Pengertian tenaga kerja menurut kementrian tenaga kerja adalah sebagai berikut :
“Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (UU Pokok Ketenagakerjaan No, 14 Tahun 1969). Dalam hubungan ini maka pembinaan tenaga kerja merupakan peningkatan kemampuan efektifitas tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan”.
Sedangkan pengertian bekerja menurut indikator ketenagakerjaan (2003) adalah :
“Jika telah melakukan kegiatan ekonomi dengan maksud memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit satu jam secara tidak terputus selama satu minggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha atau kegiatan ekonomi”.
Definisi orang bekerja dengan tidak bekerja sangat longgar sehingga penentuan batas antara orang yang bekerja dengan pengangguran sangat tipis. Perbedaan definisi ini juga berbeda antara negara yang satu dengan lainnya, tergantung dari keadaan negara tersebut, terutama dalam penentuan berapa jam seseorang dapat digolongkan menjadi kelompok yang telah bekerja.
BPS membagi tenaga kerja (employed) atas 3 macam, yaitu:
-
Tenaga kerja penuh (full employed), adalah tenaga kerja yang mempunyai jumlah jam kerja ≥ 35 jam dalam seminggu dengan hasil kerja tertentu sesuai dengan uraian tugas.
-
Tenaga kerja tidak penuh atau setengah pengangguran (under employed), adalah tenaga kerja dengan jam kerja < 35 jam dalam seminggu.
-
Tenaga kerja yang belum bekerja atau sementara tidak bekerja (unemployed), adalah tenaga kerja dengan jam kerja 0 ≥ 1 jam per minggu.
Secara praktis pengertian tenaga kerja atau bukan tenaga kerja hanya dibedakan oleh batasan umur. Tiap-tiap negara mempunyai batasan umur tertentu bagi setiap tenaga kerja. Tujuan dari penentuan batas umur ini adalah supaya definisi yang diberikan dapat menggambarkan kenyataan yang sebenamya. Tiap negara memilih batas umur yang berbeda, karena perbedaan situasi tenaga kerja di masing-masing negara yang berbeda.
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan yang ditetapkan tanggal 1 Oktober 1998 telah ditentukan bahwa batasan minimal usia seorang tenaga kerja di Indonesia adalah 10 tahun atau lebih. Namun Indonesia tidak menganut batasan maksimum usia seorang tenaga kerja, hal ini terjadi karena Indonesia belum mempunyai jaminan sosial nasional yang cukup kuat.
Tenaga kerja atau penduduk usia kerja mempunyai perilaku yang bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan pasar kerja dan perilaku, mereka dipisahkan menjadi dua golongan, yaitu golongan yang aktif dan tidak secara ekonomis. Angkatan kerja termasuk golongan yang aktif secara ekonomis dan merupakan bagian dari penduduk (usia kerja), baik yang bekerja maupun mencari pekerjaan, dan yang masih mau dan mampu untuk melaksanakan pekerjaan. Biasanya kemauan bekerja tersebut diukur dengan minat dari tenaga kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan pekerjaan. Sedangkan kemampuan bekerja diukur dengan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang bersangkutan.
Tenaga kerja merupakan faktor penting dalarn proses produksi, karena tenaga kerja mampu menggerakkan faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang dan jasa. Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969, UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bab I Pasal 1 mengenai ketentuan umum, menyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasiIkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Payaman J. Simanjuntak (1998) menyatakan bahwa tenaga kerja atau manpower, sebagai berikut:
“Tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Tiga golongan yang disebut terakhir, walaupun sedang tidak bekerja dianggap secara fisik mampu dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja.”
Secara praktis pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja dibedakan hanya oleh batas umur. Tiap-tiap negara memberikan batasan umur berbeda. Misalnya, India menggunakan batasan umur 14 sampai 60 tahun. Jadi tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 14 sampai 60 tahun. Sedangkan orang yang berumur dibawah 14 tahun atau diatas 60 tahun digolongkan sebagai bukan tenaga kerja.
Tenaga kerja atau manpower terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Ketiga golongan dalam kelompok angkatan kerja sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu, kelompok ini sering juga dinamakan potential labor force.
Transformasi dari bukan angkatan kerja ke angkatan kerja (terutama bagi tenaga kerja wanita) sangat ditentukan oleh banyak faktor, antara lain:
-
Tingkat pendidikan, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang makin besar keinginannya untuk masuk dalam pasar kerja.
-
Tingkat sosial yang lebih tinggi, mempunyai perasaan rendah diri apabila tidak bekerja.
-
Kondisi ekonomi rumah tangga yang mengharuskan wanita bekerja.
-
Semakin panjang usia harapan hidup.
-
Adanya fasilitas atau kemudahan-kemudahan lain yang tersedia menyebabkan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus rumah tangga berkurang sehingga peluang untuk bekerja diluar rumah sangat besar.
-
Banyak terbuka lapangan kerja baru.
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja di Indonesia adalah penduduk yang telah berusia 15 ke atas, yang ikut berpartisipasi dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat.