Apa yang dimaksud dengan Teori Upah Minimum?

Teori Upah Minimum

Dalam persaingan murni pasar tenaga kerja, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga seorang pekerja akan menerima upah berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran tenaga kerja dalam pasar tenaga kerja.

Apa yang dimaksud dengan Teori Upah Minimum ?

1 Like

Upah menurut Tjiptoherijanto (1990) adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun untuk keluarganya.

Dalam persaingan murni pasar tenaga kerja, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga seorang pekerja akan menerima upah berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran tenaga kerja dalam pasar tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya tingkat upah sangat bervariasi. Hal ini disebabkan antara lain oleh (Kertonogoro, 2001):

  • Penawar atau peminta tenaga kerja mempunyai kekuatan lebih di pasar tenaga kerja, sehingga ikut mempengaruhi upah (bukan price taker ).
  • Berbagai intervensi yang dilakukan di pasar tenaga kerja oleh pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
  • Faktor-faktor non moneter seperti lokasi pekerjaan dan kondisi kerja (risiko, keselamatan dan kesehatan).
  • Diskriminasi baik secara aktual maupun yang siprepsesikan berdasarkan gender, umur, ras dan suku baik secara nyata maupun secara teresembunyi.

Upah minimum adalah upah yang ditetapkan secara minimum regional, sektoral regional maupun sub sektoral. Dalam hal ini upah minimum adalah upah pokok dan tunjangan. Upah minimum ditetapkan berdasarkan persetujuan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Tujuan dari ditetapkannya upah minimum adalah untuk memenuhi standar hidup minimum sehingga dapat mengangkat derajat penduduk berpendapatan rendah (Tjiptoherijanto, 1990).

Kebijakan upah minimum di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah suatu jumlah imbalan yang diterima pekerja secara tetap dan teratur pembayarannya, yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu. Tujuan dari penetapan upah minimum adalah untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja. Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan termasuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja tanpa menafikkan produktifitas perusahaan dan kemajuannya, termasuk juga pertimbangan mengenai kondisi ekonomi secara umum.

Secara empiris ada tiga komponen yang dianggap mempengaruhi besarnya upah minimum, yaitu (Tjiptoherijanto, 1990):

  1. Kebutuhan Fisik Minimum
    Adalah kebutuhan pokok seseorang yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi fisik dan mentalnya agar dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu faktor produksi. Kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang minimum baik ditinjau dari segi jumlah maupun dari segi mutu barang dan jasa yang dibutuhkan, sehingga merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari atau dikurangi lagi seperti makan, minum, bahan bakar, perumahan, pakaian, dll.

  2. Indeks Harga Konsumen
    Merupakan petunjuk mengenai naik turunnya harga kebutuhan hidup. Naiknya harga kebutuhan hidup ini secara tidak langsung mencerminkan tingkat inflasi. Data IHK mencakup 160 macam barang yang dibagi menjadi empat kelompok pengeluaran, yaitu: makanan, sandang, perumahan dan aneka.

  3. Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    Pertumbuhan ekonomi suatu daerah mencerminkan keadaan perekonomian di suatu daerah. Keadaan perekonomian ini akan mempengaruhi pertumbuhan dan kondisi perusahaan yang beroperasi didaerah yang bersangkutan. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan perekonomian di sutu daerah, maka semakin besar pula kesempatan berkembang bagi perusahaanperusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Dalam pasar tenaga kerja, selalu diasumsikan terdapatnya keseimbangan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja pada tingkat upah tertentu dengan jumlah pekerja yang tertentu pula. Namun, pada kenyataannya keseimbangan ini tidak selamanya menunjukkan tingkat upah yang terjadi dipasar kerja. Khususnya bila ada campur tangan pemerintah dan desakan serikat pekerja untuk menentukan upah minimum.

Gambar dibawah menunjukkan pengaruh upah minimum dalam pasar persaingan sempurna. Upah yang terjadi akibat permintaan dan penawaran tenaga kerja adalah sebesar W0 dengan jumlah tenaga kerja yang terserap adalah L0. Apabila ditetapkan upah minimum sebesar W1 yang berada di atas upah keseimbangan awal W0, maka akan menyebabkan semakin banyaknya penduduk yang masuk ke pasar tenaga kerja sebesar L2, padahal jumlah pekerja yang diminta hanya sebesar L1 sehingga terjadi excess sup ply of labor sebesar L2-L1. Pekerja yang tidak memperoleh pekerjaan akan mencari pekerjaan lain dengan menerima upah dibawah W0
image

Pengaruh peraturan upah minimum akan serupa dengan pengajuan upah minimum oleh serikat pekerja baik di pasar persaingan sempurna maupun pasar monopsonistik. Di pasar tenaga kerja monopsonistik, penetapan upah minimum akan meningkatkan upah dan penyerapan tenaga kerja. Situasi ini serupa dengan situasi yang timbul ketika serikat pekerja menghadapi pengusaha monopsonistik.

image
Pada Gambar diatas dapat diketahui bahwa posisi keseimbangan perusahaan monopsoni sebelum serikat pekerja masuk pasar adalah titik E1 dengan tingkat upah sebesar W1 dan kuantitas tenaga kerja sebesar L1. Ketika serikat pekerja masuk dan menetapkan upah sebesar W0, maka penyerapan tenaga kerja akan naik hingga mencapai L0 sehingga tidak menciptakan pengangguran. Jika upah dinaikkan lagi oleh serikat pekerja sebesar W2, maka kuanttas tenaga kerja turun dibawah tingkat persaingan menjadi L2 dan timbul pengangguran sebesar L2-L3. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa jika upah minimum naik diatas upah persaingan, maka penyerapan tenaga kerja akan turun. Jika upah minimum ditetapkan pada tingkat upah persaingan, maka upah minimum dapat melindungi pekerja terhadap kekuasaan monopsoni perusahaan, sehingga menaikkan penyerapan tenaga kerja (Kertonogoro, 2001).

