Apa yang dimaksud dengan teori normatif media?

Teori Normatif Media

Teori normatif media merupakan sebuah teori yang menjelaskan bagaimana seharusnya media beroperasi dengan sebuah sistem yang spesifik di dalam nilai-nilai sosial masyarakat dan negara.

Apa yang dimaksud dengan teori normatif media ?

Teori normatif media massa menggagas pokok media seharusnya atau diharapkan, dikelola, dan bertindak untuk kepentingan publik dan kebaikan masyarakat. Situasi ini berangkat dari kenyataan bahwa media diasumsikan tidak hanya memiliki dampak obyektif, tetapi juga menjalankan tujuan- tujuan sosial tertentu. Misalnya media bisa digunakan untuk menghasilkan dampak, direncanakan, yang positif.

Teori normatif media ini mengajukan empat model (McQuail, 2011), yaitu :

  1. Model pluralis liberal atau pasar (liberal pluralist or market model).
    Model ini berdasarkan terori pers bebas yang memiliki kebebasan untuk mengoperasikan alat publikasi tanpa izin atau campur tangan negara. Ranah publik dilayani oleg pengoperasian pasar bebas ide. Akuntabilitas ublik diraih dengan cara pasar media dan pengaturan diri yang minimal dengan peranan minil untuk negara.

  2. Model tanggung jawab sosial (social responsibility or public interest model).
    Hak kebebasan penyiara dibarengi dengan kewajiban terhadap masyarakat luas melebihi kepentingan pribadi. media memeliharan standar tinggi, tetapi campur tangan pemerintah juga dilibatkan.

  3. Model profesional (professional model).
    Masyarakat sebagai pengawal standard nilai dan profesi jurnalisme. Otonomi lembaga dan profesionalis dari jurnalisme menjadi jaminan terbaik sebagai bentuk pengawasan terhadap pemegang otoritas.

  4. Model media alternatif (alternatifve media model).
    Model ini mewakil media nonmainstream yang memiliki tujuan berbeda.namun terdapat nilai bersama, terutama pada arus bawah atau masyarakat umum serta oposisi terhadap kekuasaan.

Dalam hal ini, teori normatif media memandang bahwa media massa dianggap sebagai media yang melayani tujuan sosial, termasuk dalam menyajikan foto jurnalistik juga memperhatikan tanggung jawab sosial yang dimilikinya.

Teori normatif media mengacu pada ide-ide tentang bagaimana struktur konten media seharusnya dan berperilaku untuk kepentingan umum yang lebih luas atau untuk kebaikan masyarakat secara keseluruhan.

Media melaksanakan sejumlah tugas penting dan esensial dalam menginformasikan sesuatu kepada masyarakat dan selalu berpegang pada kepentingan publik. Oleh karena itu, di dalam teori normatif media terdapat model tanggungjawab sosial. Teori ini fokus pada sistem yang dioperasikan oleh media haruslah sesuai dengan prinsip dasar yang sama, yang mengatur ke seluruh elemen masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan keadilan, keterbukaan, demokrasi dan pengertian akan nilai-nilai sosial dan budaya yang diinginkan. Paling tidak, apa yang diinformasikan oleh media tidak menimbulkan persoalan sosial atau pelanggaran yang ekstrem. Terdapat pula mekanisme akuntabilitas terhadap khalayak.

Teori normatif merupakan gagasan hak dan tanggung jawab mengenai bagaimana idealnya pers atau media. Kesulitannya adalah media dalam masyarakat bebas, sebagian besar memiliki kewajiban untuk membawa tujuanyang bernilai positif yang telah ditetapkan dan menerimanya begitu saja.

Dennis Mc. Quail dalam bukunya Massa Communication Theory (1987), antara lain, menjelaskan enam ragam teori sistem normatif media massa yang dapat diterapkan dalam suatu negara. Dari enam teori tersebut, empat di antaranya merupakan buah pikiran Siebert, Peterson, dan Schramm yang terkenal dalam bukunya Four Theories Of The Pers (196).

Berikut penjelasannya, yaitu :

1. Teori Sistem Media Massa Otoriter

Teori ini lazim diterapkan dalam masyarakat prademokrasi dan dalam masyarakat yang masih didominasi kekuatan otoriter. Prinsip umum dari teori sistem media massa otoriter adalah: (a) Media massa tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merusak wewenang yang berlaku; (b) Media harus tunduk pada pemegang otoritas kekuasaan; (c ) Media harus menghindari perbuatan yang menentang nilai- nilai moral dan politik dari kalangan dominan atau mayoritas; (d) Sensorship dibenarkan untuk menegakkan prinsip-prinsip yang dianut; (e) Kecaman terhadap pemegang otoritas tidak dibenarkan; (f) Kalangan wartawan dan profesional tidak memiliki indenpensi dalam organisasi medianya.

2. Teori Sistem Media Massa Bebas

Teori ini muncul pada abad ke-17 sebagai reaksi atas kontrol penguasa terhadap pers, dan kini diterapkan di berbagai dunia yang menganut sistem demokrasi liberal. Beberapa prinsip dari teori ini adalah: tidak ada penyensoran terhadap publikasi, setiap orang bebas memiliki media dan tidak perlu ada izin atau lisensi, kecaman terhadap pemerintah tidak bisa dipidana, wartawan memiliki otonomi profesional yang kuat dalam organisasi medianya.

3. Teori Sistem Media Massa Tanggung Jawab Sosial

Teori ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sistem pada pasar bebas, kenyataannya, telah gagal untuk memenuhi tujuan kebebasan pers dan tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat banyak.

Prinsip-prinsip utamanya:

  • Media harus menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat

  • Kewajiban-kewajiban tersebut menyangkut keinformasian dengan standar kebenaran, akurasi, objektivitas dan keseimbangan

  • Media bebas dalam melaksanakan tugasnya

  • Media bersifat pluraristis dan merefleksikan kebinekaan masyarakat, memberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan berbagai sudut pandang, serta memberikan jaminan hak jawab

  • Media harus menghindari diri dari setiap upaya yang menjurus kepada tindak kejahatan, kekerasan, merusak tatanan sosial, atau menyakiti kelompok-kelompok minoritas

  • Masyarakat dan publik memiliki hak untuk menuntut standar kinerja yang tinggi dari pers, dan karenanya intervensi dibenarkan mengingat media massa merupakan public good wartawan dan kalangan profesional bertanggung jawab terhadap masyarakat, pihak majikan, serta pasar.

4. Teori Sistem Media Massa Soviet

Prinsip utamanya adalah: media merupakan kaki tangan penguasa, kalangan swasta tidak dibenarkan memiliki media, media harus memberikan pemikiran yang lengkap dan objektif mengenai masyarakat dan dunia sesuai dengan ajaran Marxisme dan Leninisme, masyarakat berhak melakukan sensor dan memberikan hukuman dalam upaya mencegah publikasi yang sifatnya antisosial.

5. Teori Sistem Media Massa Pembangunan

Teori ini muncul tahun 60-an dan menjadi model di banyak negara berkembang, di Asia, Afrika, Amerika Latin.

Prinsip utamanya :

  • Media harus menginformasikan tugas-tugas positif pembangunan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

  • Kebebasan media dibatasi sesuai dengan prioritas ekonomi dan kebutuhan masyarakat negara berkembang.

  • Isi media memprioritaskan kebudayaan dan bahasa nasional

  • Memprioritaskan isi berita dan informasi tentang negara-negara tetangga

  • Wartawan memunyai tanggung jawab dan kebebasan dalam menjalankan tugasnya

  • Demi kepentingan negara dibenarkan untuk ikut campur, memberikan pembatasan, dan pengoperasioan media, melakukan penyesoran, memberikan subdisi, dan pengendalian secara langsung.

6. Teori Sistem Media Massa Demokratis Partisipan

Teori ini muncul belakangan dan diterapkan di negara-negara berkembang yang menganut paham liberal.

