-wajaran yang bisa timbul karena adanya praktek transfer pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries (negara yang tidak memungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia).

Direktorat Jenderal Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak N0. SE- 04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang-wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas :

  1. Harga penjualan
  2. Harga pembelian
  3. Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost)
  4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)
  5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
  6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
  7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center)

Berikut ini akan diberikan beberapa contoh dari kasus yang menyebabkan timbulnya kekurangwajaran yang timbul dari praktek transfer pricing.

1. Kekurang-wajaran Harga Penjualan

PT A memiliki 25% saham PT B. Atas penyerahan barang PT A ke PT B, PT A membebankan harga jual Rp 160 per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp 200 per unit.

Dalam contoh di atas, harga pasar sebanding (comparable uncontrlled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar (arm’s length price) adalah Rp 200 per unit. Harga inilah yang dipakai sebagai dasar penghitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak.

2. Kekurang-wajaran Harga Pembelian

H Ltd Hongkong memiliki 25% saham PT B. PT B mengimpor barang produksi H Ltd dengan harga Rp 3.000 per unit . Produk tersebut dijual kembali kepada PT Y (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp 3.500 per unit. Pada contoh tersebut di atas, pertama-tama dicari harga pasar sebanding untuk barang yang sama, sejenis atau serupa atas pembelian/impor dari pihak yang ada hubungan istimewa atau antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa.

Apabila ditemui kesulitan, maka pendekatan harga jual minus dapat diterapkan, yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak punya hubungan istimewa. Apabila laba wajar yang diperoleh adalah Rp 750 maka, harga wajar secara fiskal atas pembelian barang dari H Ltd Hongkong adalah Rp 2.750 (Rp 3.500 - Rp 750). Harga ini merupakan dasar perhitungan harga pokok PT B dan selisih Rp 250 antara pembayaran utang ke H Ltd Hongkong dengan harga pokok seharusnya diperhitungkan sebagai pembayaran deviden terselubung.

3. Kekurang-wajaran alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost)

Kantor pusat perusahaan (head office) di luar negeri dari BUT di Indonesia sering mengalokasikan biaya administrasi dan umum (overhead cost) kepada BUT tersebut. Biaya yang dialokasikan tersebut antara lain :

  • Biaya training karyawan BUT di Indonesia yang diselenggarakan kantor pusat di luar negeri;
  • Biaya perjalanan dinas direksi kantor pusat tersebut ke masing-masing BUT;
  • Biaya administrasi/manajemen lainnya dari kantor pusat yang merupakan biaya penyelenggaraan perusahaan;
  • Biaya riset dan pengembangan yang dikeluarkan kantor pusat

Alokasi biaya-biaya tersebut di atas diperbolehkan sepanjang sebanding dengan manfaat yang diperoleh masing-masing BUT dan bukan merupakan duplikasi biaya.

4. Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham.

H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp 500 juta dengan bunga 25% atau Rp 125 juta setahun. Tingkat bunga yang berlaku adalah 20%. Sehubungan dengan transaksi di atas, diharuskan untuk menentukan kembali jumlah utang PT C. Pinjaman sebesar Rp 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT C yang dapat diakui adalah sebesar Rp 300 juta (Rp 500 juta - Rp 200 juta). Biaya bunga yang boleh dibebankan atas transaksi pinjam-meminjam di atas adalah sebesar Rp 60 juta (20% x Rp 300 juta) yang berarti timbul koreksi positif .

5. Kekurang-wajaran pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan jasa lainnya.

PT A perusahaan komputer, memberikan lisensi kepada PT X (tidak ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal di negara X untuk memasarkan program komputernya dengan membayar royalti 20% dari penjualan bersih. Selain itu PT B di negara B (ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal dan membayar royalti 15% dari penjualan bersih. Atas transaksi di atas maka royalti PT B juga harus 20%. Hal ini disebabkan karena program komputer yang dipasarkan PT B sama dengan yang dipasarkan PT X.

6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

A adalah pemegang 50% saham PT B. Harta perusahaan PT B berupa kendaraan dibeli A dengan harga Rp 10 juta. Nilai buku kendaraan tersebut adalah Rp 10 juta. Harga pasaran kendaraan sejenis dalam keadaan yang sama Rp 30 juta. Dari transaksi di atas dapat dilihat bahwa harga pasar sebanding untuk kendaraan tersebut adalah Rp 30 juta, maka penghasilan kena pajak PT B dikoreksi positif Rp
20 juta (Rp 30 juta - Rp 10 juta). Sedangkan bagi A selisih harga Rp 20 juta merupakan penghasilan berupa deviden yang oleh PT B harus dipotong PPh pasal 23.

7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha (letter box company).

PT I di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa dengan H Ltd di Hongkong, dua-duanya adalah anak perusahaan K di Korea. Dalam usahanya PT I mengekspor barang yang langsung dikirim ke X di Amerika Serikat atas permintaan H Ltd di Hongkong. Harga pokok barang tersebut adalah Rp 100 dan PT I di Indonesia selalu menagih dengan harga Rp 110. Sedang H Ltd Hongkong menagih X di Amerika Serikat. Informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa X membeli barang dengan harga Rp 175.

Keterangan lebih lanjut menunjukkan bahwa H Ltd Hongkong hanya berupa Letter Box Company (reinvoicing centre) tanpa substansi bisnis. Oleh karena tarif pajak di Hongkong lebih rendah dari di Indonesia, maka terdapat petunjuk adanya usaha Wajib Pajak untuk mengalihkan laba kena pajak dari Indonesia ke Hongkong agar diperoleh penghematan pajak. Dengan memperhatikan fungsi (substansi bisnis) dari H Ltd Hongkong, maka perantara transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada, sehingga harga jual PT I di Indonesia dikoreksi sebesar Rp 65 (Rp 175 - Rp 110)

Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s length price), dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan

wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 mengatur bahwa :

  1. Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan undang-undang ini.

  2. Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh Wajib Pajak dalam negeri atas pneyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut sekurang- kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor atau
  • Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor.
  1. Dalam pasal ini berbunyi Direktur Jendral Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan No. 11 Tentang Pajak Pertambahan Nilai juga mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa juga dimaksudkan untuk menanggulangi menurunnya jumlah pajak yang disetor yang dilakukan lewat praktek transfer pricing. Dalam Surat Keputusan ini diatur mengenai tahap-tahap pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berkaitan dengan adanya praktek transfer pricing yaitu :

1. Mempelajari berkas Wajib Pajak dan berkas data.

Tahap ini dilakukan dengan mempelajari akte notaris dan perubahannya. Harus diteliti apakah dari struktur pemilikan saham-saham Wajib Pajak yang diperiksa tampak adanya hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 tentang Pajak Pertambahan Nilai pasal 2 ayat (1). Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui gambaran umum Wajib Pajak yang antara lain adalah :

  • Mengenai usaha dan karakteristik perusahaan

  • Mengenai struktur kepemilikan saham, apakah ada kemungkinan hubungan istimewa antara pemegang saham dan Wajib Pajak yang diperiksa.

