Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana?

tindak pidana

Penjelasan tentang tindak pidana dalam hukum.

Definisi lain:
Moelyatno : perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Pandangan Dualisme terhadap Delik :

  • Memisahkan antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.
  • Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifat perbuatan saja yang dilarang oleh UU

Tiap-tiap tindak pidana :

  • Melanggar kepentingan hukum
  • Membahayakan kepentingan hukum

Bahaya (Gevaar)

  • Bahaya yang abstrak (inabstracto) Pasal 160
  • Bahaya yang konkret (inconcreto) Pasal 177

Istilah tindak pidana adalah istilah yang paling umum untuk strafbaar feit dalam bahasa belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan resmi dari strafbaar feit. Terjemahan istilah strafbaar feit diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan berbagai istilah misalnya tindak pidana, delik, peristiwa pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan pidana, strafbaar feit dan lain sebagainya. Andi Zainal Abidin adalah salah seorang ahli hukum pidana Indonesia yang tidak sepakat dengan penerjemahan strafbaar feit menjadi tindak pidana, alasannya tindak tidak mungkin dipidana, tetapi orang yang melakukanlah yang dapat dijatuhi pidana, selanjutnya hal ini bila ditinjau dari segi bahasa Indonesia, tindak adalah kata benda dan pidana juga kata benda. Yang lazim ialah kata benda selalu diikuti dengan kata sifat, misalnya kejahatan berat, perempuan cantik, dan lain-lain.

Sementara itu di dalam berbagai perundang-undangan sendiri terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menunjuk pada kata strafbaarfeit. Beberapa istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut antara lain :

  1. Peristiwa pidana, istilah ini antara lain digunakan dalam undang-undang dasar sementara tahun 1950 khususnya dalam pasal 14.
  2. Perbuatan pidana, istilah ini digunakan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil.
  3. Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, istilah ini digunakan dalam undang-undang darurat Nomor 2 Tentang Perubahan Ordonantie Byzondere Strafbepalingen.
  4. Hal yang di ancam dengan hukum, istilah ini digunakan dalam undang-undang darurat Nomor 16 Tahun 1951 Tentang Penyelesaian perselisihan Perburuhan.
  5. Tindak pidana, istilah ini digunakan dalam berbagai undangundang, misalnya:
    • Undang-undang darurat Nomor 7 Tahun 1953 Tentang pemilihan Umum.
    • Undang-undang darurat Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
    • Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Kewajiban Kerja Bakti Dalam Rangka Pemasyarakatnya Bagi Terpidana.

Menurut Molejanto, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, terhadap barang siapa yang melanggar larangan tersebut, perbuatan itu harus pula dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat. Artinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah dilarang oleh undang-undang dan perbuatan dikenakan ancaman berupa pidana bagi sipelaku yang melanggar atau melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, perbuatan itu juga yang oleh masyarakat dinilai merupakan suatu gangguan didalam pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat.

Secara doctrinal dalam hukum pidana dikenal adanya dua pandangan tentang perbuatan pidana, yaitu pandangan monistis dan pandangan dualistis. Untuk mengetahui bagaimana dua pandangan tersebut memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud perbuatan/tindak pidana, adabeberapa uraian tentang batasan/pengertian tindak pidana yang diberikan oleh dua pandangan tersebut yaitu:

  1. Pandangan Monistis
    Pandangan monistis adalah suatu pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa didalam pengertian perbuatan/tindak pidana sudah tercakup didalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (responsibility).

  2. Pandangan Dualistik
    Berbeda dengan pandangan monistis yang melihat keseluruhan syarat adanya pidana telah melekat pada perbuatan pidana, pandangan dualistis memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Apabila menurut pandangan monistis dalam pengertian tindak pidana sudah tercakup didalamnya baik criminal act maupun criminal responsibility, menurut pandangan dualistis dalam tindak pidana hanya dicakup criminal act, dan criminal responsibility tidak menjadi unsur tindak pidana. Menurut pandangan dualistis untuk adanya pidana tidak cukup hanya apabila terjadi tindak pidana, tetapi dipersyaratkan juga adanya kesalahan/pertanggungjawaban pidana.

