Apa yang dimaksud dengan suap dalam istiah hukum?

Definisi dan penjelasan istilah suap dalam ilmu hukum
image

“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (Pasal 3 UU Tindak Pidana Suap).

Sumbsr:hukumpedia