Upah menurut Tjiptoherijanto (1990) adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun untuk keluarganya.
Dalam persaingan murni pasar tenaga kerja, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga seorang pekerja akan menerima upah berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran tenaga kerja dalam pasar tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya tingkat upah sangat bervariasi. Hal ini disebabkan antara lain oleh (Kertonogoro, 2001):
- Penawar atau peminta tenaga kerja mempunyai kekuatan lebih di pasar tenaga kerja, sehingga ikut mempengaruhi upah (bukan price taker ).
- Berbagai intervensi yang dilakukan di pasar tenaga kerja oleh pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
- Faktor-faktor non moneter seperti lokasi pekerjaan dan kondisi kerja (risiko, keselamatan dan kesehatan).
- Diskriminasi baik secara aktual maupun yang siprepsesikan berdasarkan gender, umur, ras dan suku baik secara nyata maupun secara teresembunyi.
Upah minimum adalah upah yang ditetapkan secara minimum regional, sektoral regional maupun sub sektoral. Dalam hal ini upah minimum adalah upah pokok dan tunjangan. Upah minimum ditetapkan berdasarkan persetujuan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Tujuan dari ditetapkannya upah minimum adalah untuk memenuhi standar hidup minimum sehingga dapat mengangkat derajat penduduk berpendapatan rendah (Tjiptoherijanto, 1990).
Kebijakan upah minimum di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah suatu jumlah imbalan yang diterima pekerja secara tetap dan teratur pembayarannya, yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu. Tujuan dari penetapan upah minimum adalah untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja. Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan termasuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja tanpa menafikkan produktifitas perusahaan dan kemajuannya, termasuk juga pertimbangan mengenai kondisi ekonomi secara umum.
Secara empiris ada tiga komponen yang dianggap mempengaruhi besarnya upah minimum, yaitu (Tjiptoherijanto, 1990):
-
Kebutuhan Fisik Minimum
Adalah kebutuhan pokok seseorang yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi fisik dan mentalnya agar dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu faktor produksi. Kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang minimum baik ditinjau dari segi jumlah maupun dari segi mutu barang dan jasa yang dibutuhkan, sehingga merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari atau dikurangi lagi seperti makan, minum, bahan bakar, perumahan, pakaian, dll.
-
Indeks Harga Konsumen
Merupakan petunjuk mengenai naik turunnya harga kebutuhan hidup. Naiknya harga kebutuhan hidup ini secara tidak langsung mencerminkan tingkat inflasi. Data IHK mencakup 160 macam barang yang dibagi menjadi empat kelompok pengeluaran, yaitu: makanan, sandang, perumahan dan aneka.
-
Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pertumbuhan ekonomi suatu daerah mencerminkan keadaan perekonomian di suatu daerah. Keadaan perekonomian ini akan mempengaruhi pertumbuhan dan kondisi perusahaan yang beroperasi didaerah yang bersangkutan. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan perekonomian di sutu daerah, maka semakin besar pula kesempatan berkembang bagi perusahaanperusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Dalam pasar tenaga kerja, selalu diasumsikan terdapatnya keseimbangan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja pada tingkat upah tertentu dengan jumlah pekerja yang tertentu pula. Namun, pada kenyataannya keseimbangan ini tidak selamanya menunjukkan tingkat upah yang terjadi dipasar kerja. Khususnya bila ada campur tangan pemerintah dan desakan serikat pekerja untuk menentukan upah minimum.
Gambar dibawah menunjukkan pengaruh upah minimum dalam pasar persaingan sempurna. Upah yang terjadi akibat permintaan dan penawaran tenaga kerja adalah sebesar W0 dengan jumlah tenaga kerja yang terserap adalah L0. Apabila ditetapkan upah minimum sebesar W1 yang berada di atas upah keseimbangan awal W0, maka akan menyebabkan semakin banyaknya penduduk yang masuk ke pasar tenaga kerja sebesar L2, padahal jumlah pekerja yang diminta hanya sebesar L1 sehingga terjadi excess sup ply of labor sebesar L2-L1. Pekerja yang tidak memperoleh pekerjaan akan mencari pekerjaan lain dengan menerima upah dibawah W0
Pengaruh peraturan upah minimum akan serupa dengan pengajuan upah minimum oleh serikat pekerja baik di pasar persaingan sempurna maupun pasar monopsonistik. Di pasar tenaga kerja monopsonistik, penetapan upah minimum akan meningkatkan upah dan penyerapan tenaga kerja. Situasi ini serupa dengan situasi yang timbul ketika serikat pekerja menghadapi pengusaha monopsonistik.
Pada Gambar diatas dapat diketahui bahwa posisi keseimbangan perusahaan monopsoni sebelum serikat pekerja masuk pasar adalah titik E1 dengan tingkat upah sebesar W1 dan kuantitas tenaga kerja sebesar L1. Ketika serikat pekerja masuk dan menetapkan upah sebesar W0, maka penyerapan tenaga kerja akan naik hingga mencapai L0 sehingga tidak menciptakan pengangguran. Jika upah dinaikkan lagi oleh serikat pekerja sebesar W2, maka kuanttas tenaga kerja turun dibawah tingkat persaingan menjadi L2 dan timbul pengangguran sebesar L2-L3. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa jika upah minimum naik diatas upah persaingan, maka penyerapan tenaga kerja akan turun. Jika upah minimum ditetapkan pada tingkat upah persaingan, maka upah minimum dapat melindungi pekerja terhadap kekuasaan monopsoni perusahaan, sehingga menaikkan penyerapan tenaga kerja (Kertonogoro, 2001).