Apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty?

dontmesswithtaxes.typepad.com

Apakah yang dimaksud Tax Amnesty? bagaimana penerapan tax amnesty di Indonesia, dan apakah telah tepat sasaran?

Amnesti Pajak adalah sejenis “pajak baru” yang berbasis harta. Uang tebusan yang dibayarkan ke Negara bukan berdasarkan penghasilan. Dasar penghitungan uang tebusan adalah harta yang belum dilaporkan.

Banyak juga yang bertanya asal-usul harta yang akan dilaporkan. Padahal Amnesti Pajak tidak melihat apakah harta tersebut sudah dikenai pajak atau belum, apakah berasal dari penghasilan yang dikecualikan atau tidak.

Pertanyaannya satu: Apakah harta sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun 2015 atau belum?

Kenapa Amnesti Pajak memilih harta? Karena Amnesti Pajak itu seperti “senjata pamungkas” bagi wajib pajak untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan dengan Negara. Apapun kesalahannya, terampuni dengan Amnesti Pajak.

Tidak peduli besaran kesalahan yang dia perbuat. Dan tidak peduli besaran uang tebusan yang dia bayarkan. Ketika wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Kepala Kanwil DJP maka SELESAI semua permasalahan perpajakan sampai dengan tahun 2015.

Harta itu merepresentasikan penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Teorinya, saat seseorang memperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut pasti digunakan untuk konsumsi dan investasi.

Jika habis dikonsumsi, tentu tidak ada investasi. Tapi jika ada kelebihan dari konsumsi, pasti akan diinvestasikan atau dibelikan harta. Pokoknya “ada sisa”. Nah, sisa ini yang dikenai Amnesti Pajak.

Amnesti Pajak berfikir positif bahwa harta yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPh artinya sudah dikenai pajak. Walaupun pada kenyataannya bisa jadi sebaliknya. Bisa jadi harta yang dilaporkan tidak mencerminkan penghasilan. Atau pertambahan harta yang lebih BESAR daripada penghasilan yang diterima.

Bisa juga sebaliknya. Dan ini kejadian sebenarnya di tempat saya bekerja! Wajib pajak setiap tahun patuh lapor SPT Tahunan PPh. Penghasilannya dilaporkan. Penghasilannya sudah dipotong oleh pemberi penghasilan. Jadi dia tinggal lapor saja. Celakanya, bagian harta di SPT Tahunan PPh selalu dibiarkan kosong.

Walaupun wajib pajak tersebut sudah pasti membeli harta dari penghasilan yang sudah dikenai pajak, tetapi karena di SPT Tahunan PPh tidak ada harta yang dilaporkan, maka menurut UU Pengampunan Pajak (amnesti pajak) semua harta yang dia miliki dianggap belum beres.

SPT Tahunan PPh tahun 2015
Ukuran apakah harta tersebut sudah dilaporkan atau belum adalah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015. Atau tahun pajak 2014 jika akhir periode akuntansi sampai dengan 30 Juni 2016.

Apa pun harta yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun 2015 dianggap (versi amnesti pajak) sudah beres. Dan harta-harta yang belum ada di SPT Tahunan PPh tahun 2015 tetapi sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak dianggap “belum beres”. Untuk membereskannya harus ikutan Amnesti Pajak!

Karena ukuran laporan SPT ada di SPT Tahunan PPh tahun 2015 maka semua wajib pajak harus lapor SPT Tahunan PPh tahun 2015, kecuali wajib pajak yang memperoleh NPWP pada tahun 2016.

Bagaimana kalau tidak pernah lapor SPT Tahunan PPh? Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun 2015 HANYA harta yang bersumber dari penghasilan tahun 2015.

Kalau pernah lapor, misal pernah tahun 1999 kemudian tidak pernah lapor lagi, maka yang disampaikan di SPT Tahunan PPh tahun 2015 harus SAMA dengan harta di SPT 1999 ditambah harta yang diperoleh dari penghasilan tahun 2015.

