Apa yang dimaksud dengan suku bunga Bank Indonesia atau BI rate?

image

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANKadalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkameningkatkan taraf hidup rakyat banyak”

Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dana dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menyimpan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti Giro, Tabungan, dan Deposito Berjangka.

Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan dana. Balas jasa tersebut istilahnya dapat berupa bunga (rente), bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya. Bunga bank dipengaruhi oleh suku Bunga Bank Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan suku bunga Bank Indonesia atau BI rate?