Apa yang dimaksud dengan Subyek Hukum ?

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Subyek hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid). Jenis subyek hukum ini bisa berbeda untuk setiap ranah hukum yang berlainan, namun secara umum, ada dua macam subyek hukum yakni manusia dan badan hukum.

Contoh subyek hukum pada ranah hukum perdata adalah manusia dan badan hukum. Pada ranah hukum pidana, subyek hukumnya adalah manusia dan badan hukum.

Subyek hukum sebagai pendukung hak dapat dikenakan kewajiban jika melakukan pelanggaran atau kejahatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misalnya: Diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bahwa, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Subyek hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subyek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Istilah Subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau law of subject (Inggris).

Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum.

Subjek hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu-lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subjek hukum ialah: manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtpersoon), misalnya PT. (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan-badan Pemerintahan dan sebagainya.

Disamping manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga badan- badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

Jadi, ada suatu bentuk hukum (rechtsfiguur) yaitu badan hukum (rechtspersoon) yang dapat mempunyai hak- hak, kewajiban-kewajiban hukum dan dapat mengadakan hubungan hukum.

Referensi :

  • Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasiona,. Prenada Media Group, Jakarta. 2008
  • A. Ridwan Halim, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
  • CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum , Cetakan Kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

  • Istilah subjek hukum di kalangan ahli hukum tidak seragam. Ada yang menggunakan istilah purusa hukum (Oentari Sadino), awak hukum (St. K. Malikul Adil), pribadi hukum (Soerjono Soekanto, Purnadi Purbacaraka) dan sebagainya.

    • Subjek hukum atau purusa hukum menurut Apeldoorn adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau persoonlijkheid . Kewenangan hukum tersebut merupakan kecakapan untuk menjadi pendukung subjek hukum yang diberikan oleh hukum objektif.

    • Pengertian subjek hukum atau rechtssubject menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum ( rechtsbevoegheid ). Wewenang hukum adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari hak-hak. Subjek hukum dalam menjalankan perbuatan hukum memiliki wewenang. Wewenang subjek hukum terbagi menjadi dua. Pertama, wewenang untuk mempunyai hak ( rechts-bevoegdheid ). Kedua, wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

    • Subjek hukum menurut Utrecht adalah suatu pendukung hak yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak. Suatu subjek hukum mempunyai kekuasaan guna mendukung hak atau rechtsvoegdheid.

    • Menurut Sudikno Mertokusumo, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Pendapat senada dikemukakan oleh Subekti yang menyatakan menyatakan bahwa subjek hukum adalah pembawa hak atau subjek dalam hukum, yaitu orang. Sementara dalam Back’s Law Dictionary dirumuskan pengertian subjek hukum sebagai:

      One that owes allegience and governed by his law. The natives of Great Britain are subjects of the British Government. Men in free governments are subjects as well as citizens: as they enjoy rights and* franhises, *as they bound to obey the law.

  • Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau subject of law dalam bahasa Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum. Dengan demikian subjek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum, penyandang hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum. Subjek hukum sangat terkait dengan kecakapan secara hukum atau rechtsbekwaam, dan kewenangan dalam hukum atau rechtsbevoegd. Subjek hukum ( legal subject ) adalah setiap pembawa atau penyandang hak dan kewajiban dalam hubungan-hubungan hukum.

Referensi

Utrecht, E., Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Universitas 1965).

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum (Balai Pustaka 1989).

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty 1988).

Notohamidjojo, O., Demi Keadilan dan Kemanusiaan (BPK Gunung Mulia.1973)

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary (West Publishing Co. 2000).

Pengertian Tentang Subyek Hukum


Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang yang artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subyek hukum. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Kansil, 1995).

Hukum perorangan menurut Subekti ialah peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum perorangan menurut Van Apeldoorn, hukum purusa adalah seluruh peraturan tentang purusa atau subyek-subyek hukum. Hukum purusa mempunyai peraturan kewenangan hukum (Rechtbevoegdheid) dan kewenangan bertindak (handelingsbevoegheid)

Hukum mengatur hubungan antara anggota masyarakat dan antara subyek hukum. Pengertian Subyek hukum ialah siapa yang dapat mempunyai hak dan cakap untuk bertindak di dalam hukum atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Ada beberapa pengertian tentang subyek hukum menurut para sarjana:

  • Subyek hukum menurut Subekti adalah pembawa hak atau subyek di dalam hukum yaitu orang.
  • Subyek hukum menurut Mertokusumo adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum.
  • Subyek hukum menurut Syahran adalah pendukung hak dan kewajiban.
  • Subyek hukum menurut Chaidir Ali adalah manusia yang berkepribadian hukum, dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu dan oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
  • Subyek hukum menurut Agra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai wewenang hukum atau disebut dengan Rechtsbevoegdheid

Subyek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum, khususnya hukum keperdataan karena subyek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Dalam lapangan hukum perdata mengenal subyek hukum sebagai salah satu bagian dari kategori hukum yang merupakan hal yang tidak dapat diabaikan karena subyek hukum adalah konsep dan pengertian (concept en begriff) yang mendasar.

