Teori kontrol sosial memfokuskan diri pada teknik-teknik dan strategi-strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan membawanya kepada penyesuaian atau ketaatan kepada aturan-aturan masyarakat.
Seseorang mengikuti hukum sebagai respon atas kekuatan-kekuatan pengontrol tertentu dalam kehidupan seseorang.
Seseorang menjadi kriminal ketika kekuatan-kekuatan yang mengontrol tersebut lemah atau hilang.
Konsep kontrol sosial lahir pada peralihan abad dua puluh dalam satu volume buku dari E.A. Ross, salah seorang Bapak Sosiologi Amerika. Menurut Ross, sistem keyakinanlah (dibanding hukum-hukum tertentu) yang membimbing apa yang dilakukan orang-orang dan yang secara universal mengontrol tingkah laku, tidak peduli apa pun bentuk keyakinan yang dipilih. Sejak saat itu, konsep ini diambil dalam arti yang semakin meluas.
Kontrol sosial dapat dikaji dari dua perspektif yaitu perspektif macrosociological studies maupun microsociological studies.
1. Perspektif makro (Macrosociological studies)
Menjelajah sistem-sistem formal untuk mengontrol kelompokkelompok, sistem formal tersebut antara lain:
- Sistem hukum, UU, dan penegak hukum
- Kelompok-kelompok kekuatan di masyarakat.
- Arahan-arahan sosial dan ekonomi dari pemerintah/ kelompok swasta adapun jenis kontrol ini bisa menjadi positif atau negatif. Positif apabila dapat merintangi orang dari melakukan tingkah laku yang melanggar hukum, dan negatif apabila mendorong penindasan membatasi atau melahirkan korupsi dari mereka yang memiliki kekuasaan.
2. Perspektif mikro (Microsociological studies)
Memfokuskan perhatian pada sistem kontrol secara informal. Adapun tokoh penting dalam pespektif ini adalah Travis Hirschi dengan bukunya yang berjudul Causes of Delingvency, Jackson Toby yang memperkenalkan tentang “Individual Commitment” sebagai kekuatan yang sangat menentukan dalam kontrol sosial tingkah laku.
Salah satu teori kontrol sosial yang paling handal dan sangat popular dikemukakan oleh Travis Hirschi pada tahun 1969. Hirschi, dengan keahlian merevisi teori-teori sebelumnya tentang kontrol sosial, telah memberikan suatu gambaran jelas mengenai konsep social bond.
Hirschi sependapat dengan Durkheim dan yakin bahwa tingkah laku seseorang mencerminkan berbagai ragam pandangan tentang kesusilaan/ morality, dan seseorang bebas untuk melakukan kejahatan atau penyimpangan tingkah lakunya. Selain menggunakan teknik netralisasi untuk menjelaskan tingkah laku tersebut diakibatkan oleh tidak adanya keterikatan atau kurangnya keterikatan (moral) pelaku terhadap masyarakat.
Para ahli teori kontrol menilai perilaku menyimpang adalah konsekuensi logis dari kegagalan seseorang untuk menaati hukum.
Hirschi mengajukan beberapa proposisi teoritisnya, yaitu:
-
Bahwa berbagai bentuk pengingkaran terhadap aturan-aturan sosial adalah akibat dari kegagalan mensosialisasi individu untuk bertindak konform terhadap aturan atau tata tertib yang ada.
-
Penyimpangan dan bahkan kriminalitas, merupakan bukti kegagalan kelompok sosial konvensional untuk mengikat individu agar tetap konfor, seperti: keluarga, sekolah atau institusi pendidikan dan kelompok dominan lainnya.
-
Setiap individu seharusnya belajar untuk konform dan tidak melakukan tindakan menyimpang atau criminal.
-
Kontrol internal lebih berpengaruh daripada kontrol eksternal.
Terdapat empat unsur utama di dalam teori kontrol sosial, keempat unsur ini dianggap merupakan social bonds yang berfungsi untuk mengendalikan perilaku individu, yaitu (Elly M.Setiadi, 2011):
-
Attachment atau kasih sayang adalah sumber kekuatan yang muncul dari hasil sosialisasi di dalam kelompok primernya (misalnya:keluarga), sehingga individu punya komitmen untuk patuh pada aturan.
-
Commitment atau tanggung jawab yang kuat pada aturan dapat memberikan kerangka kesadaran tentang masa depan. Bentuk komitmen ini, antara lain berupa kesadaran bahwa masa depannya akan suram apabila melakukan tindakan menyimpang.
-
Involvement, artinya dengan adanya kesadaran tersebut, maka individu akan terdorong berperilaku partisipatif dan terlibat di dalam ketentuan yang telah ditetapkan oleh masyarakat, intensitas keterlibatan seseorang terhadap aktivis normatif konvensional dengan sendirinya akan mengurangi peluang seseorang untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
-
Believe atau kepercayaan, kesetiaan, dan kepatuhan pada normanorma sosial atau aturan masyarakat pada akhirnya akan tertanam kuat pada diri seseorang dan itu berarti aturan sosial telah self-inforcing dan eksistensinya (bagi setiap individu) juga semakin kukuh.