Apa yang dimaksud dengan surat wasiat tak rahasia (Openbaar Testament) ?

hukum waris

Apa yang dimaksud dengan surat wasiat tak rahasia (Openbaar Testament) ?

Mengenai surat wasiat tak rahasia, diatur dalam Pasal 938 BW dan seterusnya.

Pasal 938 BW -> surat wasiat harus dibuat dihadapan Notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah itu maka si peninggal warisan menyatakan kehendaknya kepada Notaris, kemudian Notaris menulisnya dengan kata-kata yang terang, setelah hal ini sesuai dengan kehendak si peninggal warisan, maka oleh notaris dibuatkan akta yang harus ditanda tangani oleh Notaris, si peninggal warisan, dan saksi-saksi.

sumber: FH upnvj