Menurut hukum adat, tindak pidana atau delik adat adalah setiap gangguan segi satu terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan dari segi satu pada barang-barang kehidupan materiil dan immateriil orangorang, atau dari pada orang-orang banyak yang merupakan satu kesatuan (segerombolan); tindakan yang sedemikian itu menimbulkan suatu reaks yang sifat dan besar kecilnya ditetapkan oleh hukum adat ialah reaksi adat karena reaksi mana keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali.

Dalam konteks hukum (pidana) Islam istilah tindak pidana sering juga disebut dengan istilah jarimah. Menurut hukum (pidana) Islam tindak pidana (jarimah) adalah perbuatan-perbuatan yang terlarang menurut syara’ yang pelakunya diancam dengan pidana hudud atau ta’ziir.
Menurut para ahli filsafat hukum Islam, setidaknya ada 5 (lima) kepentingan pokok yang menjadi titik tolak setiap pengaturan hukum. Artinya, hukum Islam mengenai apapun yang telah ditetapkan dalam nash Al Qur’an, Al Hadist, Al Qonun (perundang-undangan) maupun yang masih akan ditetapkan sebagai respon yuridis terhadap problem-problem baru yang muncul, harus bersifat mendukung terhadap terwujudnya lima kepentingan tersebut. Kelima kepentingan pokok tersebut adalah:

  1. Terpeliharanya eksistensi agama.
  2. Terjaminnya hak hidup (jiwa) manusia.
  3. Terjaganya masalah hak milik (harta).
  4. Terjaganya kesucian akal.
  5. Terjaganya kesucian keturunan dan harga diri (martabat) manusia.

Dengan demikian berdasarkan pengertian tentang tindak pidana yang dikemukan diatas penulis berpendapat bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang oleh hukum dilarang dan perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana kepada barang siapa yang melanggar larangan tersebut, dan perbuatan tersebut yang oleh masyarakat dinilai sebagai suatu gangguan sosial yang di akibat dari perbuatan sipelaku tindak pidana.

Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif) yang berhubungan dengan perbuatan yang melanggar hukum pidana. Banyak pengertian tindak pidana seperti yang dijelaskan oleh beberapa ahli sebagai berikut:

  • Menurut Vos, tindak pidana adalah salah kelakuan yang diancam oleh peraturan perundang-undangan, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana.

  • Menurut Simons, tindak pidana adalah kelakuan ( handeling ) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

  • Menurut Prodjodikoro, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dikenakan hukuman pidana.

  • Menurut Pompe mendefinisikan tindak pidana menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan sipelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum sedangkan menurut hukum positif adalah suatu kejadian yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.20

  • Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang memiliki unsur dan dua sifat yang berkaitan, unsur-unsur yang dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :

    • Subyektif adalah berhubungan dengan diri sipelaku dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung dihatinya.

    • Obyektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri sipelaku atau yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaannya, yaitu dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari sipelaku itu harus dilakukan.21

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat diketahui tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dimana penjatuhan pidana terhadap pelaku adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.

Jenis-Jenis Tindak Pidana

Menurut Moeljatno, jenis-jenis tindak pidana dibedakan atas dasar-dasar tertentu, antara lain sebagai berikut:

  • Menurut Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dibedakan antara lain kejahatan yang dimuat dalam Buku II dan Pelanggaran yang dimuat dalam Buku III. Pembagian tindak pidana menjadi “kejahatan” dan “pelanggaran” itu bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian KUHP kita menjadi Buku ke II dan Buku III melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem hukum pidana di dalam PerUndang-Undangan secara keseluruhan.

  • Cara merumuskannya, dibedakan dalam tindak pidana formil ( Formeel Delicten ) dan tindak pidana materil ( Materiil Delicten ). Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan bahwa larangan yang dirumuskan itu adalah melakukan perbuatan tertentu. Misalnya Pasal 351 KUHP yaitu tentang penganiayaan. Tindak pidana materil inti larangannya adalah pada menimbulkan akibat yang dilarang, karena itu siapa yang menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang dipertanggung jawabkan dan dipidana.

  • Dilihat dari bentuk kesalahan, tindak pidana dibedakan menjadi tindak pidana sengaja ( dolus delicten ) dan tindak pidana tidak sengaja ( culpose delicten ). Contoh tindak pidana kesengajaan ( dolus ) yang diatur di dalam KUHP antara lain sebagai berikut: Pasal 310 KUHP (penghinaan) yaitu sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, Pasal 322 KUHP (membuka rahasia) yaitu dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya.Pada delik kelalaian (culpa) orang juga dapat dipidana jika ada kesalahan, misalnya Pasal 360 Ayat 2 KUHP yang menyebabkan orang lain luka-luka.

  • Berdasarkan macam perbuatannya, tindak pidana aktif (positif), perbuatan aktif juga disebut perbuatan materil adalah perbuatan untuk mewujudkannya diisyaratkan dengan adanya gerakan tubuh orang yang berbuat, misalnya Pencurian (Pasal 362 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).Tindak pidana dibedakan menjadi dua yaitu :

    • Tindak pidana murni adalah tindak pidana yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang pada dasarnya unsur perbuatannya berupa perbuatan pasif, misalnya diatur dalam Pasal 224,304 dan 552 KUHP.

    • Tindak pidana tidak murni adalah tindak pidana yang pada dasarnya berupa tindak pidana positif, tetapi dapat dilakukan secara tidak aktif atau tindak pidana yang mengandung unsur terlarang tetapi dilakukan dengan tidak berbuat, misalnya diatur dalam Pasal 338 KUHP, ibu tidak menyusui bayinya sehingga bayi tersebut meninggal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa jenis-jenis tindak pidana terdiri dari tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran, tindak pidana formil dan tindak pidana materil, tindak pidana sengaja dan tindak pidana tidak sengaja serta tindak pidana aktif dan tindak pidana pasif.

Klasifikasi tindak pidana menurut system KUHP dibagi menjadi dua bagian, kejahatan (minsdrijven) yang diatur Dalam Buku II KUHP dan pelanggaran overtredigen yang diatur dalam Buku III KUHP. Pembagian perbedaan kejahatan dan pelanggaran didasarkan atas perbedaan prinsipil, yaitu :

  • kejahatan adalah rechtsdelict, artinya perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Pertentangan ini terlepas perbuatan itu diancam pidana dalam suatu Perundang-undangan atau tidak. Jadi, perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.

  • Pelanggaran adalah wetsdelict, artinya perbuatan-perbuatan yang didasari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena undang-undang menyebutkan sebagai delik.

Dua macam cara menentukan perbedaan antara golongan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, yaitu :

  • Meneliti dari sifat pembentuk undang-undang.

  • Meneliti sifat-sifat yang berbeda antara tindak-tindak pidana yang termuat dalam Buku II KUHP di satu pihak dan tindak-tindak pidana yang termuat dalam Buku III KUHP di pihak lain.

Tindak pidana berasal dari suatu istilah dalam hukum belanda yaitu strafboarfeit . Ada pula yang mengistilahkan menjadi delict yang berasal dari bahasa latin delictum . Hukum pidana negara Anglo Saxon memakai istilah offense atau criminal act .

Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut. Larangan tersebut ditujukan pada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejadian itu. Moeljatno memisahkan antara criminal act dan criminal responsibility yang menjadi unsur tindak pidana. Menurut moeljatno hanya lah unsur – unsur yang melekat pada criminal act (perbuatan yang dapat di pidana). Sedangkan yang termasuk unsur – unsur tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang – undang bersifat melawan hukum.

Menurut Simons yang menggunakan istilah peristiwa pidana adalah perbuatan atau tindakan yang diancam dengan pidana oleh undang – undang bertentangan dengan hukum dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Simon memandang semua syarat untuk menjatuhkan pidana sebagai unsur tindak pidana dan tidak memisahkan unsur yang melekat pada aliran tindak pidana (pertanggungjawaban pidana). Kemudian Simon menyebut unsur – unsur tindak pidana, yaitu perbuatan manusia diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Unsur – unsur tersebut oleh Simon dibedakan antara unsur objektif dan unsur subjektif. Yang termasuk unsur objektif adalah perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu, dan kemungkinan adanya keadaan tertentu yang menyertainya. Unsur subjektif adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan adanya kesalahan.