Intinya, bahwa harta itu harus dilaporkan sesuai tahun perolehan penghasilan. Jika belum dilaporkan, jangan dipaksakan lapor di SPT Tahunan PPh tahun 2015. Misal, wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT Tahunan PPh, agar bisa ikutan Amnesti Pajak dia lapor dulu SPT Tahunan PPh tahun 2015. Kemudian dia laporkan semua harta yang diperoleh sejak 1985 sampai dengan 2015. Ini tidak boleh!

Perbaikan Nilai Harta
Salah satu pertanyaan yang sering diutarakan, “Bagaimana mengubah nilai harta yang di SPT dengan harga sebenarnya?”

Apakah tanah yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun 2015 dapat “direvaluasi” sesuai harga pasar sekarang melalui amnesti pajak?
Menurut FAQ Amnesti Pajak, jawabannya “tidak bisa“. Tanah yang sudah dilaporkan dengan nilai tertentu di SPT Tahunan PPh tetap tertulis seperti itu. Jika mau mengubah nilai tanah, maka harus melalui mekanisme revaluasi.

Tetapi jika yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh hanya tanah saja, kemudian di atas tanah tersebut ada bangunan maka atas bangunan tersebut boleh dilaporkan sebagai harta tambahan dalam Surat Pernyataan Harta. Selain bangunan, boleh juga seperti tanaman yang memiliki nilai jual sebagai objek Amnesti Pajak. Contoh tanaman pohon jati.

Termasuk objek Amnesti Pajak adalah “bangunan tumbuh”. Misal gudang yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh 100 m² saja. Padahal ada tambahan gudang baru seluas 300 m². Maka tambahan gudang tersebut merupakan objek Amnesti Pajak.

Uang Muka Pembelian Rumah
Apakah uang muka pembelian rumah dilaporkan? Pembelian rumah, jika per 31 Desember 2015 sudah ada (setidaknya) perjanjian jual beli, maka harus dilaporkan sebesar harga rumah tersebut. Rumah dan apartemen disajikan sebesar harga beli termasuk pajak-pajak, dan harga yang belum dilunasi dilaporkan sebagai utang untuk mendapatkan harta tersebut.

Jadi tidak dilaporkan sebagai uang muka karena dilihat dari kode harta pun tidak ada kode harta uang muka. Walaupun bisa jadi dimasukkan sebagai piutang. Hanya saja, kalau masuk piutang artinya tidak ada utang yang dilaporkan.

Uang Tunai, Tabungan, dan Deposito
Uang tunai termasuk harta yang paling likuid dan tidak ada bukti kepemilikan yang harus disampaikan di Surat Pernyataan. Bahkan jika seseorang mengaku punya harta 10 milyar rupiah di rumah pun, petugas Amnesti Pajak tidak boleh menolak. Pembuktiannya bukan saat ikutan Amnesti Pajak tetapi saat penggunaan uang tersebut. Bukankah uang pasti dibelanjakan?

Apakah deposito bank yang dideklarasikan sebagai tambahan harta dikenai pajak lagi? Bukankah tiap bulan dipotong pajak?
Benar, setiap bulan bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan. Tapi yang dikenai pajak adalah bunga. Bukan pokok deposito. Sedangkan uang tebusan Amnesti Pajak dari pokok deposito. Ingat, permasalahnnya apakah deposito tersebut sudah dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan PPh atau belum?

Saham
Perlakuan yang sama juga bagi saham yang dibeli dari bursa. Setiap ada transaksi sudah dikenai Pajak Penghasilan. Tapi sebenarnya itu adalah pajak capital gain yang disederhanakan jadi PPh final.

Saham yang dideklarasikan dalam Surat Pernyataan Harta dinilai dengan nilai pasar saham tersebut per 31 Desember 2015. Nilai pasar ini basis uang tebusan. Sedangkan saham perusahaan perusahaan non-bursa dicatat sebesar nilai wajar saham tersebut.

Asuransi Unit Link
Asuransi murni sebenarnya bukan harta. Tetapi ada asuransi separo asuransi murni dan separo unit link. Ciri asuransi unit link adalah ada bagian proteksi dan ada bagian investasi. Nah, bagian investasi ini termasuk harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh.

Besaran nilai investasi asuransi unit link yang dilaporkan adalah harga pasar per 31 Desember 2015. Jika tidak tahu, berarti harus tanya ke perusahaan asuransi. Biasanya perusahaan asuransi secara rutin menyampaikan laporan harga unit investasi. Nah, cari yang akhir Desember 2015.

Repatriasi
Apakah properti yang di Luar Negeri boleh direpatriasi? Boleh setelah dijual dan hasil penjualannya dimasukkan ke NKRI paling lambat 31 Desember 2016 untuk wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta sejak 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2016. Dan paling lambat 31 Maret 2017 untuk yang selain itu.

Apakah repatriasi boleh digunakan untuk biaya hidup di Indonesia? Boleh setelah diinvestasikan 3 tahun di Indonesia. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No.119/PMK.08/2016 berbunyi begini, “Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.”

Manfaatkan Segera Amnesti Pajak

Amnesti pajak bersifat self assessment. Harta mana saja yang akan dilaporkan, semua terserah wajib pajak. Bisa jadi harta yang masih sengketa tapi wajib pajak berkeyakinan akan menang. Atau harta yang secara de jure milik orang lain tapi secara substansi (de facto) milik wajib pajak.

Surat Pernyataan Harta tidak perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung kepemilikan harta. Wajib pajak hanya cukup mencantumkan informasi tentang harta tersebut.

Dokumen yang wajib dilampirkan dalam Surat Pernyataan Harta hanya terkait utang terkait dengan perolehan harta tambahan. Ini karena utang akan mengurangi harta tambahan sebagai basis uang tebusan.

Sanksi Bagi Yang Tidak Jujur
Terakhir, saya ingatkan bahwa jika Surat Pernyataan Harta tidak diisi dengan jujur, maka Amnesti Pajak akan jadi jebakan.

Amnesti Pajak akan menjadi senjata sakti mandraguna bagi wajib pajak ketika berhadapan dengan kantor pajak. Tetapi jika ada harta yang belum dilaporkan, kemudian kantor pajak menemukan harta tersebut seharusnya dilaporkan, maka nilai pasar harta tersebut akan menjadi objek Pajak Penghasilan tambahan.

Pengenaan nilai pasar dan “PPh tambahan” berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Termasuk sanksi yang ditambahkan sebesar 200% dari PPh tambahan terutang.

Contoh: apartemen ditemukan tidak dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Saat ditemukan oleh kantor pajak, apartemen tersebut bernilai 2 milyar rupiah. Kantor pajak akan menagih PPh tambahan dengan tarif 30% (tarif tertinggi wajib pajak orang pribadi berdasarkan Pasal 17 UU PPh), ditambah sanksi 200%. Maka ditagih sekitar 1,8 milyar rupiah. Setara 90% dari harga pasar apartemen.

Semoga bermanfaat…

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa:

“Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Menurut Sony Devano dan Siti Rahayu Kurnia (2006) menjelaskan bahwa:

“Tax amnesty adalah merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak di masa yang akan datang.”

Sedangkan Zainal Muttaqin (2013) menjelaskan bahwa:

“Pengampunan pajak merupakan kesempatan yang di berikan dalam waktu terbatas kepada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai pembebasan tanggung jawab (termasuk bunga dan denda) dalam kaitan dengan tahun pajak sebelumnya tanpa adanya kekhawatiran untuk dituntut pidana.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Tax amnesty adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang yang tidak akan dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana di bidang perpajakan dan kebijakan ini diberikan dalam waktu yang terbatas guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Menurut Zainnal Muttaqin (2013), terdapat beberapa hal pokok yang terkait dengan amnesti, yaitu:

  • Kewenangan amnesti hanya berada pada wewenang Presiden dalam kedudukan sebagai kepala negara atau simbol negara. Jabatan atau apapun yang ada dalam negara tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti.

