Apa yang dimaksud dengan sumber hukum formal?

12345609
Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.

Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:

  1. Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
  2. Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
  3. Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.
  4. Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
  5. Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.