Apa yang dimaksud dengan Teori konflik?

Teori konflik

Pada hakikatnya, teori konflik merupakan cabang dari teori label.

Apa yang dimaksud dengan Teori konflik ?

Teori konflik adalah pendekatan terhadap penyimpangan yang paling banyak diaplikasikan kepada kejahatan, walaupun banyak juga digunakan dalam bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Ia adalah teori penjelasan norma, peraturan dan hukum daripada penjelasan perilaku yang dianggap melanggar peraturan. Peraturan datang dari individu dan kelompok yang mempunyai kekuasaan yang mempengaruhi dan memotong kebijakan publik melalui hukum. Kelompok-kelompok elit menggunakan pengaruhnya terhadap isi hukum dan proses pelaksanaan sistem peradilan pidana. Norma sosial lainnya mengikuti pola berikut ini. Beberapa kelompok yang sangat berkuasa membuat norma mereka menjadi dominan, misalnya norma yang menganjurkan hubungan heteroseksual, tidak kecanduan minuman keras, menghindari bunuh diri karena alasan moral dan agama.

Pada dasarnya dekade tahun 1965-1975 merupakan masa kekacauan yang melanda masyarakat Amerika. Setelah berakhirnya periode optimisme (akhir 1950 sampai awal 1960-an), banyak orang di AS kecewa pada masyarakat mereka. Adanya kesuksesan gerakan hak-hak sipil berhasil memberi inspirasi, seperti kelompok wanita dan homoseksual yang mencari ciri-ciri mereka sendiri dan persamaan dalam kesempatankesempatan sosial. Kemudian, sejumlah demonstrasi muncul dalam rangka menentang perang Vietnam pada tahun 1965-1968. Semua peristiwa ini merupakan bagian suasana dari kalangan orang muda yang menanyakan nilai-nilai kelas menengah Amerika, model kehidupan orang tua mereka yang konvensional. Akhirnya, skandal politik watergate memecahkan bayangan keraguan sinisme mengenai moralitas dan integritas semua aspek dari pemerintah Amerika.

Intelectual Heritage . Pada hakikatnya, teori konflik merupakan cabang dari teori label. Pemikiran teori konflik berakar dari teori-teori sosial Jerman seperti Hegel, Karl Marx, Simmel dan Weber untuk memperoleh arah. Ilmuan sosial bereaksi terhadap peristiwa-peristiwa waktu itu mulai menanyakan tentang sosial dan struktur hukum mengenai label yang sudah ditolak pernyataan Richard Quinney (1965) dan Austin T. Turk(1964) diarahkan pada reaksi masyarakat (societal reaction). Menurut Bonger, pada awal abad ke-20 terjadi penciptaan teori kriminologi yang menggabungkan Marxis dan pendekatan psychoanalytic .

Teori-teori konflik pada umumnya memusatkan perhatiannya terhadap pengenalan dan penganalisisan kehadiran konflik dalam kehidupan sosial, penyebabnya, bentuknya, serta akibatnya menimbulkan perubahan sosial. Dapat dikatakan bahwa teori konflik merupakan teori terpenting saat kini, oleh karena penekanannya pada kenyataan sosial di tingkat struktur sosial dibandingkan di tingkat individual, antara pribadi atau budaya. Sehingga konflik yang terjadi antara warga Muslim dan warga Kristen di Maluku, ditengarai bukanlah cerminan kebencian pribadi mereka, melainkan sebagai cerminan ketidaksesuaian atau oposisi antara kepentingan-kepentingan mereka seperti yang ditentukan oleh posisi mereka dalam masing-masing kelompok agama.

Di antara para perintis teori Konflik, Karl Marx dipandang sebagai tokoh utama dan yang paling kontraversial yang menjelaskan sumbersumber konflik serta pengaruhnya terhadap peningkatan perubahan secara revolusioner.Terdapat beberapa segi kenyataan sosial yang Marx tekankan, yang tidak dapat diabaikan oleh teori apapun yaitu antara lain adalah pengakuan terhadap struktur kelas dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan di antara orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan struktur sosial, merupakan sesuatu hal yang sangat penting.

Selanjutnya, pendorong penting terhadap bentuk konservatif teori konflik adalah Lewis Coser (1956) dan Ralf Dahrendorf (1958, 1959). Gagasan-gagasan mereka inilah yang memperluas sudut pandang di tahun 60-an. Sementara itu, meningkatnya radikalisme kaum akademis, secara umum menghidupkan lagi kepentingan teori Marx dan beberapa teoritisi mulai memakai teori Marxist terhadap kejahatan dan struktur legal. Dalam teori konflik, perilaku menyimpang didefinisikan oleh kelompok berkuasa dalam masyarakat untuk kepentingan mereka sendiri.