  • Pemberian amnesti mempunyai akibat hukum, hilangnya kesalahan pelaku kejahatan/pelanggaran, sehingga terhadap pelaku dibebaskan dari sanksi atau ancaman baik pidana maupun administrasi.

  • Sesuai dengan tuntutan konsep negara hukum modern, penjatuhan amnesti harus diberi wadah dalam bentuk undang-undang dengan pertimbangan bahwa selain sanksi yang dihapuskan diatur dalam undang-undang juga pengaturan dalam undang-undang lebih kuat mempunyai dasar hukum, karena mendapat persetujuan dari legislatif. Pengampunan pajak menyebabkan tidak diterimanya sejumlah uang oleh negara berdasarkan hukum.

  • Amnesti diberikan pada moment ternetu tidak setiap saat. Moment tersebut dapat dikaitkan dengan pertimbangan politik, ekonomi nasional, keutuhan persatuan dan kesatuan negara, dan sebaginya.

Alasan Melaksanakan Pengampunan Pajak

Menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu (2006), terdapat tiga pertimbangan dilaksankannya pengampunan pajak, yaitu:

  • Underground economy

    Underground economy adalah kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindarkan pembayaran pajak, yang berlangsung di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Kegiatan ekonomi ini lazimnya diukur dari besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan, dibandingkan dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan penelitian Dr. Enste dan Dr. Schneider (2002), besarnya presentase kegiatan ekonomi bawah tanah di negara maju dapat mencapai 14-16% PDB, sedangkan di negara berkembang mencapai 35- 44% PDB. Kegiatan ekonomi bawah tanah ini tidak pernah dilaporkan sebagai penghasilan dalam formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, sehingga masuk dalam kriteria penyelundupan pajak (tax evasion).

  • Pelarian Modal ke Luar Negeri Secara Ilegal

    Kebijakan tax amnesty adalah upaya terakhir pemerintah dalam meningkatkan jumlah penerimaan pajak, karena pemerintah mengalami kesulitan memajaki dana atau modal yang telah dibawa atau diparkir di luar negeri.

  • Rekayasa Transkasi Keuangan yang Mengakibatkan Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak

    Kemajuan infrastruktur dan instrumen keuangan internasional seperti tax heaven countries dan derivatives transaction telah mendorong perusahaan besar melakukan illegal profit shifting ke luar negeri dengan cara melakukan rekayasa transaksi keuangan. Setelah itu, keuntungan yang dibawa ke luar negeri sebagian masuk kembali ke Indonesia dalam bentuk pinjaman luar negeri atau investasi asing. Transaksi ini disebut pencucian uang (money laundry). Ketentuan perpajakan domestik tak mampu memajaki rekayasa transaksi keuangan tersebut. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, maka timbul potensi pajak yang hilang dalam jumlah yang signifikan.

Tujuan Pengampunan Pajak

Suatu kebijakan diterapkan pasti memiliki tujuan tersendiri begitu juga dengan salah satu kebijakan pengampunan pajak. Menurut Zainal Muttaqin (2013:31) tujuan dari pengampunan pajak, yaitu:

  • Meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek.
  • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan keadilan horizontal dan meningkatkan pendapatan dalam jangka menengah.

Sisi positif dari program pengampunan pajak adalah peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak pada dasarnya mengambil hak negara yang belum/tidak dibayar dengan cara Wajib Pajak membayar sesuai kewajibannya tanpa dikenai sanksi apapun (Muttaqin, 2013).

Jenis-Jenis Amnesti

Terdapat empat jenis amnesti menurut (Erwin Silitonga dalam Zainal Muttaqin, 2013), yaitu:

  1. Pengampunan hanya diberikan terhadap sanksi pidana perpajakan saja, sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak termasuk pengenaan sanksi administrasi seperti bunga dan denda tetap ada. Tujuan yang ingin dicapai oleh model pengampunan pajak ini adalah memungut dan menagih utang pajak tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibayar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penerimaan negara meningkat sekaligus jumlah Wajib Pajak semakin bertambah.

