Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja atau Labour?

tenaga kerja

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja?

1 Like

Pengertian tenaga kerja menurut kementrian tenaga kerja adalah sebagai berikut :

“Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (UU Pokok Ketenagakerjaan No, 14 Tahun 1969). Dalam hubungan ini maka pembinaan tenaga kerja merupakan peningkatan kemampuan efektifitas tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan”.

Sedangkan pengertian bekerja menurut indikator ketenagakerjaan (2003) adalah :

“Jika telah melakukan kegiatan ekonomi dengan maksud memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit satu jam secara tidak terputus selama satu minggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha atau kegiatan ekonomi”.

Definisi orang bekerja dengan tidak bekerja sangat longgar sehingga penentuan batas antara orang yang bekerja dengan pengangguran sangat tipis. Perbedaan definisi ini juga berbeda antara negara yang satu dengan lainnya, tergantung dari keadaan negara tersebut, terutama dalam penentuan berapa jam seseorang dapat digolongkan menjadi kelompok yang telah bekerja.

BPS membagi tenaga kerja (employed) atas 3 macam, yaitu:

  1. Tenaga kerja penuh (full employed), adalah tenaga kerja yang mempunyai jumlah jam kerja ≥ 35 jam dalam seminggu dengan hasil kerja tertentu sesuai dengan uraian tugas.

  2. Tenaga kerja tidak penuh atau setengah pengangguran (under employed), adalah tenaga kerja dengan jam kerja < 35 jam dalam seminggu.

  3. Tenaga kerja yang belum bekerja atau sementara tidak bekerja (unemployed), adalah tenaga kerja dengan jam kerja 0 ≥ 1 jam per minggu.

Secara praktis pengertian tenaga kerja atau bukan tenaga kerja hanya dibedakan oleh batasan umur. Tiap-tiap negara mempunyai batasan umur tertentu bagi setiap tenaga kerja. Tujuan dari penentuan batas umur ini adalah supaya definisi yang diberikan dapat menggambarkan kenyataan yang sebenamya. Tiap negara memilih batas umur yang berbeda, karena perbedaan situasi tenaga kerja di masing-masing negara yang berbeda.

Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan yang ditetapkan tanggal 1 Oktober 1998 telah ditentukan bahwa batasan minimal usia seorang tenaga kerja di Indonesia adalah 10 tahun atau lebih. Namun Indonesia tidak menganut batasan maksimum usia seorang tenaga kerja, hal ini terjadi karena Indonesia belum mempunyai jaminan sosial nasional yang cukup kuat.

Tenaga kerja atau penduduk usia kerja mempunyai perilaku yang bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan pasar kerja dan perilaku, mereka dipisahkan menjadi dua golongan, yaitu golongan yang aktif dan tidak secara ekonomis. Angkatan kerja termasuk golongan yang aktif secara ekonomis dan merupakan bagian dari penduduk (usia kerja), baik yang bekerja maupun mencari pekerjaan, dan yang masih mau dan mampu untuk melaksanakan pekerjaan. Biasanya kemauan bekerja tersebut diukur dengan minat dari tenaga kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan pekerjaan. Sedangkan kemampuan bekerja diukur dengan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang bersangkutan.

Tenaga kerja merupakan faktor penting dalarn proses produksi, karena tenaga kerja mampu menggerakkan faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang dan jasa. Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969, UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bab I Pasal 1 mengenai ketentuan umum, menyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasiIkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Payaman J. Simanjuntak (1998) menyatakan bahwa tenaga kerja atau manpower, sebagai berikut:

“Tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Tiga golongan yang disebut terakhir, walaupun sedang tidak bekerja dianggap secara fisik mampu dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja.”

Secara praktis pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja dibedakan hanya oleh batas umur. Tiap-tiap negara memberikan batasan umur berbeda. Misalnya, India menggunakan batasan umur 14 sampai 60 tahun. Jadi tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 14 sampai 60 tahun. Sedangkan orang yang berumur dibawah 14 tahun atau diatas 60 tahun digolongkan sebagai bukan tenaga kerja.

Tenaga kerja atau manpower terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

  • Angkatan kerja atau labor force terdiri dari:

    1. golongan yang bekerja,
    2. golongan yang menganggur dan mencari pekerjaan.
  • Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari:

    1. golongan bersekolah,
    2. golongan yang mengurus rumah tangga, dan
    3. golongan lain-lain atau penerima pendapatan.