  • Mempelajari struktur organisasi perusahaan terkait. Sedapat mungkin diusahakan menggambarkan bagan organisasi perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan hubungan ekonomis dengan wajib pajak yang diperiksa yang memberikan gambaran dan lokasi kegiatan

  • Mempelajari sifat dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak. Sedapat mungkin digambarkan aktivitas usaha Wajib Pajak sejak adanya order hingga penyelesaian order, baik itu mengenai pembelian maupun mengenai penjualan.

  • Mempelajari kemungkinan over/under invoicing. Pembelian/impor maupun penjualan/ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemasok maupun pelanggan yang terutama berkedudukan di Tax Heaven Countries, harus dipelajari kemungkinan adanya over dan under invoicing

  • Mempelajari laporan pemeriksaan terdahulu. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam hurf b, c dan huruf d di atas sehingga dapat dijadikan petunjuk di dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan.

2. Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak.

Tujuan dilaksanakan analisa ini adalah untuk mendeteksi ketidak-wajaran harga penjualan atau pembelian di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Untuk melakukan hal ini digunakan analisa rasio yang berlaku secara umum.

Bab III dalam Surat Keputusan ini mengatur tentang metode-metode pemeriksaan yang digunakan dalam menentukan harga pasar (market price atau arm’s length price) dalam hubungan istimewa. Metode-metode tersebut adalah :

  1. Metode harga pasar sebanding.

    Metode ini dapat digunakan dalam hal :

    • Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa, maupun kepada pihak yang tidak punya hubungan istimewa
    • Jenis produk sebagai objek transaksi relatif sama.

    Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan metode ini adalah :

    • Pasar-pasar yang berbeda secara geografis
    • Mata rantai penjualan dari produsen ke konsumen
    • Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat)
    • Kualitas barang
    • Asuransi
  2. Metode Harga Jual Minus.

    Metode ini dapat dipakai dalam hal :

    • Tidak ada transaksi denga pihak yang tidak ada hubungan istimewa yang dapat digunakan sebagai pembanding misalnya pada sistem pemasaran dengan keagenan tunggal
    • Terdapat data harga penjualan kembali barang yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa
    • Tidak terdapat proses perubahan barang yang menambah nilai
    • Pihak pembeli dan penjual dalam hubungan istimewa tidak menambah harga yang besar pengaruhnya terhadap nilai barang tersebut
  3. Metode Harga Pokok Plus.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan metode ini adalah :

    • Alokasi biaya terhadap harga pokok
    • Penentuan metode biaya langsung (direct costing) dalam penentuan harga jual
    • Penggunaan teknologi yang dapat enghemat bahan baku dan jam kerja
    • Permintaan harga dari pemesan.

Sumber : Yenni Mangoting, Aspek perpajakan dalam praktek Transfer pricing, Universitas Kristen Petra

Ada beberapa pengertian tentang Transfer Pricing yang di kemukakan oleh para ahli, diantaranya:

  • Transfer pricing merupakan jumlah harga atas penyerahan barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam transaksi bisnis finansial maupun transaksi lainnya. Gunadi

  • Transfer pricing merupakan bagian dari suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan apakah harga yang diterapkan dalam transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah didasarkan atas prinsip harga pasar wajar (arm’s length price principle). Darussalam dan Danny Septriadi

  • Harga transfer merupakan harga yang diperhitungkan untuk mengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar-pusat pertanggungjawaban laba atau biaya, termasuk determinasi harga untuk barang, imbalan atas jasa, tingkat bunga pinjaman, beban atas persewaan dan metode pembayaran serta pengiriman uang. Mohammad Zain

Transfer pricing dapat terjadi dalam satu grup perusahaan dan antar perusahaan yang terikat dalam hubungan istimewa.

Dalam suatu grup perusahaan, transfer pricing sering disebut dengan istilah intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing, dan internal pricing. Istilah tersebut menunjukkan bahwa pengaturan harga tersebut tidak sebatas kepada pengaturan harga antar-perusahaan dalam satu grup perusahaan saja, tetapi dapat pula terjadi pengaturan harga antara-divisi pada satu perusahaan.

Pengertian transfer pricing sebagai harga yang ditimbulkan akibat penyerahan barang, jasa dan harta tak berwujud, seperti yang telah disebutkan di atas merupakan pengertian yang netral. Akan tetapi, istilah transfer pricing sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang tidak baik (abuse of transfer pricing), yaitu pengalihan atas penghasilan kena pajak (taxation income) dari suatu perusahaan multi-nasional ke negara-negara yang tarif pajaknya rendah dalam rangka untuk mengurangi total beban pajak dari grup perusahaan nasional tersebut.

Adapun pengertian transfer pricing manipulation sendiri diartikan sebagai suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Dengan demikian, manipulasi transfer pricing dapat dilakukan dengan cara memperbesar biaya atau memperkecil penjualan melalui mekanisme harga transfer dengan tujuan untuk mengurangi pembayaran pajak. Sehingga, manipulasi transfer pricing terjadi dengan cara menetapkan harga transfer menjadi “terlalu besar atau terlalu kecil” dengan maksud untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Karena dengan memperkecil jumlah pajak yang terutang, keuntungan yang diterima oleh perusahaan multi-nasional akan semakin besar.

Tujuan Transfer Pricing


Pada umumnya berdasarkan jangkauan teritorial operasi perusahaan, transfer pricing dapat dikelompokkan dalam transfer pricing domestik dan transfer pricing multinasional. Transfer pricing domestik adalah harga transfer barang atau jasa antar badan satu grup perusahaan atau antardivisi dalam satu perusahaan dalam satu wilayah kedaulatan negara, sedang transfer pricing multinasional berkenaan dengan transaksi antardivisi dalam satu unit hukum atau antarunit hukum dalam satu kesatuan ekonomi yang meliputi berbagai wilayah kedaulatan negara.

Beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam rangka aplikasi transfer pricing, baik bagi perusahaan domestik maupun bagi perusahaan multinasional, adalah antara lain:

  1. Evaluasi Kinerja (mengukur hasil operasi setiap unit)

  2. Motivasi Manajemen (penyusunan orientasi produksi dan laba pada semua unit)

  3. Pengendalian harga untuk lebih merefleksikan “Cost” dan “margin” yang seharusnya diterima dari langganan dan penetapan harga optimal.

  4. Pengendalian pasar untuk mengamankan posisi kompetitif perusahaan.10 Kebijakan aplikasi transfer pricing multinasional bertujuan:

    • Memaksimalkan penghasilan global
    • Mengamankan posisi kompetitif anak/ cabang perusahaan dan penetrasi pasar.
    • Mengevaluasi kinerja anak/ cabang perusahaan mancanegara.
    • Menghindarkan pengendalian devisa.
    • Mengontrol kredibilitas asosiasi.
    • Mengurangi resiko moneter
    • Mengatur arus kas anak/cabang perusahaan yang memadai,
    • Membina hubungan baik dengan administrasi setempat
    • Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
    • Mengurangi resiko pengambilalihan oleh pemerintah.

Pada tahun (sekitar) 1985 telah diadakan penelitian tentang transfer pricing di Indonesia oleh tim UNTC dari PBB yang diketuai oleh Dr. Silvain Plasschaert (Belgia). Dari penelitian tersebut disimpulkan adanya beberapa motivasi transfer pricing di Indonesia seperti:

  1. Pengurangan objek pajak (terutama pajak penghasilan);
  2. Pelonggaran pengaruh pembatasan kepemilikan luar negeri;
  3. Penurunan pengaruh depresiasi rupiah;
  4. Menguatkan tuntutan kenaikan harga atau proteksi terhadap saingan impor;
  5. Mempertahankan sikap low profile atau konservatisme tanpa memperdulikan tingkat keuntungan usaha;
  6. Pengamanan perusahaan dari tuntutan atas imbalan prestasi pimpinan atau kesejahteraan karyawan dan kepedulian lingkungan (ekologi dan masyarakat)
  7. Memperkecil akibat pembatasan, dan ketidak pastian atas resiko kegiatan usaha perusahaan luar negeri;

Kategori Transfer Antar Perusahaan

Terdapat berbagai tipe transaksi antar perusahaan, yaitu barang berwujud dan barang tidak berwujud (intangibles), penyerahan jasa, keuangan, persewaan dan leasing (sewa guna usaha), berbagai kontrak (manufaktur/maakloon), penelitian dan pengembangan, pemeliharaan, pemasaran dan bagi biaya (cost – sharing).

Dalam sistem perpajakan, secara meluas, menghendaki agar harga yang di hitung pada tiap transaksi antar perusahaan yang dimaksud, berdasarkan prinsip harga wajar (arm’s length principle).

Penjelasan terhadap tipe transaksi perusahaan itu adalah:

1. Jualan Harta Berwujud

Harta berwujud merujuk pada semua asset fisik bisnis, yang dapat meliputi

  1. Persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi, dan barang jadi, serta barang dagangan lainnya) dan
  2. mesin dan peralatan, Inventaris, tanah dan bangunan, barang modal dan bidang keperluan usaha lainnya.

2. Pengalihan (Transfer) Harta Tidak Berwujud

Harta tak berwujud (intangible assets) dari aspek transfer pricing dibedakan antara manufacturing intangibles (yang timbul karena kegiatan pabrikasi atau upaya penelitian dan pengembangan oleh produsen), dan marketing intangibles (yang berasal dari upaya pemasaran, distribusi, dan jasa purna jual).

Model pengalihan harta tak berwujud dapat dilakukan dengan:

  1. penjualan dengan imbalan sekaligus,
  2. pelepasan sekaligus tanpa imbalan (dengan hibah),
  3. lisensi dengan imbalan royalti (sekaligus atau berkala berdasar persentase dari penjualan, per unit, atau dasar lain),
  4. lisensi bebas royalti.

3. Penyerahan Jasa

Dari aspek harga transfer, penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa akuntansi, legal atau pajak ke jasa teknikal yang kompleks sehubungan dengan pelepasan intangibles, pada umumnya, administrasi pajak akan meminta harga wajar dari transaksi jasa yang dimaksud. Harga wajar pada umumnya merujuk pada biaya penyediaan jasa ditambah marjin.

Namun, hanya jasa yang memberikan manfaat pada afiliasi saja yang dapat dikurangkan sebagai biaya. Pada dasarnya terdapat lima kelompok jasa, yaitu :

  1. jasa rutin seperti akuntansi dan legal,
  2. bantuan teknis sehubungan dengan transfer intangibles,
  3. jasa teknis (sehubungan dengan pabrikasi, pengendalian kualitas, atau teknis pemasaran) namun bukan karena transfer intangibles antar perusahaan,
  4. pengiriman karyawan untuk mengolah fasilitas baru atau pabrik baru (kebanyakan administrasi pajak berpendapat ada transfer intangibles) dan
  5. kombinasi jasa (1) sampai (4) tersebut.

4. Transaksi Finansial

Transaksi keuangan antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dapat dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja (jangka pendek) atau kebutuhan modal jangka panjang.

Untuk kebutuhan jangka pendek dapat dipenuhi dari:

  1. Utang piutang antar korporat,
  2. Persekot atau uang muka modal,
  3. Pinjaman yang diberikan garansi oleh pihak terkait, dan
  4. Pembayaran penetrasi pasar.

Sementara itu, kebutuhan modal jangka panjang dapat dipenuhi melalui:

  1. Pinjaman hipotik;
  2. Sewa guna usaha;
  3. Modal saham;
  4. Pinjaman jangka panjang;
  5. Penerbitan saham atau obligasi dan penempatannya ke pasar modal.

5. Berbagai Bentuk Kontak Usaha

Transaksi transfer antar perusahaan dalam bentuk kontrak usaha dapat berupa kontrak manufaktur. Selain itu, terdapat juga kontrak penyediaan jasa (contract services provides) dalam berbagai bentuk seperti :

  1. kontrak penelitian dan pengembangan,
  2. kontrak pemeliharaan, dan
  3. kontrak pemasaran.

Lembaga pengontrak umumnya didirikan semata-mata untuk tujuan komersial yang dirancang dalam rangka minimalisasi beban pajak atau penempatan kepemilikan intangibles hasil dari penelitian dan pengembangan atau pemasaran dalam tempat terpusat.

6. Cost Sharing atau Cost Contribution Arrangements

Cost sharing (andil biaya) didasarkan pada pemikiran bahwa grup perusahaan dapat secara bersama-sama membagi pengeluaran penelitian dan pengembangan sistem yang baru yang kemudian memperoleh hak atas hasil penelitian dan pengembangan. Secara teori, biaya di bagi kepada para anggota berdasar manfaat yang mereka peroleh. Namun apabila tahap kebersamaan pembiayaan terjadi, terjadi pada tahap pengembangan dari hasil penelitian, pendatang baru untuk bersama memikul (share) biaya dapat dilakukan berdasar konsep “buy – in”.