  2. Pengampunan pajak yang diberikan tidak hanya berupa penghapusan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi berupa denda. Wajib Pajak yang diberikan pengampunan tetap mempunyai kewajiban untuk melunasi hutang pokok pajak yang tidak/kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya dengan disertai bunga atau kekurangan pembayaran pajak. Tujuan pengampunan pada model ini pada dasarnya sama dengan tujuan pada model pertama, yang berbeda adalah jenis sanksi administrasi yang dikenai oleh fiskus hanya sebatas bunga atas kekurangan pajak.

  3. Pengampunan pajak diberikan atas seluruh sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Konsekuensi dari pengampunan model ini, maka Wajib Pajak hanya dikenai kewajiban sebatas melunasi utang pokok untuk tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi baik bunga, denda maupun kenaikan serta sanksi pidana.

  4. Pengampunan diberikan terhadap seluruh utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan juga atas seluruh sanksi baik yang bersifat administrasi maupun pidana. Sasaran yang akan dicapai pada model ini lebih difokuskan pada harapan meningkatnya penerimaan pasca diterapkannya pengampunan pajak, dengan asumsi masyarakat yang sebelumnya belum atau tidak membayar diharapkan pada tahun-tahun yang akan datang akan melaksankaan kewajibannya tanpa diliputi rasa takut dikenakan penagihan.

Upaya Mengatasi Implikasi Tax amnesty

Dampak negatif timbul akibat kelonggaran pajak yang dinikmati para pengempalang pajak, rasa keadilan dalam pemungutan pajak yang tidak dihargai, adalah memotivasi Wajib Pajak patuh menjadi tidak patuh karena pembyar pajak yang jujur tidak mendapat penghargaan atas kejujurannya. (Devano dan Siti Kurnia, 2006). Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi dampak dari kebijakan tax amnesty menurut Devano dan Siti Kurnia (2006), yaitu:

  • Sanksi bunga, denda, atau kenaikan pajaknya saja. Bahwa pokok pajaknya tidak termasuk yang diampunkan. Dan rencana ini diumumkan secara terbuka melalu situs internet atau iklan layanan masyarkat lainnya kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk memberi kesempatan berpartisipasi dan emmebrikan masukan atau pendapat sebelum draft RUU Pengampunan Pajak disampaikan kepada wakil rakyat.

  • Melalui penerapan differential tax amnesty, yang membedakan perlakuan pengampunan pajak, di mana terhadap Wajib Pajak yang belum pernah menyampaikan SPT diwajibkan membayar pajak-pajaknya di masa lalu, sedangkan terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh menyampaikan SPT dapat memperbaiki pembayaran pajaknya, tanpa dikenai sanksi bunga, denda, atau kenaikan. Dengan demikian, terdapat kesetaran perlakuan pengampunan terhadap penyelundupan pajak dan pembayar pajak yang patuh, karena meskipun keduanya sama-sama dibebaskan dari snaksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan (termasuk sanksi pidana fiskalnya), namun keduanya tetap diwajibkan membayar pokok pajaknya (Erwin Silitonga, 2005).

Menurut Zainnal Muttaqin (2013) alasan dilaksankaannya kebijakan pengampunan pajak, yaitu:

  • Tahun 1964, pengampunan pajak didasarkan pada pertimbangan adanya kebutuhan dana yang besar untuk kepentingan Revolusi Nasional dan Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

  • Tahun 1984, pengampunan pajak dilatarbelakangi oleh adanya perubahan sistem perpajakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Bentuk Pengampunan

Adapun bentuk dari pengampunan pajak tahun 1964 dan 1984 (Muttaqin, 2013:39), yaitu:

  1. Tahun 1964, berdasarkan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1964

    • Pasal 7 ayat (1), memberikan keringan berupa pernyataan bahwa modal yang dimintakan pengampunan, tidak akan dijadikan alasan oleh instansi pemerintah yang bertugas di bidang fiskal untuk melakukan pengusutan atas asal-usul modal tersebut.