Konsep dasar dari teori konflik adalah kekuasaan dan penggunannya. Teori ini beranggapan bahwa konflik terjadi di antara kelompok-kelompok yang mencoba menggunakan kontrol atas suatu situasi. Teori konflik mempunyai asumsi bahwa siapa yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dalam kelas sosial akan memiliki powerful members pada masyarakat. Dengan kekuasaannya tersebut mereka dapat mempengaruhi pembuatan keputusan, juga dapat memaksakan nilai-nilai terhadap kelas sosial yang lebih rendah.

Pada proses pembentukan hukum, kelas sosial yang lebih dominan dalam masyarakat akan menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi hukum tersebut dengan nilai-nilai mereka. Kelas sosial tersebut akan menjadi pemegang dan siapa yang menentang mereka akan menjadi target dari penegak hukum. Pada aspek ini, teori labeling cocok dengan teori konflik untuk menjelaskan proses reaksi dimana kelas yang sedikit memiliki kekuasaan akan menjadi perhatian dari para penegak hukum. Teori konflik konservatif juga mengemukakan hubungan antara penggunaan kekuasaan dan pembentukan hukum. Pembentukan hukum merupakan perwujudan nilai-nilai para pembuatnya, hukum dalam menentukan perbuatan kriminalisasi lebih diarahkan kepada mereka yang berada di luar kelompok pemegang kekuasaan.

Dua tokoh teori konflik yang mengilustrasikan karakteristik bentuk konflik adalah George B. Vold dan Austin T. Vold. Keduanya melahirkan suatu teori dengan menekankan bahwa dalam suatu masyarakat terdapat kelompok alamiah dan berbagai kelompok kepentingan yang berlomba terhadap kelompok alamiah lain.

Austin T. Vold menilai, diantara kelompok tersebut akan terjadi konflik kepentingan dan berkompetisi. Austin T. Vold berbicara mengenai adanya konflik dalam hukum pidana, sebagai berikut :

“… the whole process of law making, lawbreaking, and law enforcement directly refleas deep-seated andfundamental conflics between group interest and the more generalstruggles among group for control of the police of the state ”.

Akhirnya Austin T. Vold berpendapat bahwa sejak kelompok minoritas tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi proses legislatif, tingkah laku mereka akan dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.

George B. George menganalisis mengenai konflik, kekuasaan dan kejahatan. Dalaman analisisnya, ia menyimpulkan dari beberapa premis dasar teori konflik, bahwa kejahatan merupakan produk kekuasaan politik dalam masyarakat yang heterogen. Menurut Austin T. Vold, persaingan kelompok-kelompok berkepentingan mempengaruhi pembuat peraturan untuk kepentingan kelompoknya. Hal ini bisa disebut sebagai refleksi konflik kelas terhadap proses politik tentang law making, law breaking and law enforcement. Perilaku kejahatan menjelaskan dalam hubungan ideologi konflik dimana konflik timbul, berakibat, sebagai akses dari kelompok minoritas dengan sedikit atau tanpa kekuasaan yang mempengaruhi perubahan dalam hukum.

Tokoh teori konflik lainnya, Austin T. Turkmengatakan bahwa ketertiban masyarakat merupakan hasil dari kekuasaan kelompok tertentu untuk mengontrol masyarakat itu sendiri. Kontrol ini adalah pemaksaan dari penempatan nilai-nilai ke dalam hukum dan kemudian adanya kekuasaan untuk menegakkan hukum. Austin T. Turk memulai konflik dengan artikel yang disebutnya sebagai “ the study of criminality asopposed to criminal behavior ” (1964). Austin T. Turk menjelaskan bahwa kejahatan hanya dapat ditemukan hukum pidana atau kriminal. Ia mencoba untuk mencari hubungan antara kejahatan dengan hukum pidana. Seseorang dapat dinyatakan sebagai penjahat dalam hubungan antara penguasa dan subyek.

Austin T. Turk kemudian menyatakan bahwa kejahatan merupakan status yang diperoleh penentang norma, yang diterima sebagai norma sosial. Konsep hubungan penguasa dengan subyek merupakan suatu hubungan yang penting. Austin T. Turk melihat bahwa penguasa harus menghadapi fakta dalam kehidupan, yang biasanya memerlukan alat untuk menjalankan kekuasaannya.