Dalam konsep “buy – in arrangement” tersebut akan timbul masalah seberapa jumlah yang harus dibayar oleh pendatang baru tersebut dalam rangka “buy – in arrangement”. Selain biaya penelitian dan pengembangan, biaya bersama yang dapat di-sharing-kan termasuk biaya akuntansi, manajemen, pemasaran, promosi, dan sebagainya.

Metode Penentuan Harga Transfer


Berapa jumlah harga yang dihitung atas transfer barang dan jasa antar perusahaan dalam satu grup pada umumnya tergantung kepada politik (kebijakan) harga pimpinan. Secara komersial (Matl dan Usry, 1984, dan Horngren dan Foster, 1987) terdapat lima dasar penentuan harga transfer, yaitu

  1. biaya (cost basis),
  2. harga pasar (market basis),
  3. negosiasi,
  4. arbitrasi, dan
  5. ganda.

Kelima harga transfer tersebut merupakan instrumen bisnis manajemen dan atau kebijaksanaan rencana perpajakan secara global, masing-masing dasar mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dari aspek manajemen keuangan, harga transfer merupakan instrumen perencanaan (corporation planning) dan pengendalian mekanisme arus sumber daya divisi/ unit perusahaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, manajer keuangan akan senantiasa berusaha mengoptimalkan dan mengefesienkan arus dan alokasi sumber daya, maka dengan sendirinya aspek perpanjangan harus benar-benar diperhitungkan.16

1. Penentuan Harga Transfer berdasarkan Biaya (Cost Basis Transfer Pricing).

Digunakan pada transfer antar perusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggung jawaban biaya. Kinerja manajer diukur melalui pertanggung jawabannya mengenai pengendalian biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat sumber daya karena tersedianya informasi di setiap tingkat aktivitas perusahaan.

Transfer pricing yang mendasarkan pada biaya dapat bervariasi antara:

  1. Biaya Variabel sebenarnya (actual variabel cost)
  2. Biaya tetap sebenarnya (actual fixed cost)
  3. Biaya variabel standar (standard variable cost)
  4. Biaya total standar (standard full cost)
  5. Biaya rata-rata (average cost), dan
  6. Biaya total ditambah kenaikan (full cost plus mark – up).

Untuk pengendalian manajemen, harga transfer nomor 1 sampai dengan 5 tersebut dapat ditentukan dengan tanpa memperhitungkan laba atau bahkan di bawah biaya total dan dengan demikian mendatangkan kerugian (parsial) pada perusahaan pentransfer. Namun, jumlah tersebut tentu tetap menguntungkan grup perusahaan hulu sebagai akibat kebijakan harga transfer tersebut merupakan penggeseran potensi laba kepada anggota perusahaan hilir yang akan menjual barang dengan harga pasar yang sebenarnya kepada konsumen.

2. Penentuan Harga Transfer berdasarkan harga pasar (Market Basis Transfer Pricing).

Berbeda dengan harga transfer berdasarkan biaya, transfer pricing yang mendasarkan pada harga pasar, lebih wajar karena didasarkan pada kekuatan interaksi antara perusahaan dengan pihak luar tanpa dipengaruhi oleh kekurangan-efisienan operasional dari salah satu anggota perusahaan. Kesuraman kinerja salah satu anggota perusahaan dalam satu grup dapat memberikan dampak negatif pada anggota lainnya apabila jumlah harga transfer dihitung berdasarkan biaya nyata dari tiap perusahaan.

Karena harga transfer yang dihitung berdasarkan biaya mempunyai kelemahan, yaitu tidak dapat memotivasi dan mengevaluasi kinerja divisi. Harga transfer berdasarkan pada harga pasar dianggap sebagai tolak ukur untuk menilai kinerja manajer divisi karena kemampuannya menghasilkan laba dan merangsang divisi untuk bekerja secara bersaing.

3. Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Negoisasi (The Negotiated Price).

Baik harga transfer berbasis harga pasar maupun harga transfer berbasis biaya berpotensi untuk tidak tercapainya persetujuan harga antar pihak-pihak, maka tidak jarang harga transfer tersebut dinegosiasikan antara pembeli dan penjual di luar harga yang direferensikan atau berdasarkan penerapan formula biaya yang telah ditetapkan sebelumnya. Juga karena adanya keinginan dari pihak penjual untuk menerapkan kebijakan harga transfer perusahaan yang normal.

Sebagai contoh, pusat pertanggungjawaban penjualan mungkin saja akan menjual di bawah harga pasar modal daripada perusahaannya merugi sama sekali, sepanjang pusat pertanggungjawaban pembelian unggul dalam melakukan pembelian-pembelian dengan harga rendah pada saat-saat tertentu. Dalam keadaan semacam itu, para pihak-pihak akan bernegosiasi.

Kualitas negoisasi tersebut tentunya sangat tergantung pada posisi tawar-menawar kedua belah pihak. Semakin seimbang posisi keduanya, sangat besar kemungkinannya untuk mendapatkan harga transfer yang memuaskan kedua belah pihak dan memenuhi kewajaran masyarakat.

Tetapi, harga transfer berdasar negoisasi mempunyai kelemahan yaitu memakan banyak waktu, mengulang pemeriksaan dan revisi harga transfer.

4. Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Arbitrase (Arbitration Transfer Pricing)

Apabila pusat-pusat pertanggungjawaban tidak mempunyai wewenang penuh dalam penentuan harga transfer atau antar pihak-pihak tersebut tidak terdapat wewenang tawar-menawar yang seimbang, misalnya satu pihak berwenang penuh menentukan harga transfer sedangkan pihak yang lain tidak memperoleh kewenangan penuh penentuan harga transfer, maka hasilnya pun tidak akan memberikan harga transfer negoisasi yang memadai.

Apabila terdapat suatu kondisi, maka prospektif pusat pertanggungjawaban penjualan yang tidak mempunyai sumber daya yang bebas – kekhawatiran tidak dapat melakukan investasi di manapun – atau prospektif pusat pertanggungjawaban pembelian yang tidak dapat menolak pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka dalam keadaan semacam ini diperlukan suatu mekanisme arbitrase untuk memecahkan masalah harga transfer yang diperdebatkan.

Penentuan harga transfer berdasarkan harga arbitrase ini menekankan pada interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan oleh salah satu divisi mengenai keputusan akhir. Pendekatan ini mengesampingkan tujuan konsep pusat pertanggungjawaban laba.26

5. Penentuan Harga Transfer Ganda

Kadang kala untuk mencapai mufakat dalam negoisasi dan arbitrase itu bukan merupakan hal yang gampang dan cepat. Kadangkala hal tersebut memakan waktu yang berlarut-larut. Untuk mengurangi pengorbanan dan pemborosan sumber daya serta memuaskan kedua belah pihak maka ditentukan transfer pricing ganda (dual pricing) untuk berbagai kepentingan berdasarkan biaya dan harga pasar. Atas suatu transfer barang, harga transfer berdasarkan biaya dihitung berdasar perspektif unit pengirim, sementara harga transfer berdasarkan harga pasar dihitung untuk kepentingan unit penerima.

