Istilah teokrasi dibentuk dari dua kata Yunani, yaitu theos yang memiliki arti Tuhan dan kratein yang memiliki arti kekuasaan. Jadi teokrasi dapat diartikan kekuasaan Tuhan atau kekuasaan ada pada Tuhan. Jika istilah ini digunakan pada pemerintahan maka memiliki arti, yaitu pemerintahan yang dikuasai oleh Tuhan.
James H Smylie merumuskan definisi teokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan di mana otoritas dan kekuasaan dianggap berasal dari Tuhan. James H Smylie juga menyatakan bahwa bentuk pemerintahan teokrasi ditandai dengan dominannya aturan Tuhan, susunan pemerintahan difungsikan untuk melaksanakan aturan Tuhan, dan tolak ukur dalam membuat kebijaksanaan dan keputusan politik didasarkan pada norma aturan Tuhan.
Dewey D. Wallace merumuskan teokrasi sebagai suatu tipe pemerintahan dimana Tuhan diyakini mempunyai kedaulatan sebagai yang memerintah.
Negara teokrasi adalah negara yang didalam pemerintahannya menerapkan peraturan-peraruran Tuhan sehingga semua kebijaksanaan dan keputusan politik selalu disandarkan pada phukum-hukum Tuhan.
Dalam perjalanan sejarah, bentuk pemerintahan teokrasi ditemukan tiga macam bentuk:
-
Teokrasi kerajaan, yaitu apabila kekuasaan tertinggi dalam satu pemerintahan adalah raja yang kekuasaanya dianggap berasal dari Tuhan.
-
Teokrasi murni, yaitu pemerintahan yang dipimpin oIeh para Nabi, pendeta, atau ahli agama yang dianggap sebagai wakiI Tuhan di muka bumi.
-
Teokrasi umum, yaitu apabila pada suatu pemerintahan kekuasaan tertinggi terletak pada wahyu Tuhan.
Teori Teokrasi menempatkan kewenangan langsung atau tidak langsung dari Tuhan yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara.
Teori Kedaulatan Tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam satu negara adalah milik Tuhan. Teori ini berkembang pada abad pertengahan (abad V – XV). Perkembangan teori ini berkaitan erat dengan perkembangan agama Katolik yang baru muncul yang diorganisir oleh gereja. Sehingga pada saat itu ada dua organisasi kekuasaan, yaitu organisasi kekuasaan negara yang diperintah oleh raja dan organisasi kekuasaan gereja yang dikepalai oleh Paus.
Awalnya perkembangan agama Katolik/Kristen ditentang dengan sangat kuat karena bertentangan dengan kepercayaan yang dianut yaitu pantheisme (penyembahan kepada dewa-dewa). Namun pada akhirnya agama Kristen/Katolik dapat berkembang dengan baik dan bahkan diakui sebagai satu-satunya agama resmi, agama negara.
Sejak saat itu, gereja mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat mengatur kehidupan negara, tidak saja yang bersifat keagamaan tetapi juga yang bersifat keduniawian. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan karena baik gereja maupun negara kadang-kadang mengeluarkan peraturan tersendiri untuk mengatasi masalah yang sama. Selama peraturan tersebut tidak bertentangan tentu saja tidak menimbulkan masalah, namun jika peraturan tersebut saling bertentangan maka timbul persoalan, peraturn mana yang akn ditaati.