Ketiga golongan dalam kelompok angkatan kerja sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu, kelompok ini sering juga dinamakan potential labor force.

Transformasi dari bukan angkatan kerja ke angkatan kerja (terutama bagi tenaga kerja wanita) sangat ditentukan oleh banyak faktor, antara lain:

  1. Tingkat pendidikan, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang makin besar keinginannya untuk masuk dalam pasar kerja.

  2. Tingkat sosial yang lebih tinggi, mempunyai perasaan rendah diri apabila tidak bekerja.

  3. Kondisi ekonomi rumah tangga yang mengharuskan wanita bekerja.

  4. Semakin panjang usia harapan hidup.

  5. Adanya fasilitas atau kemudahan-kemudahan lain yang tersedia menyebabkan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus rumah tangga berkurang sehingga peluang untuk bekerja diluar rumah sangat besar.

  6. Banyak terbuka lapangan kerja baru.

Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja di Indonesia adalah penduduk yang telah berusia 15 ke atas, yang ikut berpartisipasi dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menurut Simanjuntak (1998), tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Pencari kerja, bersekolah, dan mengurus rumah tangga walaupun tidak bekerja, tetapi mereka secara fisik mampu dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja. Mulyadi (2003) menyatakan bahwa tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15-64 tahun) atau jumlah penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan terhadap tenaga kerja mereka dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktifitas tersebut.

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang disebut tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Penduduk usia kerja menurut Badan Pusat Statistik (2008) dan sesuai dengan yang disarankan oleh International Labor Organization (ILO) adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang dikelompokkan ke dalam angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

Pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja dibedakan hanya oleh batas umur. Pada awalnya batasan umur penggolongan tenaga kerja di Indonesia sejak 10 tahun 1971 adalah bilamana seseorang sudah berumur 10 tahun atau lebih. Pemilihan batasan umur ini berdasarkan kenyataan bahwa dalam umur tersebut sudah banyak penduduk bekerja atau mencari pekerjaan. Dengan bertambahnya kegiatan pendidikan dan penetapan kebijakan wajib belajar 9 tahun, maka jumlah penduduk dalam usia sekolah yang bekerja berkurang. Oleh karena itu, semenjak dilaksanakan SAKERNAS (Survei Angkatan Kerja Nasional) tahun 2001, batas umur penggolongan kerja yang semula 10 tahun atau lebih dirubah menjadi 15 tahun atau lebih. Indonesia tidak menggunakan batas umur maksimum dalam pengelompokkan usia kerja karena belum mempunyai jaminan sosial nasional. Hanya sebagian kecil penduduk Indonesia yang menerima tunjangan di hari tua, yaitu pegawai negeri dan sebagian kecil pegawai perusahaan swasta.
image

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berumur didalam batas usia kerja. Tenaga kerja dibagi dalam dua kelompok yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang terlibat atau berusaha untuk terlibat dalam kegiatan produktif yaitu memproduksi barang dan jasa. Angkatan kerja terdiri dari golongan bekerja serta golongan menganggur dan mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan.

Bukan angkatan kerja terdiri dari golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan golongan lain-lain atau penerima pendapatan. Ketiga golongan dalam kelompok ini sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu, kelompok ini sering juga dinamakan sebagai angkatan kerja potensial (potensial labor force). Angkatan kerja dalam suatu perekonomian digambarkan sebagai penawaran tenaga kerja yang tersedia dalam pasar tenaga kerja.

Angkatan kerja dibedakan menjadi dua subkelompok yaitu pekerja dan penganggur. Pekerja adalah orangorang yang bekerja, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan memang sedang bekerja serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu sedang tidak bekerja. Dikategorikan sebagai pekerja apabila waktu minimum bekerja yaitu selama satu jam selama seminggu yang lalu untuk kegiatan produktif sebelum pencacahan dilakukan. Adapun yang dimaksud dengan penganggur adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau berusaha 12 mencari kerja dan belum bekerja minimal satu jam selama seminggu yang lalu sebelum dilakukan pencacahan.

Tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja (Sumarsono, 2009). Artinya bahwa semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain tanpa menerima upah atau mereka yang sanggup bekerja.

Menurut Simanjuntak (1998), yang termasuk tenaga kerja adalah seseorang yang mengurus rumah tangga, sekolah, yang mencari kerja, atau sedang bekerja dengan usia 14-60 tahun.