Lebih lanjut, Austin T. Turk mengemukakan dua cara yang dipergunakan untuk mengontrol masyarakat. Pertama, penguasa menggunakan paksaan atau kekuatan fisik. Penguasa lebih banyak menggunakan paksaan agar hukum ditaati. Hal ini diperlukan karena mereka merasa kesulitan untuk mengontrol masyarakat. Bentuk kontrol yang kedua, lebih bersifat halus. Menurut mereka, hukum merupakan sesuatu yang penting. Karena itu terdapat dua tipe hukum, yaitu aturan dari para petugas tentang bentuk perilaku jahat beserta pidana yang dikenakan dan menetapkan aturan-aturan untuk memproses orang-orang melalui penilaian sistem hukum. Digunakannya proses hukum ini memperlihatkan para penguasa menggunakan kontrol secara halus.

Teori konflik radikal memposisikan diri dari anarki politik menyambung Marxisme dan materialisme ekonomis menuju perbedaan nilai. Sangat sulit untuk menentukan pendekatan apa yang digunakan. Para tokoh teori ini adalah Camblis, Quinney, Gordon Bohm dan K. Mark. Semua versi dari tokoh-tokoh di atas menyesuaikan uraiannya terhadap pendapat K. Marx. Ketika K. Marx sangat sedikit menyinggung masalah kejahatan dan penjahat, beberapa tokoh radikal kriminologi menyesuaikan contoh-contoh umum masyarakat untuk menjelaskan mengenai kejahatan.

K. Marx melihat konflik dalam masyarakat disebabkan adanya hak manusia atas sumber-sumber tersebut, khususnya mengenai kekuasaan. Ketidaksamaan ini tercipta karena konflik kepentingan antara yang memiliki dan yang tidak memiliki kekuasaan. Dalam masyarakat industri, konflik akan timbul di antara para pekerja dan kaum pemilik modal. Para pekerja, yang merupakan kaum buruh, akan mengembangkan prinsip perebutan ( struggle ) dan mereka menganggap kedudukan sebagai pemilik modal dalam masyarakat merupakan hal yang sangat menarik perhatian.

3 posts were merged into an existing topic: Apa yang dimaksud dengan Konflik?

Teori konflik pada umumnya memusatkan perhatiannya terhadap pengenalan dan penganalisisan kehadiran konflik dalam kehidupan sosial, penyebab dan bentuknya serta akibatnya dalam menimbulkan perubahan sosial. Dapat dikatakan bahwa teori konflik merupakan teori yang terpenting pada saat kini, oleh karena penekanannya pada kenyataan tingkat struktur sosial dibandingkan dengan tingkat individual, antar pribadi atau budaya. Diantara para perintis teori konflik, Karl Marx dipandang sebagai tokoh utama dan yang paling kontroversial yang menjelaskan sumber-sumber konflik serta pengaruhnya terhadap peningkatan perubahan sosial secara revolusioner. Marx mengatakan bahwa potensi-potensi konflik terutama terjadi dalam bidang perekonomian, dan ia pun memperlihatkan bahwa perjuangan atau konflik juga terjadi dalam bidang distribusi prestise/status dan kekuasaan politik.

Karl Marx mengakui pentingnya ideology dan hubungan antara komitmen ideologi dan posisi dalam struktur kelas ekonomi, beliau juga menjelaskan secara mendalam mengenai bentuk-bentuk kesadaran dengan dan dalam hubungannya dengan struktur ekonomi dan posisi kelas. Bagi Marx validitas kepercayaan seseorang serta nilainya ditentukan atas suatu dasar filsufis, hal ini tercermin dalam pembedaan Marx antara “kesadaran palsu dan kesadaran sesungguhnya”. Selanjutnya, Karl Marx berpendapat bahwa orang- orang yang berada pada posisi marjinal seperti buruh, tidak akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui pekerjaannya atau mereka tidak mampu untuk mengutarakan suatu bentuk jenis pekerjaan apapun yang bersifat manusiawi.

Terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan teori dari Karl Marx, terdapat beberapa segi kenyataan sosial yang ia tekankan yang mana tidak dapat diabaikan oleh teori apapun, antara lain adalah pengakuan dan penekanannya akan adanya struktur kelas dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan di antara orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan dalam struktur sosial.

Karena adanya perbedaan di antara masing-masing individu yang mana dapat berpotensi menyebabkan terjadinya konflik, baik perbedaan pendidikan, pemikiran, persepsi, dan kepentinga. Setiap detik dalam hidup kita, banyak sekali konflik yang dapat timbul, mulai dari bangun tidur sampai menutup mata berangkat tidur konflik-konflik akan terjadi. Dalam pandangan terhadap konflik ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok konflik yaitu:

  • Penghindar konflik;

  • Menghadapi konflik;

  • Pembuat konflik.