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut upah minimum Provinsi. Upah Minimum adalah suatu penerimaan bulanan minimum (terendah) sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan termasuk tunjangan, baik karyawan itu sendiri maupun untuk keluarganya. Sebagaimana yang telah diatur dalam PP No. 8/1981 upah minimum dapat ditetapkan secara minimum regional, sektoral regional maupun subsektoral, meskipun saat ini baru upah minimum regional yang dimiliki oleh setiap daerah.

Upah minimum diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja agar sampai pada tingkat pendapatan " living wage ", yang berarti bahwa orang yang bekerja akan mendapatkan pendapatan yang layak untuk hidupnya. Upah minimum dapat mencegah pekerja dari eksploitasi tenaga kerja terutama yang low skilled. Upah minimum dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan mengurangi konsekuensi pengangguran seperti yang diperkirakan teori ekonomi konvensional.

Faktor-faktor yang Memengaruhi Upah Minimum

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2013, faktor-faktor yang memengaruhi upah minimum adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Bersales (2014) Penetapan upah minimum juga menggunakan faktor-faktor lain diantaranya:

  1. Indeks Harga Konsumen
    Indeks Harga Konsumen (IHK) menurut Gregory Mankiw (2013) adalah ukuran biaya keseluruhan barang, dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Ahli statistik pemerintah secara rutin menghitung, dan melaporkan IHK. Ketika menghitung IHK, Departemen Statistik menggunakan data tentang hargaharga barang, dan jasa.

    Target Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah mengukur perubahan-perubahan pada biaya hidup. Dengan kata lain, IHK mencoba untuk mengukur berapa banyak penghasilan yang harus dinaikkan guna memelihara standar hidup yang konstan. Menurut Bersales (2014) Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan komponen penting dalam menggunakan penetapan nilai upah minimum. Ketika biaya hidup masyarakat tinggi, maka tingkat upah selayaknya ditingkatkan.

  2. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
    Menurut Gregory Mankiw (2013) Angkatan kerja ( labor force ) didefinisikan sebagai jumlah orang yang bekerja dan orang yang menganggur, sedangkan tingkat pengangguran (unemployment rate) didefinisikan sebagai persentase dari angkatan kerja yang tidak bekerja. Menurut Badan Pusat Statistik (2014) Tingkat partisipasi angkatan kerja (labor-force participation rate) adalah persentase jumlah angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja.

    Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah suatu indikator ketenagakerjaan yang memberikan gambaran tentang penduduk yang aktif secara ekonomi dalam kegiatan sehari-hari merujuk pada suatu waktu dalam periode survei. TPAK adalah indikator yang biasa digunakan untuk menganalisis partisipasi angkatan kerja.

  3. Produk Domestik Regional Bruto
    Menurut Gregory Mankiw (2013) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah nilai pasar dari seluruh barang dan jasa jadi yang diproduksi di suatu daerah pada periode tertentu. Sisi produksi ekonomi merubah input seperti tenaga kerja, dan modal menjadi output. Input semacam buruh, dan modal disebut faktor produksi, sedangkan pembayaran terhadap faktor tersebut seperti upah dan bunga disebut pembayaran faktor ( factor of payment) . Data PDRB dalam prakteknya digunakan tidak hanya untuk mengukur seberapa banyak output yang diproduksi, tetapi juga sebagai pengukuran kesejahteraan penduduk suatu daerah. Kenaikan PDRB akan menyebabkan pendapatan daerah dari sektor pajak, dan restribusi meningkat. Hal ini akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada daerah tersebut.

    Dalam penetapan upah minimum, pihak pemerintah, dan Dewan Penguapah akan tetap menggunakan faktor lain yaitu laju PDRB (Bersales, 2014). Apabila terjadi peningkatan produktivitas tenaga kerja yang diukur dengan output PDRB, maka upah minimum selayaknya ditingkatkan.

  4. Pendapatan per kapita
    Menurut Sadono Sukirno (2013) pendapatan per kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara pada periode tertentu. Nilai pendapatan per kapita dapat digunakan sebagai salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk suatu daerah. Masyarakat dipandang mengalami peningkatan kemakmuran apabila pendapatan per kapita menurut harga konstan atau pendapatan perkapita riil menerus bertambah. Pendapatan per kapita diperoleh dari hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk. Besar kecilnya jumlah penduduk berpengaruh terhadap nilai pendapatan per kapita. Kenaikkan pendapatan per kapita secara riil dapat dilihat dari angka PDRB per kapita berdasarkan harga konstan 2010 yaitu pendapatan per kapita hasil bagi dari PDRB yang dihitung dengan menggunakan harga tetap pada satu tahun tertentu sebagai dasar/referensi terhadap jumlah penduduk.

Referensi

Nurtiyas, Febrika. 2016. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Upah Minimum Propinsi Di Pulau Jawa Tahun 2010-2014. Skripsi. Prodi Pendidikan Ekonomi
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.