Apa yang dimaksud dengan Tarif Pajak Rata-Rata (Average Rate of Tax)?

Tarif Pajak Rata-Rata (average rate of tax)

Tarif Pajak Rata-Rata (average rate of tax) adalah angka yang dihitung dengan membagi total pajak pendapatan yang dibayarkan oleh wajib pajak dengan total pendapatannya.

Referensi

John Black - A Dictionary of Economics-Oxford University Press (1997)