Apa yang dimaksud dengan Tindakan Pemerintah ?

Tindakan pemerintah

Tindakan pemerintah (bestuurhandeling) merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Apa yang dimaksud dengan Tindakan Pemerintah ?

Tindakan pemerintah ( bestuurshandeling , jamak= bestuurshandelingen ) merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Dalam negara hukum modern (walfarestate) , pemerintah memiliki tugas yang lebih luas daripada hanya menjalankan undang-undang sebab lapangan pekerjaan pemerintah meliputi tugas penyelenggaraan kesejahteraan umum (bestuurszorg).

Terdapat dua bentuk tindakan pemerintah (bestuurhandeling) yang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, yakni tindakan berdasarkan hukum (rechthandeling) dan tindakan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan hukum (feitelijkehendeling). E. Utrech mengartikan dengan “perbuatan pemerintah” serta menyebutkan dua bentuk tindakan pemerintah ini ( rechshandeling dan feitelijekehandeling ) sebagai dua golongan besar perbuatan pemerintah.

Tindakan berdasarkan hukum (rechtshandeling)

Menurut R.J.H.M. Huisman, tindakan hukum adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat hukum tertentu. Tindakan berdasarkan hukum dari pemerintah berarti tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban, seperti tercipta atau hapusnya hak dan kewajiban tertentu. Menurut H.D. van Wijk/Williem Konijnenbelt (sebagaimana dikutip oleh Sadjijono), akibat hukum tindakan pemerintah tersebut dapat berupa :

  • menimbulkan beberapa perubahan hak,
  • kewajiban atau kewenangan yang ada;
  • menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau obyek yang ada;
  • terdapat hak-hak, kewajiban, kewenangan ataupun status tertentu yang ditetapkan.

Terdapat dua bentuk tindakan hukum pemerintah, yaitu tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik (publiekrechttelijke handeling) dan tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum privat (privatrechttelijke handeling) . Dua bentuk tindakan hukum pemerintah ini berkaitan dengan kedudukan pemerintah sebagai institusi pemegang jabatan pemerintahan (ambtsdrager) dan sebagai badan hukum. Perbedaan antara tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat akan melahirkan akibat hukum yang berbeda pula.

  • Tindakan hukum publik (publiekrechtshandeling) berarti bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah didasarkan pada hukum publik dalam kedudukannya sebagai pemegang jabatan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Tindakan hukum publik dibagi menjadi dua bentuk, yakni tindakan hukum publik bersifat sepihak (eenzijdig publiekrechttelijke handeling) dan tindakan hukum publik yang bersifat berbagai pihak, yakni dua atau lebih (meerzijdik publiekrechttelijke handeling) atau menurut E. Utrecht disebut dengan tindakan hukum publik bersegi satu (eenzijdige publiekrechttelijke handeling) dan tindakan hukum publik bersegi dua (tweenzijdige publiekrechttelijke handeling) .

    Dikatakan sebagai tindakan hukum publik bersegi satu (bersifat sepihak) karena alat-alat perlengkapan pemerintah memiliki kekuasaan istimewa dalam melakukan atau tidak melakukan tindakan tergantung kehendak sepihak dari badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang pemerintahan untuk berbuat demikian. Olek karena merupakan suatu pernyataan kehendak secara sepihak dari organ pemerintahan, maka tindakan hukum pemerintah yang bersegi satu ini tidak boleh mengandung unsur kecacatan seperti kekhilafan (dwaling) , penipuan (bedrog) , dan paksaan (dwang) serta hal-hal lain yang menimbulkan akibat hukum tidak sah. Hukum publik yang bersifat sepihak (bersegi satu) ini disebut dengan “beschikking” atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan istilah “keputusan” atau “ketetapan”.

  • Tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan pada hukum privat dalam kedudukannya sebagai badan hukum dan bukan tugas untuk kepentingan umum sehingga tindakannya didasarkan pada ketentuan hukum privat. Tindakan pemerintah dalam hukum privat misalnya jual beli tanah dan jual beli barang yang dilakukan pemerintah dalam hubungan hukum perdata.

Tindakan berdasarkan fakta (feitelijkehandeling)

Tindakan berdasarkan fakta adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat hukum. Menurut Kuntjoro Probopranoto, tindakan berdasarkan fakta (feitelijkehandeling) ini tidak relevan, karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kewenangannya. Tindakan berdasarkan fakta yang dilakukan oleh pemerintah misalnya tindakan meresmikan gedung-gedung dan menyelenggarakan upacara-upacara, serta kegiatan lainnya yang tidak menimbulkan akibat hukum.

Unsur-Unsur Tindakan Hukum Pemerintah


Menurut E. Utrecht tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan pemerintah yang terpenting dalam hal pelaksanaan tugas pemerintahan. Adapun unsur-unsur tindakan pemerintah yaitu:

  • Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahaan (bestuursorgan);
  • Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie);
  • Tindakan dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum (rechtsgevolgen) di bidang hukum administrasi;
  • Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum;
  • Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah;
  • Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.

Sedangkan menurut Ridwan HR, sebagaimana mengutip pendapat Mucsan yang menyebutkan unsur-unsur dari tindakan hukum pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgan) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;

  • Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;

  • Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang Hukum Administrasi Negara;

  • Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat;

  • Perbuatan hukum administrasi harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (mengedepankan asas legalitas atau wetmatigheid van bestuur ).

Perlunya asas legalitas dalam setiap tindakan hukum pemerintah mengingat bahwa wewenang sebagai dasar pemerintah dalam melakukan berbagai tindakan bersumber pada peraturan perundang-undangan.

Alat Ukur Keabsaan Tindakan Pemerintah


Asas legalitas menjadi unsur utama dalam setiap tindakan pemerintah. Asas legalitas bermakna bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila tindakan pemerintah dilakukan tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan maka tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang (wilekeur) atau penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang berakibat cacat yuridis pada tindakan hukum yang dilakukan.

Untuk mengukur keabsahan tindakan pemerintah dapat menggunakan dua alat ukur, yaitu peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Peraturan perundang-undangan berkaitan dengan dasar hukum yang memberi wewenang bagi pemerintah untuk bertindak (legitimasi pemerintah), sedangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan dengan dasar-dasar dan pedoman bertindak bagi pemerintah diluar aturan yang bersifat normatif. Asas-asas umum pemeritahan yang baik dijadikan sebagai penilaian terhadap moralitas setiap tindakan pemerintah.

Referensi
  • F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia , Bandung, Citra Aditya Bakti.
  • Sadjijono, 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi , Yogyakarta, Laksbang Pressindo.
  • E. Utrech, 1960, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia , Cet. IV, Jakarta, Ichtiar.

Tindakan Pemerintah


Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum, sebagai dragger van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan kewajiban - kewajiban. sebagai subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan, baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan nyata adalah tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat–akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut menurut R.H.J.M. Huisman tindakan - tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum, atau “Een rechtshandeling is gericht op het scheppen van rechten of plichten” (Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban).

Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur di dalamnya. Muchsan menyebutkan unsur–unsur tindakan hukum pemerintahan adalah sebagai berikut:

  • Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan ( bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
  • Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
  • Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
  • Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat (Muchsan, 1981).

Dalam kaitannya dengan negara hukum yang mengedepankan asas legalitas tindakan hukum administrasi negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada prinsipnya tindakan hukum administrasi negara hanya dapat dilakukan dengan cara yang telah diatur dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari amanat konstitusi, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program transmigrasi, sebagai satu program pembangunan. Transmigrasi bertujuan sebagai suatu pendekatan pembangunan guna mencapai tujuan kesejahteraan, pemerataan pembangunan daerah, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Transmigrasi juga menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar manusia (human rights), yaitu perlindungan negara atas hak-hak warga negara untuk berpindah dan menetap di dalam batas-batas wilayah negara.

Bila dikatakan tindakan hukum pemerintah itu merupakan pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintahan dan membawa akibat hukum atau keadaan hukum yang ada, maka kehendak organ tersebut tidak boleh mengandung cacad seperti kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang), dan lain-lain yang menyebabkan akibat-akibat hukum yang tidak sah. Di samping itu, karena setiap tindakan pemerintah itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan yang bersangkutan, yang dapat menyebabkan akibat-akibat hukum yang muncul itu batal (nietig), atau dapat dibatalkan (nietigbaar).

Mengenai pengertian perbuatan permerintah, menurut Van Vollenhoven yang dimaksud dengan tindakan pemerintahan (bustuurhandeling) adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Sedangkan menurut Komisi Van Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksudkan dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Menurut A.M Donner fungsi pemerintahan dalam istilahnya yaitu, penyelenggaraan kepentingan umum oleh dinas publik. Jadi dapat disimpulkan bahwa tindakan pemerintahan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh organ pemerintah dalam hal penyelenggaraan kepentingan umum demi memelihara kepentingan Negara dan rakyat.

Tindakan Hukum Pemerintah


Pebuatan hukum pemerintah menurut hukum publik ada dua macam:

  • Hukum publik bersegi Satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.

  • Perbuatan hukum publik yang bersegi dua. Menurut Van Der Pol, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberi contoh tentang adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan

Menurut Ridwan.HR, (2014) ketika pemerintah melakukan tindakan hukum publik, ia menggunakan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, karena itu tindakannya selalu bersifat sepihak. Meskipun demikian, bila pemberian wewenang itu mengandung kebebasan atau “freies Ermessen/discretionary power”, pemerintah dapat melaksanakan wewenangnya dengan menggunakan mekanisme kerjasama (samenworking). Jadi dapat dikatakan bahwa setiap tindakan hukum pemerintahan tunduk pada batasan-batasan yuridis. Tindakan Pemerintah dengan instrumen yuridis apapun yang digunakan harus tetap dalam koridor hukum/perundang-undangan dan diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurszorg), sesuai dengan awal munculnya konsep negara hukum modern (welfare state)

Cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintahan


Dalam praktiknya urusan pemerintahan tidak dijalankan sendiri oleh pemerintah, namun dijalankan pula oleh pihak-pihak lain bahkan juga pihak swasta yang diberi wewenang untuk menjalankan urusan pemerintahan dalam kerangka hubungan kerjasama. Menurut E. Utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:

  • Yang bertindak ialah administrasi Negara sendiri.
  • Yang bertindak ialah subyek hukum (sama dengan badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah.
  • Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan menjalani pekerjaanya berdasarkan suatu keonsesi atau berdasarkan izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
  • Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak masuk administrasi Negara dan yang diberi subsidi pemerintah.
  • Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama (vorm van samenwerking) yang diatur oleh hukum privat.
  • Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.
  • Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara tetapi diberi sesuatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan).

Pada dasarnya semua tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Asas Legalitas). Maka tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan. Dalam hal ini pemerintah memiliki kedudukan yang khusus (do overhead als bijzonder persoon), sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan sanksi-sanksi hukum.