Menurut Subri (2003), tenaga kerja adalah permintaan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang atau jasa atau penduduk yang berusia 15-64 tahun. Tenaga kerja termasuk dalam angkatan kerja (orang yang mencari pekerjaan/menganggur ditambah dengan orang yang bekerja) dan bukan angkatan kerja (orang yang mengurus rumah tangga, bersekolah, dan penerima pendapatan).

Badan Pusat Statistik mendefinisikan tenaga kerja (manpower) sebagai seluruh penduduk dalam usia kerja (15 tahun keatas) yang berpotensi memproduksi barang dan jasa. BPS (Badan Pusat Statistik) membagi tenaga kerja (employed), yaitu:

  1. tenaga kerja penuh (full employed), adalah tenaga kerja yang mempunyai jumlah jam kerja > 35 jam dalam seminggu dengan hasil kerja tertentu sesuai dengan uraian tugas;

  2. tenaga kerja tidak penuh atau setengah pengangguran (under employed), adalah tenaga kerja dengan jam kerja < 35 jam seminggu; dan

  3. tenaga kerja yang belum bekerja atau sementara tidak bekerja (unemployed), adalah tenaga kerja dengan jam kerja 0 > 1 jam perminggu.

Sumarsono menyatakan tenaga kerja sebagai semua orang yang bersedia untuk bekerja. Pengertian tenaga kerja tersebut meliputi mereka yang bekerja untuk dirinya sendiri ataupun keluarga yang tidak menerima bayaran berupa upah atau mereka yang bersedia bekerja dan mampu untuk bekerja namun tidak ada kesempatan kerja sehingga terpaksa menganggur.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Tenaga kerja juga dapat diartikan, bahwa tenaga kerja adalah orang yang bersedia atau sanggup bekerja untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang tidak menerima upah serta mereka yang bekerja untuk upah.

Sedangkan menurut pendapat Simanjuntak, bahwa tenaga kerja adalah kelompok penduduk dalam usia kerja, dimana ia mampu bekerja atau melakukan kegiatan ekonomis dalam menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tenaga kerja juga berarti tenaga kerja manusia, baik jasmani maupun rohani, yang digunakan dalam proses produksi, yang disebut juga sebagai sumber daya manusia. Tenaga kerja inilah yang menggarap sumber daya produksi alam. Manusia tidak hanya menggunakan tenaga jasmani, melainkan juga tenaga rohani.

Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang mengandalkan fisik atau jasmani dalam proses produksi. Sedangkan tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang memerlukan pikiran untuk melakukan kegiatan proses produksi.

Sitanggang dan Nachrowi, memberikan ciri-ciri tenaga kerja yang antara lain:

  1. Tenaga kerja umumnya tersedia di pasar tenaga kerja dan biasanya siap untuk digunakan dalam suatu proses produksi barang dan jasa. Kemudian perusahaan atau penerima tenaga kerja meminta tenaga kerja dari pasar tenaga kerja. Apabila tenaga kerja tersebut telah bekerja, maka mereka akan menerima imbalan berupa upah atau gaji.

  2. Tenaga kerja yang terampil merupakan potensi sumber daya manusia (SDM) yang sangat dibutuhkan pada setiap perusahaan untuk mencapai tujuan.

Tenaga kerja adalah individu yang menawarkan keterampilan dan kemampuan untuk memproduksi barang atau jasa agar perusahaan dapat meraih keuntungan dan untuk itu individu tersebut akan memperoleh upah/gaji sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya (Sumarni dan Soeprihanto, 2000).

Tenaga kerja adalah bagian penduduk yang mampu bekerja memproduksi barang dan jasa. Perserikatan Bangsa-Bangsa menggolongkan penduduk usia 15- 64 tahun sebagai tenaga kerja. Indonesia menggolongkan penduduk usia 10 tahun ke atas sebagai tenaga kerja, dengan alasan terdapat banyak penduduk usia 10-14 dan 65 tahun ke atas yang bekerja (Ananta, 1990).

Sementara itu, yang tergolong sebagai tenaga kerja ialah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lain. Batas usia kerja yang dianut oleh Indonesia ialah minimum 10 tahun, tanpa batas umur maksimum. Jadi, setiap orang atau semua penduduk yang sudah berusia 10 tahun tergolong sebagai tenaga kerja (Dumairy, 1996).

Referensi

Sembiring, N O. 2015. Analisis Permintaan Tenaga Kerja Di Indonesia Tahun 2000-2010 (Studi Kasus: Industri Manufaktur Menengah Dan Besar). Skripsi. Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang.