Apa yang dimaksud dengan tindak pidana terhadap agama ?

Tindak pidana atau “Strafbaar Feit” adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu.

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana terhadap agama ?

Pengertian tindak pidana agama dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kriteria, yaitu:

  • tindak pidana menurut agama;
  • tindak pidana terhadap agama ;
  • tindak pidana yang berhubungan dengan agama atau kehidupan beragama.

Delik agama dalam pengertian tindak pidana “menurut agama”, menurut Barda Nawawi Arief, dapat mencakup perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang berlaku merupakan tindak pidana dan dilihat dari sudut pandang agama juga merupakan perbuatan terlarang/ tercela, atau perbuatan lainnya yang tidak merupakan tindak pidana menurut hukum yang berlaku tetapi dilihat dari sudut pandang agama merupakan perbuatan terlarang/tercela.

Delik Agama dalam pengertian Delik Terhadap Agama, terlihat terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Pnps 1965 dan khususnya Pasal 156a KUHP (penodaan terhadap agama dan melakukan perbuatan agar orang tidak menganut agama) . Pada delik agama dalam pengertian delik “terhadap agama” (Pasal 156 KUHP) awalnya tidak dijumpai dalam ketentuan KUHP. Delik ini ditujukan khusus untuk melindungi Keagungan dan kemuliaan Tuhan, Sabda dan Sifatnya, Nabi/Rasul, Kitab Suci, Lembaga-lembaga Agama, Ajaran Ibadah Keagamaan, dan tempat beribadah atau tempat suci lainnya.

Perlu ditegaskan, bahwa delik agama dalam pengertian “delik terhadap agama”, yakni Pasal 156a dalam KUHP, sudah ada sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Pnps 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, Lembaran Negara No. 3 Tahun 1965, terta nggal 27 Januari 1965, di mana salah satu Pasalnya, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Pnps 1965 dimasukkan ke dalam KUHP menjadi Pasal 156a.

Adapun delik agama dalam pengertian ”yang berhubungan dengan agama” atau “terhadap kehidupan beragama”, tersebar antara lain di dalam Pasal 175-181 dan 503 ke-2 KUHP yang meliputi perbuatan-perbuatan:

  • merintangi pertemuan/upacara agama dan upacara penguburan jenazah (Psl. 175);
  • mengganggu pertemuan/upacara keagamaan dan upacara penguburan jenazah (Psl. 176);
  • menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugasnya yang diijinkan (Psl. 177 ke-1);
  • menghina benda-benda keperkuan ibadah (Psl. 177 ke-2);
  • merintangi pengangkutan mayat ke kuburan (Psl. 178);
  • menodai/merusak kuburan (Psl. 179); menggali, mengambil, memindahkan jenazah (Psl. 180);
  • menyembunyikan/menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian/kelahiran (Psl. 181);
  • membuat gaduh dekat bangunan untuk ibadah atau pada waktu ibadah dilakukan (Psl. 503 ke-2)

Delik yang berhubungan dengan agama atau terhadap kehidupan beragama ditujukan untuk menciptakan rasa aman dan ketentraman umat beragama dalam melaksanakan aktifitas agama dan keagamaan. Keamanan dan ketentrman dalam menjalankan agama dan keagamaan, merupakan kepentingan hukum yang harus dilindungi dalam rangka ketertiban umum. Agama dalam delik ini tidak menjadi obyek perlindungan, karena dianggap bukan kepentingan hukum, yang menjadi kepentingan hukum adalah aktifitas agama dan keagamaan, seperti merintangi upacara agama dan upacara penguburan jenazah atau membuat suasana gaduh ditempat ibadah sehingga menggangu jalannya ibadah.

