Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Langsung atau Direct Labour?

Direct Labour

Tenaga Kerja Langsung atau Direct Labour adalah pekerja yang dipekerjakan untuk membuat barang atau memberikan layanan, sebagai lawan dari tenaga kerja tidak langsung (indirect labour yang sebenarnya tidak menghasilkan barang tetapi menyediakan cadangan bagi angkatan kerja langsung.

Referensi

Black, A.C. (2006). Dictionary of Economics Over 3,000 Terms Clearly Defined. London:A & C Black Publishers Ltd

Definisi Tenaga Kerja Langsung

Tenaga kerja langsung mengacu pada gaji dan upah yang dibayarkan kepada pekerja yang terlibat langsung dalam pembuatan produk tertentu atau dalam melakukan layanan. Untuk bisnis yang memberikan layanan kepada pelanggannya, tenaga kerja langsung adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang memberikan layanan langsung kepada pelanggan, seperti auditor, pengacara, dan konsultan.

Tenaga kerja langsung meliputi biaya jam kerja reguler serta jam kerja lembur. Ini juga termasuk pajak gaji dan pengeluaran terkait seperti jaminan sosial, pajak pengangguran, dan asuransi pekerjaan bagi pekerja.

Perusahaan juga harus memasukkan kontribusi program pensiun serta biaya terkait asuransi kesehatan. Beberapa perusahaan mungkin memasukkan biaya pelatihan dan pengembangan karyawan yang timbul selama masa kerja.

Saat menghitung biaya tenaga kerja langsung, perusahaan harus memasukkan setiap item biaya yang dikeluarkan dalam memelihara dan mempekerjakan karyawan. Selain apa yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan, harus mempertimbangkan biaya untuk mempertahankan karyawan, seperti kontribusi pajak gaji, premi asuransi, dan biaya tunjangan.

Menggunakan Biaya Langsung untuk Mengalokasikan Overhead

Aturan pada Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) menetapkan bahwa perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja langsung sebagai pemicu biaya untuk mengalokasikan biaya overhead ke proses produksi. Biaya overhead mengacu pada biaya tidak langsung yang tidak dapat dikaitkan dengan produk akhir tertentu.

Namun, biaya tersebut diperlukan dalam proses produksi barang dan oleh karena itu harus ditambahkan ke biaya keseluruhan produk. Biaya dialokasikan ke produk akhir menggunakan penggerak biaya atau cost driver.

Cara termudah untuk menghitung cost driver adalah dengan membagi total biaya overhead dengan biaya tenaga kerja langsung. Tenaga kerja langsung dapat dipecah lebih lanjut menjadi jumlah karyawan yang dibutuhkan untuk membuat produk tertentu atau jumlah jam kerja yang digunakan per unit produksi.

Menghitung Biaya Tenaga Kerja Langsung Per Unit

Jumlah yang dikeluarkan sebagai biaya tenaga kerja langsung tergantung pada seberapa efisien pekerja memproduksi barang jadi. Biasanya, perusahaan menghitung biaya tenaga kerja langsung secara standar untuk membandingkan biaya tenaga kerja langsung aktual mereka. Berikut cara menghitung biaya tenaga kerja langsung per unit produksi:

1. Menghitung tarif per jam tenaga kerja langsung

Pertama, hitung tarif per jam tenaga kerja langsung dengan memasukkan tunjangan, tingkat gaji per jam, dan pajak gaji karyawan. Tarif per jam diperoleh dengan membagi nilai tunjangan dan pajak gaji dengan jumlah jam kerja dalam periode penggajian tertentu.

Misalnya, anggaplah karyawan bekerja 40 jam per minggu, menghasilkan Rp20.000,- per jam. Mereka juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp300.000,- dan pajak gaji Rp50.000 lalu jumlahkan keuntungan dan pajak (300.000+ 50.000) dan bagi angka tersebut dengan 40 (jam kerja per minggu). Hasilnya adalah Rp8.750. Kemudian Rp8.750 ditambahkan dengan Rp20.000, maka dapatlah gaji per jam sebesar Rp28.750.

2. Menghitung jam kerja langsung

Jam kerja langsung adalah jumlah jam kerja langsung yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit produk. Angka tersebut diperoleh dengan membagi jumlah total produk jadi dengan total jumlah jam kerja langsung yang dibutuhkan untuk memproduksinya. Misalnya, jika dibutuhkan 100 jam untuk menghasilkan 1.000 item, maka dibutuhkan 1 jam untuk menghasilkan 10 produk dan 0,1 jam untuk menghasilkan 1 unit.

3. Menghitung biaya tenaga kerja per unit

Biaya tenaga kerja per unit diperoleh dengan mengalikan tarif tenaga kerja langsung per jam dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu unit produk. Misalnya, jika tarif per jam adalah Rp28.750 dan dibutuhkan 0,1 jam untuk membuat satu unit produk, maka biaya tenaga kerja langsung per unit adalah Rp2.875 (Rp28.750 x 0,1).