    • Pasal 7 ayat (2), menyatakan bahwa laporan tentang kekayaan dalam rangka pengampunan pajak tidak dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana dalam bentuk apapun.

    • Pengenaan uang tebusan pada tahun ini mengenal 2 (dua) macam tarif yaitu 5% dikenakan apabila modal Wajib Pajak yang pada saat mengajukan pengampunan, telah atau sedang ditanamkan dalam bidang- bidang usaha pertanian, perikanan, perternakan, pertambangan, perindustrian, dan pengangkutan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan. Sedangkan 10% dikenakan terhadap modal/kekayaan Wajib Pajak yang pada saat mengajukan pengampunan belum dikenakan pajak dan digunakan diluar bidang usaha yang ditentukan oleh Menteri di atas.

  2. Tahun 1984, Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1984

    • Pasal 7 ayat (1), menyatakan bahwa Wajib Pajak yang melapor untuk mendapatkan pengampunan pajak dibebaskan dari pengusutan fiskal, terhadap hutang pajak PPd, PPs, PKk, PBDR, PPd 17a, MPO dan PPn yang tidak atau belum sepenuhnya dibayar sebelum tahun 1964.

    • Pasal 7 ayat (2), menyatakan bahwa laporan tentang kekayaan dalam rangka pengampunan pajak tidak dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana dalam bentuk apapun.

    • Pasal 3 ayat (1), menyatakan hawa atas pajak-pajak yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut dikenakan tebusan dengan tarif:

    • 1% dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang diminta pengampunan bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden No 26 Tahun 1984 telah memasukan SPT.Pd/P.Ps tahun 1983 dan P.Kk tahun 1984.

    • 10% dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1984 ini belum memasukkan SPT P.Pd/P.Ps tahun 1983 dan P.Kk tahun 1984.

Sasaran Pengampunan

Sesuai dengan Kep. Pres No. 26 Tahun 1984, pengampunan pajak ditunjukkan kepada Wajib Pajak (orang pribadi maupun badan), baik yang belum terdaftar ataupun yang sudah terdaftar (Pasal 1 ayat(1)). Wajib Pajak yang belum atau tidak terdaftar diartikan sebagai orang atau badan yang secara materiil sudah memiliki tatbestand (syarat objektif) tetapi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak (Muttaqin, 2013).

Istilah Pengampunan Pajak berasal dari kata “Tax Amnesty”, merupakan suatu konsep perpajakan yang telah diterapkan di beberapa negara. Secara etimologis, kata Amnesty (amnesti) berasal dari bahasa Yunani “amnestia” yang dapat diartikan melupakan atau suatu tindakan melupakan, mengampuni, memaafkan (forgiveness). Secara historis amnesti merupakan peninggalan dari masa kerajaan, dimana seorang raja yang berkuasa mempunyai kekuasaan untuk menghukum dan termasuk mengurangi hukuman sebagai tindakan murah hati dari seorang raja. Di dalam sistem Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Waluyo, Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan dalam bentuk Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak dalam tahun pajak, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP (tax compliance), dan meningkatkan penerimaan otoritas pajak atau penerimaan negara.

Malherbe mengemukakan Tax Amnesty adalah suatu kemungkinan untuk mendapatkan pengampunan dalam membayar pajak dari sejumlah kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda), pengabaian penuntutan pidana pajak, dan membatasi untuk mengaudit pajak untuk jangka waktu tertentu.

image

Tujuan Tax Amnesty

Di berbagai negara yang telah melaksanakan Tax Amnesty, diterima pandangan bahwa Tax Amnesty merupakan bagian dari program kebijakan fiskal yang bersangkutan, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara jangka pendek dan juga kepatuhan Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan keadilan dan meningkatkan pendapatan jangka menengah. Hal ini sama dengan pendapat lain bahwa Tax Amnesty bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Permasalahan penerimaan pajak yang stagnan atau cenderung menurun menjadi alasan pemerintah memberikan Tax Amnesty, dengan harapan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak selama program tersebut berjalan akan meningkatkan penerimaan pajak.