Pengaturan tindak pidana agama dalam KUHP, pada awalnya hanyalah mencakup pengertian tindak pidana agama yang ketiga, yaitu tindak pidana yang berhubungan dengan agama atau terhadap kehidupan beragama. Namun setelah adanya penambahan Pasal 156a ke dalam KUHP berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965, barulah pengertian tindak pidana agama yang kedua tercakup dalam KUHP.
Selain Pasal 156a KUHP, sebenarnya Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965 juga merupakan tindak pidana agama, hanya saja tidak diintegrasikan dalam KUHP. Adapun jenis perbuatan yang dilarang dalam Pasal 1 tersebut adalah melakukan penafsiran dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Namun ketentuan ini baru dapat dipidana, menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965 apabila telah mendapat perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan itu (berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), organisasi/aliran kepercayaan yang melakukan perbuatan itu telah dibubarkan/ dinyatakan terlarang oleh Presiden Republik Indonesia, namun orang/ organisasi itu masih terus melakukan perbuatan itu.

Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa tindak pidana terhadap kepentingan agama dapat dibedakan menjadi dua:

  1. Tindak pidana yang ditujukan terhadap agama (againts) adalah benar-benar membahayakan agama dan yang diserang secara lansung. Di sini perbuatan maupun pernyataannya sengaja ditujukan langsung kepada agama.
  2. Tidak pidana yang bersangkutan/berhubungan dengan agama (relating, concerning) adalah tidak ditujukan secara lansung dan membahayakan agama itu sendiri.

Pada umumnya orang menyebut tindak pidana agama dalam konotasi seperti yang ditunjuk pada tindak pidana yang pertama, tidak termasuk tidak pidana yang kedua, sehingga dapat dikatakan tindak pidana agama ini dalam pergertian sempit. Sedangkan tindak pidana agama dalam pengertian yang luas mencakup baik tindak pidana yang pertama maupun tindak pidana yang kedua.

Tindak pidana yang ditujukan terhadap agama dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP yang selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

  1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia;
  2. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 157

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Kriminalisasi tindak pidana agama sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965 tersebut di atas, menurut teori hukum pidana mencakup 3 (tiga) teori perlindungan, yaitu sebagai berikut:

  • Teori perlindungan agama (Religionsschutz-Theorie)
    Menurut teori ini, agama dilihat sebagai kepentingan hukum atau objek yang akan dilindungi oleh negara, melalui peraturan perundang-undangan yang dibuatnya.

  • Teori perlindungan perasaan keagamaan (Gefuhlsschutz-Theorie)
    Menurut teori ini, kepentingan hukum yang akan dilindungi adalah rasa/perasaan keagamaan dari orang-orang yang beragama.

  • Teori perlindungan perdamaian/ketentraman umat beragama (Friedensschutz-Theorie) Objek atau kepentingan hukum yang dilindungi menurut teori ini adalah kedamaian/ketentraman beragama diantara pemeluk agama atau dengan pengertian lain lebih tertuju pada ketertiban umum yang dilindungi.

Sebagai tindak lanjut upaya pemerintah dalam melindungi agama, dalam Rancangan KUHP telah diadakan bab khusus yang berjudul “Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama”. Diadakannya bab khusus mengenai tindak pidana agama tersebut merupakan wujud dari upaya pembaharuan kebijakan hukum pidana di Indonesia (penal reform) dalam rangka mewujudkan ketertiban umum.

Adapun ruang lingkup tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama menurut Rancangan KUHP Tahun 2005 adalah sebagai berikut:

  • Penghinaan terhadap agama, yang dirinci menjadi:

    1. menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia (Ps. 341);

    2. menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat-Nya (Ps. 342);

    3. mengejek, menodai, atau merendahkan agama, rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan (Ps. 343);

    4. delik penyiaran terhadap Pasal 341 atau 342 (Ps. 344).

  • Gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan, yaitu terdiri:

    1. mengganggu, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jamaah yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan, ata u pertemuan keagamaan (Ps. 346 (1));

    2. membuat gaduh di dekat bangunan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung (Ps. 346 (2));

    3. di muka umum mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejek petugas agama yang sedang melakukan tugasnya (Ps. 347).

  • Perusakan tempat ibadah, yaitu menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah (Ps. 348).