Prinsip utamanya:

  • Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap media dan berhak untuk dilayani

  • Media tidak tunduk pada penguasa

  • Eksistensi media ditujukan untuk kepentingan khalayak bukan untuk golongan tertentu

  • Setiap orang, kelompok, bebas memiliki media

  • Kebutuhan sosial tertentu yang terkait dengan media tidak cukup dikemukakan melalui tuntutan konsumen secara individual, ataupun melalui negara dan berbagai sasaran utama kelembagaan.

Teori Normatif Media

Selama era yellow journalism , banyak kru profesional media yang tidak peduli pada akurasi, obyektivitas, dan sensitivitas publik. Fenomena ini membuat para pekerja di industri media bertekad untuk mengembalikan nama baik mereka sekaligus mengembalikan profesionalisme yang luntur pada awal abad ke 20. Hal inilah yang kemudian mendorong kemunculan Teori Tanggungjawab Sosial, yakni sebuah teori normatif yang menggantikan tanggung jawab industri dan publik dari kebebasan penuh media dengan pengawasan secara eksternal. Teori Normatif Media lahir dari dua kubu yang saling berseberangan, yakni kubu liertarian dan kubu otoritarian.

1. Libertarian Radikal

Dalam libertarianisme, publik yang baik dan rasional maka keberadaan media tidak perlu diatur dan penganut first amandement absolutist. Mereka yang percaya dalam arti ketat bahwa media harus benar-benar tidak diatur atau bebas

2. Otoritarian

Menempatkan segala bentuk komunikasi di bawah kontrol elite pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas. Kontrol dirasa perlu untuk menjaga dan mempertahankan ketertiban sosial.

Asal Mula Libertarianisme

Libertarianisme modern, diusung dari Eropa pada abad ke 16. Sebuah era ketika aristokrasi feodal mempraktikkan kekuasaan sewenang-wenang terhadap kehidupan banyak orang. Akhirnya berbagai gerakan sosial dan politis mengemuka, salah satunya yang paling terkenal adalah Reformasi Protestan, yang menuntut lebih banyak kebebasan bagi individu terhadap kehidupan dan pemikiran mereka sendiri. Libertarianisme muncul sebagai lawan dari teori ototriter, sebuah ide yang menempatkan segala bentuk komunikasi di bawah kontrol elite pemerintah, atau pihak yang memiliki otoritas.

Dalam Aeropagitica, sebuah selebaran penganut lebertarianisme yang diterbitkan pada tahun 1644, John Milto menyatakan bahwa argumen yang jujur akan selalu menang dalam melawan kebohongan dan penipuan dalam sebuah debat yang baik dan adil. Ide tersebut kemudian menjadi bagian dari prinsip menemukan sendiri kebenaran (self righting) yang kemudian dijadikan landasan bagi professional media kontemporer untuk memelihara kebebasan media. Abad 18, penganut libertarian mulai ragu dengan paham yg dianutnya karena pada kenyataannya kebenaran tidak mudah ditemukan. Thomas Jefferson menjadi salah satu orang yang mengubah keyakinannya dari kebebasan pers melalui penelitiannya yang disebut demokratik self government. Menurut Jefferson, kebenaran adalah sesuatu yang besar, dan akan menjadi lebih kuat bila dibiarkan sendiri, merupakan hal yang layak dan cukup untuk melawan kekeliruan, serta tidak takut terhadap konflik, kecuali oleh campur tangan manusia yang merampas senjata alaminya, yaitu argumen dan debat bebas.

Teori Pasar Ide

Lahir dari keyakinan penganut libertarian bahwa semua ide harus disampaikan kepada publik dan kemudian publik lah yang akan memilih ide terbaik dari pasar itu.

Teori Tanggungjawab Sosial

Menekankan kebutuhan akan pers independen yang mengwasi institusi sosial lainnya terta memberikan laporan yang obyektif dan akurat. Ciri menonjol dari teori ini adalah: media harus bertanggung jawabuntuk menjaga komunitas besar agar produktif dan kreatif. Dengan kata lain, media harus mengutamakan keragaman kultural.

Referensi

http://eprints.umsida.ac.id/695/1/SP%20-%20Teori%20Normatif%20Media%20Massa.pdf