Apa yang dimaksud dengan transaksi kredit?

Pada umumnya transaksi-transaksi ekonomi internasional berupa pemindahtanganan hak milik atas suatu barang atau jasa dari penduduk negara yang satu dengan penduduk negara lain, termasuk di dalamnya perubahan susunan dan nilai utang piutang serta kekayaan penduduk negara yang bersangkutan.

Transaksi kredit, adalah transaksi yang mengakibatkan timbul atau bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk menerima pembayaran dari negara lain.

Contoh: Indonesia menjual jasa ke Malaysia, maka transaksi tersebut menimbulkan hak untuk menerima pembayaran dari Malaysia, maka transaksi tersebut merupakan transaksi kredit yang dicatat dalam neraca pembayaran dengan tanda positif (+).

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.