Implikasi Pajak


Transaksi bisnis dapat mencakup aspek yang luas, seperti penjualan barang, bantuan teknis, jasa manajemen, jasa pemasaran, jasa konsultasi dan hukum, pemanfaatan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), akuntansi dan jasa pengolah informasi, penelitian dan pengembangan, pelatihan dan pendidikan, kredit (pinjaman) dan transaksi finansial lainnya, transportasi, dan asuransi.

Harga atau imbalan jasa atas transaksi tersebut dapat ditetapkan dalam jumlah yang sama atau berbeda dengan harga pasar wajar (arm’s length price). Transfer price yang dihitung berdasarkan harga pasar wajar (harga yang terjadi di pasaran bebas antara pihak yang tidak ada hubungan istimewa) sudah dapat ditebak tidak akan membawa pengaruh terhadap sistem pemajakan. Hal tersebut dapat dimengerti secara gamblang karena harga atau imbalan yang dikutip atas transaksi adalah sudah wajar, dengan demikian obyek pajaknya pun sama dengan jumlah yang terjadi antar pihak yang tidak terdapat hubungan istimewa (arm’s length rate).

Namun, dalam praktek, perlu disadari bahwa dengan berbagai alasan dan pertimbangan dan karena perusahaan berada pada posisi “bebas” untuk mengambil keputusan tentang aspek yang terbaik bagi operasi bisnisnya, dapat terjadi bahwa transfer pricing tidak harus mencerminkan hasil nyata dari percaturan bebas di pasar permintaan dan penawaran. Transfer pricing dapat saja menyimpang secara signifikan dari harga (atau tarif) yang disepakati antara pihak yang tidak terdapat hubungan istimewa.

Oleh karena itu, Plesschaert (1979) mengaitkan transfer pricing dengan suatu rekayasa kebijakan harga, tarif atau imbalan secara sistematis dengan maksud untuk mengurangi jumlah laba artifisial (suatu unit), memproduksi kerugian semu, menghindari pajak atau bea masuk di suatu negara.

Pada prinsipnya, transfer pricing dapat melibatkan transaksi domestik maupun global. Dari aspek pajak penghasilan, transfer pricing domestik tidak membawa implikasi yang signifikan karena potensi penghasilan kena pajaknya (walaupun digeser dari satu badan ke badan yang lain) masih berada dalam satu yuridiksi pemajakan yang sama.

Sedangkan pada transaksi global, disparitas tarif pajak penghasilan antar negara (Indonesia 30%, Singapura 24%, Hongkong 16%, dan Taiwan 25%) dapat mendorong rekayasa harga transfer untuk memperoleh penghematan pajak global.

Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaan multinasional melihat harga transfer sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting.

Di Indonesia, dari sebuah paper yang tidak dipublikasikan (Gunadi, 1994), transaksi antaranggota perusahaan internasional tidak luput dari rekayasa transfer pricing terutama oleh wajib pajak penanaman modal asing (terutama Bentuk Usaha Tetap). Sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur barang madya (intermediate goods) atau bahan mentah (raw materials) mereka.

Produk hasil pabrik Indonesia tersebut dipasarkan ke pasar lokal atau diekspor ke negara ketiga. Beberapa petunjuk rekayasa transfer pricing yang disebut dalam makalah tersebut antara lain:

  1. Walaupun perusahaan dalam keadaan merugi terus-menerus dari tahun ke tahun, namun tetap terjadi pembayaran royalti atau imbalan jasa teknis dan jasa lainnya dari perusahaan Indonesia yang dimaksud, kepada induk atau perusahaan lainnya dalam satu grup;

  2. Struktur permodalan perusahaan lebih banyak condong kepada pembiayaan dengan pinjaman dibanding dengan modal sendiri (thin capitalization).

  3. Pembayaran dividen dalam jumlah besar apabila perusahaan melaporkan memperoleh laba.

  4. Memanfaatkan celah ketentuan pada Peraturan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan merekayasa arus dana melalui sebuah perusahaan artificial yang khusus didirikan untuk tujuan yang dimaksud di negara mitra runding dengan maksud untuk mendapatkan keringanan pajak.

  5. Pemanfaatan tax-haven countries (negara tanpa beban atau dengan beban pajak yang jauh lebih rendah dari Indonesia).

Beberapa petunjuk tentang rekayasa transfer pricing tersebut di atas, dengan sadar dan penuh pertimbangan dilakukan dengan tujuan sementara untuk menghindari pemajakan Indonesia dan tujuan akhir untuk memperoleh penghematan pajak global secara maksimal. Semakin tinggi tarif (beban) pajak Indonesia akan mendorong perusahaan multinasional untuk meninggikan harga (mark up) barang yang ditransfer ke Indonesia atau imbalan atas jasa yang dibayarkan keluar dari negara tersebut.

Suatu skema transfer pricing datang dijelaskan melalui contoh sederhana berikut ini:
Misalkan A corporation (selanjutnya disebut A Corp) merupakan perusahaan manufaktur di negara A. A Corp menjual barang ke perusahaan afiliasinya, B Corporation (selanjutnya disebut B Corp) yang didirikan di negara B.

A Corp dapat mencegah atau mengurangi pendapatan kena pajaknya dengan mengatur harga penjualan (transfer pricing) barangnya kepada B Corp. Skema ini dapat mengurangi total beban pajak dari perusahaan afiliasi A Corp dan B Corp jika:

  1. Tarif pajak di negara B lebih rendah daripada tarif pajak di negara A.

  2. Negara B adalah tax-haven country (negara dengan tarif pajak yang rendah).

  3. Meskipun tarif pajak di negara B lebih tinggi daripada di negara A, transfer pricing dapat tetap terjadi apabila B Corp mengalami kerugian atau di negara B banyak loophole yang dapat dimanfaatkan.

Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, berikut ini disajikan gambaran sederhana tentang praktek transfer pricing yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang terutang. Misalkan Aan, sebuah perusahaan sepatu beroperasi di negara A. Dalam tahun 2007, laporan rugi laba perusahaan Aan adalah sebagai berikut:

Tabel Laba Rugi Perusahaan Aan
image

Jumlah penjualan sebesar 20.000.000 tersebut adalah penjualan kepada perusahaan Een yang berdomisili di Negara C. dalam rangka untuk memperkecil jumlah pajak terutang, perusahaan Aan mendirikan perusahaan Iin (perusahaan anak) di negara B yang dikategorikan sebagai tax-heaven country (tarif pajaknya rendah) misalkan tarif pajaknya 17,5%. Perusahaan Iin ini fungsinya hanya sebagai invoicing center, atau dengan kata lain tidak melakukan fungsi apapun. Skema yang dirancang adalah:

  1. Perusahaan Aan menjual sepatu kepada perusahaan Iin yang berdomisili di negara B dengan harga sebesar 14.000.000.

  2. Kemudian, perusahaan Iin menjual sepatu tersebut kepada perusahaan Een yang berdomisili di negara C sebesar 20.000.000.

  3. Sepatu dikirim oleh perusahaan Aan langsung kepada perusahaan Een.

  4. Untuk mendirikan perusahaan Iin ini, dibutuhkan dana sebesar 500.000.

Apabila transaksi tersebut digambarkan dalam bentuk skema maka akan tampak sebagai berikut ini:

image

Penjelasan dari skema tersebut adalah :

Perusahaan Aan menjual sepatu ke perusahaan Iin yang merupakan anak cabangnya, dengan harga 14 juta, tetapi perusahaan Iin tidak menerima sepatu, hanya menerbitkan faktur penjualan saja. Oleh perusahaan Iin, sepatu tersebut dijual ke perusahaan Een dengan harga 20 juta. Padahal, sepatu tersebut langsung dijual dan dikirim ke perusahaan Een.

Adapun laporan laba rugi perusahaan Aan dalam tahun 2007 dengan skema transfer pricing tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Tabel Laba Rugi Perusahaan Aan melalui Skema Transfer Pricing
image

Sedangkan laporan laba rugi perusahaan Iin dalam tahun 2007 adalah sebagai berikut:

Tabel Laba Rugi Perusahaan Iin
image

Dengan demikian, laba secara grup (perusahaan Aan dan Iin) adalah sebagai berikut:

Tabel Laba Rugi Perusahaan setelah melakukan Transfer Pricing
image

Apabila kita perbandingan jumlah laba setelah pajak antara yang tidak melalui skema transfer pricing dengan yang melalui skema transfer pricing adalah sebagai berikut:

Tabel Perbandingan Laba Grup Perusahaan
image

Pengaturan Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan dan Mekanismenya

Di Indonesia, dalam rangka memperoleh persesuaian harga transfer antara otoritas pajak dengan para Wajib Pajak, berkenaan dengan “arms length price” (harga pasar wajar), di kembangkan pula dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan suatu model yang mirip dengan model “harga transfer negosiasi dan harga transfer arbitrase”, dengan diperkenalkan model” kesepakatan harga transfer – advance pricing agreement (APA)”, seperti yang terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan telah dirubah oleh undang-undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang
dinyatakan di pasal 18.

Secara lengkap, pasal 18 UU No.36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak berdasarkan undang-undang ini.

(2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Besarnya penyertaan modal wajib pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau

b. Secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Lainnya sesuai dengan kewajiban dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.

(3a) Direktur Jenderal Pajak Berwenang melakukan perjanjian dengan wajib pajak dan dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegoisasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

(3b) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktivitas perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud lain (Special Purpose Company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang wajib pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

(3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (Conduit Company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau Badan Usaha Tetap di Indonesia.

(3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) sampai dengan ayat (3d), pasal 9 ayat (1) huruf f, dan pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain, atau hubungan wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara 2 (dua) wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau 2 (dua) atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping (satu) derajat.

(5) Dihapus.

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.48 Sedangkan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) (APA) sebagaimana yang disebutkan di pasal 18 ayat (3a) adalah kesepakatan antara wajib pajak dengan Direktur Jenderal pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menegaskan pemberlakuan arm’s length price dan profit dengan memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menghitung kembali laba Fiskal dan menentukan utang sebagai modal, apabila terdapat transaksi antara pihak yang terdapat hubungan istimewa. Untuk operasionalisasi pasal 18 ayat (3) dimaksud, diterbitkan Surat Edaran No. 04/PJ.7/1993.50 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 1993 yang sampai sekarang masih relevan dengan permasalahan transfer pricing.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 04/PJ.7/1993, pada intinya berisi hal-hal sebagai berikut:

Secara Universal transaksi antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dikenal dengan istilah transfer pricing. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak yang terutang atas wajib pajak-wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antar pihak tersebut dapat mengakibatkan kekurang wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu bentuk transaksi usaha.

Kekurang wajaran tersebut dapat terjadi pada:

  • Harga penjualan
  • Harga pembelian
  • Alokasi biaya administrasi dan umum (over head cost)
  • Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)
  • Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya.
  • Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
  • Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/ tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company letter box company atau reinvoicing center).

Berikut ini adalah penjelasan dari kekurangan harga transfer di atas:

Harga Penjualan (Ekspor)

Harga jual suatu produk atau jasa yang dilakukan perusahaan afiliasi yang berada di negara yang mempunyai tarif pajak yang relatif tinggi, misalnya Indonesia, akan cenderung lebih rendah dari harga pasar. Dengan harga jual yang lebih rendah tersebut maka keuntungan dari perusahaan di Indonesia menjadi lebih kecil atau bahkan rugi sehingga pajak yang dibayar juga akan kecil, atau bahkan tidak ada pajak yang dibayar. Sebaliknya, bagi perusahaan yang membeli produk atau jasa tersebut di luar negeri (negara yang tarif pajaknya rendah) akan mendapatkan harga beli yang murah, sehingga akan memperoleh marjin laba yang besar karena harga pokoknya lebih rendah.

Harga Pembelian (Impor)

Harga beli suatu produk atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi yang berada di negara yang mempunyai tarif pajak tinggi (misal Indonesia), akan cenderung lebih tinggi dari harga pasar. Dengan harga beli yang lebih tinggi, maka keuntungan dari perusahaan di Indonesia menjadi lebih kecil atau bahkan rugi sehingga pajak yang dibayar juga akan kecil atau bahkan tidak ada pajak yang dibayar. Sebaliknya, bagi perusahaan yang menjual produk atau jasa tersebut di luar negeri yang tarif pajaknya lebih rendah akan mendapatkan harga jual yang lebih tinggi, sehingga akan mendapatkan marjin laba yang lebih besar.

Alokasi Biaya Administrasi dan Umum (Overhead Cost)

Perusahaan afiliasi yang berada di negara yang mempunyai tarif pajak yang relatif tinggi, akan cenderung meninggikan biaya-biaya seperti imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya sehingga keuntungannya kecil dan pajak yang dibayar juga kecil.

Pembebanan Bunga atas Pemberian Pinjaman oleh Pemegang Saham (share holder loan)

Pinjaman dari share holder di luar negeri biasanya dengan mengenakan tarif bunga yang tinggi (tidak wajar) sehingga biaya bunga bagi perusahaan di Indonesia menjadi tinggi dan keuntungan perusahaan menjadi kecil. Jadi di sini terjadi pergeseran keuntungan dalam bentuk pembayaran bunga yang tinggi kepada perusahaan induk di luar negeri.

Pembayaran Komisi, Lisensi, Franchise dan Royalti

Pembayaran-pembayaran tersebut biasanya dilakukan dengan jumlah yang tak wajar sehingga akan meninggikan biaya perusahaan dan memperkecil keuntungan. Jadi, di sini terjadi pergeseran keuntungan dalam bentuk pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, dan royalti yang tidak wajar ke perusahaan induk di luar negeri.

Pembelian Harta Perusahaan oleh Pemegang Saham atau Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang Lebih Rendah dari Harga Pasar.

Pembelian harta perusahaan anak oleh perusahaan induk dengan harga lebih rendah dari harga pasar akan mengakibatkan kerugian perusahaan anak atau keuntungannya yang menjadi lebih kecil. Pajak yang dibayar oleh perusahaan anak di Indonesia akan lebih kecil karena rugi.

Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya letter box company)

Letter box company biasanya adalah berada di negara-negara yang dikenal dengan istilah tax haven country yang mempunyai infrastruktur keuangan dan perbankan yang canggih dan terdapat jaminan kerahasiaan informasi keuangan perusahaan. Untuk keperluan bisnisnya banyak perusahaan mendirikan cabang di negara tax haven tersebut dengan hanya berfungsi untuk menerima dan melakukan pembayaran atau hanya berfungsi untuk membuat invoice. Atau pembayaran deviden, bunga, capital, gain, komisi, lisensi, franchise, royalti, sewa dan lainnya dari Indonesia ke negara tax haven country tersebut biasanya dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih kecil daripada jika pembayaran tersebut dilakukan ke negara bukan tax haven country.

Dengan semakin berkembangnya dunia usaha yang seringkali bersifat transnasional dan dengan diperkenalkannya metode dan produk usaha baru, maka bentuk dan variasi transfer pricing dapat tidak terbatas. Namun demikian, dengan pengaturan lebih lanjut ketentuan tentang transaksi antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa diharap dapat meminimalkan atau mengurangi praktik penghindaran pajak melalui rekayasa transfer pricing tersebut.

Ada beberapa pengertian tentang Transfer Pricing yang di kemukakan oleh para ahli, diantaranya:

Gunadi

Transfer pricing merupakan jumlah harga atas penyerahan barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam transaksi bisnis finansial maupun transaksi lainnya.

Darussalam dan Danny Septriadi

Transfer pricing merupakan bagian dari suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan apakah harga yang diterapkan dalam transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah didasarkan atas prinsip harga pasar wajar ( arm’s length price principle)

Mohammad Zain

Harga transfer merupakan harga yang diperhitungkan untuk mengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar-pusat pertanggungjawaban laba atau biaya, termasuk determinasi harga untuk barang, imbalan atas jasa, tingkat bunga pinjaman, beban atas persewaan dan metode pembayaran serta pengiriman uang.3

Dari ketiga definisi tentang transfer pricing di atas, dapat kita ambil persamaannya bahwa transfer pricing merupakan harga yang ditimbulkan atas penyerahan barang, jasa atau harta tak berwujud lainnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang masih terikat dalam hubungan kepemilikan.

Transfer pricing dapat terjadi dalam satu grup perusahaan dan antar perusahaan yang terikat dalam hubungan istimewa.

Dalam suatu grup perusahaan, transfer pricing sering disebut dengan istilah intracompany pricing , intercorporate pricing, interdivisional pricing, dan internal pricing. Istilah tersebut menunjukkan bahwa pengaturan harga tersebut tidak sebatas kepada pengaturan harga antar-perusahaan dalam satu grup perusahaan saja, tetapi dapat pula terjadi pengaturan harga antara-divisi pada satu perusahaan.

Pengertian transfer pricing sebagai harga yang ditimbulkan akibat penyerahan barang, jasa dan harta tak berwujud, seperti yang telah disebutkan di atas merupakan pengertian yang netral.

Akan tetapi, istilah transfer pricing sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang tidak baik ( abuse of transfer pricing ) yaitu pengalihan atas penghasilan kena pajak ( taxation income ) dari suatu perusahaan multi-nasional ke negara-negara yang tarif pajaknya rendah dalam rangka untuk mengurangi total beban pajak dari grup perusahaan nasional tersebut.

Adapun pengertian transfer pricing manipulation sendiri diartikan sebagai suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.7

Dengan demikian, manipulasi transfer pricing dapat dilakukan dengan cara memperbesar biaya atau memperkecil penjualan melalui mekanisme harga transfer dengan tujuan untuk mengurangi pembayaran pajak. Sehingga, manipulasi transfer pricing terjadi dengan cara menetapkan harga transfer menjadi “terlalu besar atau terlalu kecil” dengan maksud untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.8 Karena dengan memperkecil jumlah pajak yang terutang, keuntungan yang diterima oleh perusahaan multi-nasional akan semakin besar.

Motivasi atau Tujuan Transfer Pricing

Pada umumnya berdasarkan jangkauan teritorial operasi perusahaan, transfer pricing dapat dikelompokkan dalam transfer pricing domestik dan transfer pricing multinasional.

  • transfer pricing domestik adalah harga transfer barang atau jasa antar badan satu grup perusahaan atau antardivisi dalam satu perusahaan dalam satu wilayah kedaulatan negara.

  • transfer pricing multinasional berkenaan dengan transaksi antardivisi dalam satu unit hukum atau antarunit hukum dalam satu kesatuan ekonomi yang meliputi berbagai wilayah kedaulatan negara.

Beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam rangka aplikasi transfer pricing, baik bagi perusahaan domestik maupun bagi perusahaan multinasional, adalah antara lain:

  1. Evaluasi Kinerja (mengukur hasil operasi setiap unit)

  2. Motivasi Manajemen (penyusunan orientasi produksi dan laba pada semua unit)

  3. Pengendalian harga untuk lebih merefleksikan “Cost” dan “margin” yang seharusnya diterima dari langganan dan penetapan harga optimal.

  4. Pengendalian pasar untuk mengamankan posisi kompetitif perusahaan.

Kebijakan aplikasi transfer pricing multinasional bertujuan:

  1. Memaksimalkan penghasilan global

  2. Mengamankan posisi kompetitif anak/ cabang perusahaan dan penetrasi pasar.

  3. Mengevaluasi kinerja anak/ cabang perusahaan mancanegara.

  4. Menghindarkan pengendalian devisa.

  5. Mengontrol kredibilitas asosiasi.

  6. Mengurangi resiko moneter

  7. Mengatur arus kas anak/cabang perusahaan yang memadai,

  8. Membina hubungan baik dengan administrasi setempat

  9. Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk

  10. Mengurangi resiko pengambilalihan oleh pemerintah.11
    

Pada tahun (sekitar) 1985 telah diadakan penelitian tentang transfer pricing di Indonesia oleh tim UNTC dari PBB yang diketuai oleh Dr. Silvain Plasschaert (Belgia). Dari penelitian tersebut disimpulkan adanya beberapa motivasi transfer pricing di Indonesia seperti:

  1. Pengurangan objek pajak (terutama pajak penghasilan);

  2. Pelonggaran pengaruh pembatasan kepemilikan luar negeri;

  3. Penurunan pengaruh depresiasi rupiah;

  4. Menguatkan tuntutan kenaikan harga atau proteksi terhadap saingan impor;

  5. Mempertahankan sikap low profile atau konservatisme tanpa memperdulikan tingkat keuntungan usaha;

  6. Pengamanan perusahaan dari tuntutan atas imbalan prestasi pimpinan atau kesejahteraan karyawan dan kepedulian lingkungan (ekologi dan masyarakat)

  7. Memperkecil akibat pembatasan, dan ketidak pastian atas resiko kegiatan usaha perusahaan luar negeri;

Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar dapat didorong oleh karena alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non – tax motive). Berbagai study di Indonesia menunjukkan hal tersebut. Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan dari negara dengan beban pajak mahal ke negara dengan pajak terendah.

Kategori Transfer Antar Perusahaan

Terdapat berbagai tipe transaksi antar perusahaan, yaitu barang berwujud dan barang tidak berwujud ( intangibles ), penyerahan jasa, keuangan, persewaan dan leasing (sewa guna usaha), berbagai kontrak (manufaktur/maakloon), penelitian dan pengembangan, pemeliharaan, pemasaran dan bagi biaya ( cost – sharing ).
Dalam sistem perpajakan, secara meluas, menghendaki agar harga yang di hitung pada tiap transaksi antar perusahaan yang dimaksud, berdasarkan prinsip harga wajar ( arm’s length principle ). Penjelasan terhadap tipe transaksi perusahaan itu adalah:

  1. Jualan Harta Berwujud

    Harta berwujud merujuk pada semua asset fisik bisnis, yang dapat meliputi (1) Persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi, dan barang jadi, serta barang dagangan lainnya) dan (2) mesin dan peralatan, Inventaris, tanah dan bangunan, barang modal dan bidang keperluan usaha lainnya.

  2. Pengalihan (Transfer) Harta Tidak Berwujud

    Harta tak berwujud ( intangible assets ) dari aspek transfer pricing dibedakan antara manufacturing intangibles (yang timbul karena kegiatan pabrikasi atau upaya penelitian dan pengembangan oleh produsen), dan marketing intangibles (yang berasal dari upaya pemasaran, distribusi, dan jasa purna jual). Model pengalihan harta tak berwujud dapat dilakukan dengan:

    • penjualan dengan imbalan sekaligus,
    • pelepasan sekaligus tanpa imbalan (dengan hibah),
    • lisensi dengan imbalan royalti (sekaligus atau berkala berdasar persentase dari penjualan, per unit, atau dasar lain),
    • lisensi bebas royalti.
  3. Penyerahan Jasa

    Dari aspek harga transfer, penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa akuntansi, legal atau pajak ke jasa teknikal yang kompleks sehubungan dengan pelepasan intangibles, pada umumnya, administrasi pajak akan meminta harga wajar dari transaksi jasa yang dimaksud. Harga wajar pada umumnya merujuk pada biaya penyediaan jasa ditambah marjin. Namun, hanya jasa yang memberikan manfaat pada afiliasi saja yang dapat dikurangkan sebagai biaya. Pada dasarnya terdapat lima kelompok jasa :

    • jasa rutin seperti akuntansi dan legal,
    • bantuan teknis sehubungan dengan transfer intangibles,
    • jasa teknis (sehubungan dengan pabrikasi, pengendalian kualitas, atau teknis pemasaran) namun bukan karena transfer intangibles antar perusahaan,
    • pengiriman karyawan untuk mengolah fasilitas baru atau pabrik baru (kebanyakan administrasi pajak berpendapat ada transfer intangibles) dan
    • kombinasi jasa
  4. Transaksi Finansial

    Transaksi keuangan antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dapat dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja (jangka pendek) atau kebutuhan modal jangka panjang. Untuk kebutuhan jangka pendek dapat dipenuhi dari:

    • Utang piutang antar korporat,
    • Persekot atau uang muka modal,
    • Pinjaman yang diberikan garansi oleh pihak terkait, dan
    • Pembayaran penetrasi pasar.

    Sementara itu, kebutuhan modal jangka panjang dapat dipenuhi melalui:

    • Pinjaman hipotik;

    • Sewa guna usaha;

    • Modal saham;

    • Pinjaman jangka panjang;

    • Penerbitan saham atau obligasi dan penempatannya ke pasar modal.

  5. Berbagai Bentuk Kontak Usaha

    Transaksi transfer antar perusahaan dalam bentuk kontrak usaha dapat berupa kontrak manufaktur. Selain itu, terdapat juga kontrak penyediaan jasa (contract services provides) dalam berbagai bentuk seperti :

    • kontrak penelitian dan pengembangan,

    • kontrak pemeliharaan, dan

    • kontrak pemasaran.

      Lembaga pengontrak umumnya didirikan semata-mata untuk tujuan komersial yang dirancang dalam rangka minimalisasi beban pajak atau penempatan kepemilikan intangibles hasil dari penelitian dan pengembangan atau pemasaran dalam tempat terpusat.

  6. Cost Sharing atau Cost Contribution Arrangements

    Cost sharing (andil biaya) didasarkan pada pemikiran bahwa grup perusahaan dapat secara bersama-sama membagi pengeluaran penelitian dan pengembangan sistem yang baru yang kemudian memperoleh hak atas hasil penelitian dan pengembangan. Secara teori, biaya di bagi kepada para anggota berdasar manfaat yang mereka peroleh. Namun apabila tahap kebersamaan pembiayaan terjadi, terjadi pada tahap pengembangan dari hasil penelitian, pendatang baru untuk bersama memikul (share) biaya dapat dilakukan berdasar konsep “ buy – in”.

    Dalam konsep “ buy – in arrangement ” tersebut akan timbul masalah seberapa jumlah yang harus dibayar oleh pendatang baru tersebut dalam rangka “ buy – in arrangement ”. Selain biaya penelitian dan pengembangan, biaya bersama yang dapat di- sharing- kan termasuk biaya akuntansi, manajemen, pemasaran, promosi, dan sebagainya.