Apa yang dimaksud dengan Syirkah?

kerjasama

Dalam Ekonomi Islam, terdapat istilah Syirkah dalam transaksi ekonominya. Lalu, apa yang dimaksud dengan Syirkah itu sendiri?

Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memeroleh keuntungan.

Referensi

Mustahdi, dan Mustakim. 2017. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Istilah lain dari musyarakah adalah Syirkah. Secara bahasa al-syirkah berarti al-Ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua halatau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha. Yang dimaksud percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Sedangkan menurut istilah, para Fuqaha berbeda pendapat mengenai pengertian syirkah, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah akad antara orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Menurut Hasbi ash-Shidieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya.

Dari beberapa pengertian diatas, pada intinya pengertian syirkah sama, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yaitu keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Hasil keuntungan dalam musyarakah juga diatur, seperti halnya pada mudarabah, sesuai prinsip pembagian keuntungan dan kerugian ( profit and loss sharing prinsiple atau pls) atau seperti yang istilahnya digunakan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Bagi Hasil. Keuntungan dibagi menurut proporsi yang telah disepakati sebelumnya, kedua pihak memikul resiko kerugian financial.

Secara bahasa syirkah berasal dari bahasa arab, yaitu: syarika, yasyroku, syarika, syirkatun, syarikatun. Artinya: “Bersekutu, berserikat”.

Secara bahasa syirkah berarti al-Ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masingmasing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha. Yang dimaksud percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.

Secara terminologis, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Syirkah (Musyarokah) adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam satu permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Ulama Mazhab beragam pendapat dalam mendifinisikanya, antara lain:

  1. Ulama‟ Hanafiah
    Menurut ulama‟ Hanafiah, syirkah adalah ungkapan tentang adanya transaksi akad antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.

  2. Ulama‟ Malikiyah
    Menurut ulama‟ Malikiyah perkongsian adalah izin untuk mendaya gunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni kerduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun keduanya masing-masing mempunyai hak untuk bertasharuf.

  3. Ulama‟ Syafi‟iyah
    Menurut ulama‟ Syafiiyah, syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki seseorang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).

  4. Ulama‟ Hanabilah
    Menurut ulama‟ Hanabilah, Syirkah adalah Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharuf).

Setelah diketahui definisi-definisi syirkah menurut para ulama, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

Pada dasarnya definisi-definisi yang dikemukakan para ulama fiqih di atas hanya berbeda secara redaksional, sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya adalah sama, yaitu ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad syirkah yang disepakati kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhadap harta serikat itu, dan berhak mendapat keuntungan sesuai persetujuan yang disepakati.

Asy-syirkah (perkongsian) penting untuk diketahui hukum-hukumnya, karena banyaknya praktik kerja sama dalam model ini. Kongsi dalam berniaga dan lainnya, hingga saat ini terus dipraktikkan oleh orang-orang. Ini merupakan salah satu bentuk dari saling menolong untuk mendapatkan laba, dengan mengembangkan dan menginvestasikan harta, serta saling menukar keahlian.

Rukun Syirkah

Rukun syirkah di perselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Hanafiyah, rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan kabul sebab ijab dan kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah. Adapun yang lain seperti dua orang atau pihak yang berakad dan harta berada diluar pembahasan akad seperti terdahulu dalam akad jual beli.

Adapun yang menjadi rukun syirkah menurut ketentuan syariah Islam adalah:

  1. Sighat (lafadz akad)
  2. Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat). Yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
  3. Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan). Yaitu dalam berserikat atau kerja sama mereka (orang-orang yang berserikat) itu menjalankan usaha dalam bidang apa yang menjadi titik sentral usaha apa yang dijalankan. Orang orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.

Syarat Syirkah

Syarat-syarat syirkah adalah sebagai berikut:

  1. Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai
  2. Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, menyampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam persusahaanya.
  3. Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehinnga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
  4. Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah:

  1. Orang yang berakal
  2. Baligh, dan
  3. Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).

Sedangkan mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat, hendaklah berupa:

  1. Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
  2. Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

Prinsip-prinsip Syirkah

Prinsip merupakan kaedah fundamental dan kode yang mengatur masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan dekstruksi. Dalam Islam, sumber prinsip ekonomi dan keuangan adalah syari‟ah. Syari‟ah adalah prinsip yang terungkap (revealed principlesi) dan ini menjadi acuan prinsip keuangan dalam Islam yang merupakan suatu keunikan dan perbedaan yang ada dalam norma keuangan konvensional.

Syirkah merupakan investasi berdasarkan keadilan, dimana resiko bisnis akan dibagi kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat. Prinsip syirkah itu sendiri adalah bagi hasil yaitu perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan perjanjian para pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masingmasing. Dalam hal kerugian dilaksanakan dengan pangsa modal masing-masing.

Syirkah adalah salah satu jalan untuk mengukuhkan tali persaudaraan satu umat dengan umat yang lain. Pada kenyataanya banyak pekerjaaan yang penting, sukar, dan sulit tidak dapat dikerjakan oleh perseorangan serta tidak dapat dengan modal yang sedikit, tetapi harus dengan tenaga modal bersama (gotong royong).