  2. Meningkatkan kepatuhan pajak di masa yang akan datang. Para pendukung Tax Amnesty umumnya berpendapat bahwa kepatuhan sukarela akan meningkatkan setelah program Tax Amnesty dilakukan. Hal ini didasari pada harapan bahwa setelah program Tax Amnesty dilakukan Wajib Pajak yang sebelumnya menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, maka WP tersebut tidak akan bisa mengelak dan menghindar dari kewajiban perpajakannya.

  3. Mendorong repatriasi modal atau aset. Kejujuran dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program Tax Amnesty merupakan salah satu tujuan jangka panjang. Dalam konteks pelaporan, data harta kekayaan tersebut, pemberian Tax Amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir di luar negeri. Pemberian Tax Amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan Wajib Pajak kepada bank di dalam negeri.

  4. Transisi ke sistem perpajakan baru. Tax Amnesty dapat di justifikasi sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.

Jenis Tax Amnesty

Melihat di berbagai negara yang telah melaksanakan Tax Amnesty, dapat diketahui program tersebut selalu memiliki motif dan ketentuan yang berbeda-beda. Namun, dalam literatur sekurang-kurangnya terdapat 4 jenis Tax Amnesty, jenis yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pengampunan hanya diberikan terhadap sanksi pidana perpajakan saja, sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak termasuk pengenaan sanksi administrasi seperti bunga dan denda tetap ada.

  2. Pengampunan yang diberikan terdiri dari penghapusan sanksi pidana dan administrasi berupa denda. Wajib Pajak yang diberikan pengampunan tetap mempunyai kewajiban melunasi hutang pokok pajak disertai bunga atas kekurangan tersebut.

  3. Pengampunan diberikan atas seluruh sanksi administrasi maupun pidana.
    Wajib Pajak hanya dikenakan kewajiban sebatas melunasi utang pokok untuk tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi baik bunga, denda ataupun kenaikan serta pidana.

  4. Pengampunan diberikan terhadap seluruh utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan juga atas seluruh sanksi baik yang bersifat administrasi maupun pidana. Dengan kata lain, negara melepas hak untuk melakukan penagihan atas seluruh hutang pajak yang seharusnya dibayar.

Seperti kita ketahui, di tahun 2016 ini pemerintah Indonesia terutama dalam bidang perpajakan, sedang melakukan gerakan reformasi dalam penerapan kebijakan pengampunan pajak yang biasa kita kenal dengan istilah tax amnesty atau amnesti pajak. Kebijakan yang berlaku di tahun ini hingga tahun 2017 nanti, ternyata Indonesia ini sudah pernah melakukan penerapan kebijakan ini di tahun 1984 dan 2008.

Tapi, di tahun 2008 ini ada perbedaan yaitu kebijakan yang diterapkannya bukan bernama tax amnesty tapi bernama Sunset Policy , kebijakan ini tetap sama dengan tax amnesty hanya saja Sunset Policy ini versi mininya tax amnesty . Jika dilihat dari kesuksesannya di tahun 1984 dan 2008, kebijakan ini mengalami kegagalan karena hal ini tidak menarik bagi sebagian wajib pajak (WP) dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih.

Dengan kebijakan yang diterapkan ini tentunya dapat membawa manfaat yang dapat dirasakan terutama dibidang perekonomian Indonesia. Untuk itulah pemerintah melakukan kampanye besar-besaran untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat agar melaksanakan tax amnesty dan meminimalisir terulangnya kegagalan, walaupun kebijakan yang satu ini menuai pro dan kontra.

Latar belakang Tax Amnesty atau mengapa Indonesia perlu memberikan tax amnesty kepada para pembayar pajak (wajib pajak) diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty adalah karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  • Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;
  • Kasus Panama Papers

Dari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan UndangUndang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.