Orang sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 (dua) pengertian, yaitu:

  • Natuurlijke persoon atau menselijk persoon yang disebut orang dalam bentuk manusia atau manusia pribadi.
  • Rechts persoon yang disebut orang dalam bentuk badan hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fiksi atau persona ficta. Sedangkan badan hukum (Rechts persoon) dibedakan pula dalam 2 macam yaitu:
    • Badan hukum publik (Publiek Rechts Persoon) yang sifatnya terlihat unsur kepentingan publik yang ditangani oleh negara.
    • Badan hukum prifat (privaat Rechts persoon) yang sifatnya unsur-unsur kepentingan individu dalam badan hukum swasta.

Pengertian mengenai siapakah yang dianggap sebagai orang dalam hukum menurut Hardjawidjaja yang pertama ialah “manusia” yang menurut anggapan umum merupakan manusia secara fisik akan tetapi menurut Eggens yang dimaksud sebagai “orang” dalam buku kesatu KUH Perdata adalah manusia sebagai rechts persoon (perorangan sebagai subyek hukum). Menurut Ko Tjai Sing buku kesatu dari KUH Perdata berjudul “Tentang Orang” (Van Personen) dijelaskan “orang” tidak hanya dimasudkan “manusia biasa” tetapi juga “ Badan Hukum”. Manusia dan badan hukum dapat mempunyai hak-hak.

Manusia pribadi atau natuurlijke persoon sebagai subyek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subyek hukum itu diatur secara luas pada Buku 1 KUH Perdata tentang orang (van personen), Undang-Undang kewarganegaraan, dan Undang-Undang orang
asing.

Subyek hukum atau disebut juga rechtsubject merupakan pendukung hak dan kewajiban. Di dalam KUH Perdata ada dua macam subyek hukum yang meliputi manusia dan badan hukum. Ada dua pengertian manusia yaitu biologis dan yuridis. Manusia adalah makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lainnya). Chidir Ali mengartikan manusia adalah makhluk yang berwujud dan rohaniah, yang secara berasa, yang berbuat dan menilai, berpengetahuan dan berwatak. Van Aperldorn mengemukakan bahwa secara yuridis manusia sama dengan orang person dalam hukum. Ada dua alasan dikemukakan oleh para ahli tersebut, karena:

  • Manusia mempunyai hak-hak subyektif
  • Manusia mempunyai kewenangan hukum.

Pendukung hak berdasarkan ilmu pengetahuan hukum barat disebut dengan istilah lain yakni person (Latin = persona, Prancis = personne, inggris person, Jerman = person dan Belanda = persoon). Seseorang (person) berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut juga dengan subyek hukum. Pembawa hak padanya dapat diberikan hak (hak menerima warisan, hak menerima hibah, dan sebagainya) dan dapat dilimpahkan kewajiban. Pada saat sekarang ini boleh dikatakan, bahwa setiap manusia itu adalah pembawa hak (subyek hukum).

Dasar Hukum Subyek Hukum


  • Subyek Hukum diatur dalam UUD 1945
    Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, kemudian setelah Indonesia merdeka jelas semua orang (manusia pribadi) adalah pendukung hak dan kewajiban (Subyek Hukum) dalam hubungan-hubungan hukum sehingga melarang sistem perbudakan, perhambaan, maupun peruluran. Hal ini dapat dibuktikan dalam UUD 1945, yaitu:

    • Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
    • Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  • Subyek hukum diatur dalam KUH Perdata
    Orang merupakan subyek hukum disamping badan hukum. Ini merupakan hukum yang berlaku secara universal dalam sistem hukum manapun. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak (subyek hukum) dimulai pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Terhadap hal ini terdapat suatu pengecualian, dimana anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan. Apabila kepentingan si anak menghendakinya (Pasal 2 ayat (1) KUH Perdata). Pasal 2 KUH Perdata ini dapat dikatakan rechts fictie yaitu anggapan hukum. Anak yang berada dalam kandungan seorang wanita sudah dianggap ada pada waktu kepentingannya memerlukan, jadi yang belum dianggap ada (fictie) dan Pasal 2 KUH Perdata juga merupakan suatu norma sehingga disebut sebagai fixatie (penetapan hukum).