Apa yang dimaksud dengan Tanggung Jawab dalam Hukum Perdata?

Tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.

Apa yang dimaksud dengan Tanggung Jawab dalam Hukum Perdata ?

Arti tanggung jawab secara kebahasaan adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).

Istilah tanggung jawab dapat dibedakan dengan pertanggungjawaban. Menurut kamus besar bahasa indonesia, arti pertanggungjawaban adalah perbuatan bertanggung jawab dan sesuatu yang dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian pada tanggung jawab lebih ditekankan pada adanya kewajiban untuk menanggung yang dapat dikenakan, sedangkan pertanggungjawaban pada adanya sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan, akibat dari dilakukannya suatu perbuatan atau tindakan tertentu.

Tanggung jawab hukum adalah kewajiban menanggung suatu akibat menurut ketentuan hukum yang berlaku. Di sini, ada norma atau peraturan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab. Ketika ada perbuatan yang melanggar norma hukum itu, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan norma hukum yang dilanngarnya.

Tanggung jawab hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatigedaad) dan tanggung jawab akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Segala kesalahan atau kelalaian penjual yang dapat menimbulkan kerugian kepada pembeli khususnya, atau kepada masyarakat umumnya haruslah bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya ini. Tanggung jawab ini tidak hanya berlaku untuk kerugian barang yang diperdagangkan, tapi juga bertanggung jawab terhadap iklan-iklan barang dan/atau jasa yang diiklankan.

Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dimana diperlukan persyaratan tertentu agar si pelanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Bunyi dari Pasal 1365 KUHPerdata yaitu

“tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Sedangkan tanggung jawab akibat perbuatan wanprestasi sendiri yaitu merupakan tanggung jawab berdasarkan kontrak. Dalam literatur dan referensi hukum perjanjian selalu dikemukakan bahwa kontrak merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis. Perjanjian atau kontrak merupakan indikator adanya interaksi dan transaksi antarpihak. Sehingga tidak ada kontrak, maka tidak ada hubungan hukum.

Logika hukum semacam inilah yang menjadi landasan atau dasar diakui dan diterimanya asas privity of contract dimana disyaratkan adanya hubungan hukum terlebih dahulu dari pihak-pihak, tanpa itu berarti tidak dapat memiliki hak atau menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

Referensi :

  • Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1991.
  • Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2007.
  • Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.